Mengoplos Sesuatu, yang Boleh dan yang Dilarang Agama

lebaranSetelah lebaran Idul Fithri, di masyarakat biasanya berlangsung saling hadiah menghadiahi antara sanak saudara, kerabat, tetangga dan teman-teman bahkan relasi. Entah itu berupa oleh-oleh dari kampong setelah mudik, atau yang lainnya, bahkan oleh-oleh dari Kota Suci Makkah setelah selama akhir Ramadhan berkesempatan Umrah dan I’tikaf di Masjidil Haram. Suatu ibadah yang sangat mulia.

Ada seorang ibu bersama anak-anaknya sedang asyik meracik bingkisan-bingkisan. Ternyata yang diracik itu bukan barang dagangan, tetapi adalah hadiah-hadiah bingkisan lebaran. Ada oleh-oleh dari sanak kerabat dari kampong ketika mudik lebaran, dan ada yang dari lainnya, bahkan ada yang dari Kota Suci Makkah. Macam-macam oleh-oleh itu lalu “dioplos” (dalam arti digabungkan, bukan dicampur lalu diaduk agar menyatu), diracik, diplastiki untuk jadi jumlah sekian.

Hasil “oplosan” (gabungan) oleh-oleh dari Makkah, dari kampong dan lainnya itu kemudian dihitung, dan dibagi-bagikan ke para tetangga, sanak saudara, kerabat, dan teman-teman atau relasi. Seakan-akan ibu dan anak-anaknya itu “produser pengoplos” aneka oleh-oleh, hanya saja sifatnya bukan komersil, tetapi untuk hadiah demi mempererat persaudaraan.

Memberikan hadiah yang dilakukan ibu dan anak-anaknya kepada tetangga, sanak saudara dan lainnya ini rupanya mengikuti anjuran Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya:

(عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ { تَهَادَوْا تَحَابُّوا } رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ فِي الْأَدَبِ الْمُفْرَدِ ، وَأَبُو يَعْلَى بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ )

Dari Abi Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Saling menghadiahilah kalian maka pasti akan saling mencintai. (HR Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dan Abu Ya’la dengan isnad hasan, dikutip dalam Subulus Salam).

Yang dilakukan ibu dan anak-anaknya ini ada dua hal. Pertama, meracik dengan “mengoplos” (menggabung) oleh-oleh dari Makkah dengan oleh-oleh dari kampong dan lainnya. Kedua, memberi hadiah ke para tetangga, sanak saudara, kerabat dan lainnya.

Tentang memberikan hadiah, justru merupakan perbuatan yang mengikuti anjuran dalam hadits tersebut di atas. Asal bukan karena diniatkan untuk sogok dan hal-hal buruk lainnya.

Perlu diingat, meskipun memberikan hadiah itu merupakan perbuatan yang dianjurkan, namun jadi persoalan pula bila perbuatan itu didudukkan sebagai hal yang lebih penting dibanding yang asli penting. Misalnya, sebagian masyarakat yang sedang berhaji lebih memikirkan oleh-oleh yang akan dibawa ketika pulangnya nanti dibanding ibadah hajinya itu sendiri. Sehingga pikiran, angan-angan, konsentrasi orang yang sedang berhaji itu justru tersita oleh masalah oleh-oleh. Ini jadi masalah. Karena sejatinya yang harus difokuskan dalam kepergiannya itu adalah beribadah haji. Bukan memburu oleh-oleh yang akan dihadiahka kepada manusia di tanah air.

Ketika sudah seperti itu (lebih memburu oleh-oleh dibanding memfokuskan ibadah haji), tentu saja tidak benar. Perlu dihindari, dan didudukkan pada proporsinya. Kadang pembimbing haji sampai menasihati, “Jangan sampai baru datang di Jeddah, belum sampai ke Makkah, sudah langsung bertanya-tanya, berapa harga tasbeh, sajadah dan sebagainya…”

Selanjutnya, kembali ke masalah tindakan “mengoplos” (menggabung antar) oleh-oleh lebaran Idul Fithri (dari Makkah dan selainnya) oleh ibu dan anak-anaknya tersebut adalah kreasi mengenai urusan dunia, walau barangnya yang satu dari Makkah dan yang lain dari selain Makkah. Kreasi mengenai urusan dunia, selagi tidak ada dalil yang melarangnya, maka boleh-boleh saja. Bahkan dipersilakan. Karena Allah Ta’ala telah berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu… (QS Al-Baqarah: 29).

Dalam hadits shahih ditegaskan :

« أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ ». أخرجه مسلمعن أنس وعائشة معًا

Kamu sekalian lebih tahu dengan urusan dunia kalian. (HR Muslim dari Anas dan Aisyah bersama-sama).

Itu ketika “mengoplosnya” (menggabungkannya) bukan mengandung unsur tipuan. Kalau sudah mengandung unsur tipuan (misalnya agar dianggap bahwa barang-barang itu semua dari Makkah, padahal bukan), pemalsuan, atau mengakibatkan bahaya dan sebagainya tentu saja terkena larangan. Sehingga dalam hal urusan dunia, hukum asalnya adalah boleh-boleh saja, selagi tidak ada dalil atau sebab yang melarangnya.

Berbeda kalau yang dioplos itu agama (Islam) dengan lainnya, maka langsung terlarang. Islam tidak boleh dioplos dengan selain Islam. Karena Islam itu wahyu Allah, sedang Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam saja hanya mengikuti wahyu.

{ قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ وَمَا أَدْرِي مَا يُفْعَلُ بِي وَلَا بِكُمْ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ وَمَا أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ مُبِينٌ } [الأحقاف: 9]

9. Katakanlah: “Aku bukanlah Rasul yang pertama di antara Rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan”.(QS Al-Ahqaf/46:9).

Lalu Umat Islam hanya disuruh mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti juga hanya mengikuti wahyu yang telah disampaikan dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wahyu dari Allah Ta’ala itulah kebenaran. Hingga sampai ada batasan-batasan tegas, selain kebenaran dari Allah Ta’ala, maka jelas kesesatan.

فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلا الضَّلالُ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ (٣٢)

Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka Bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)? (QS Yunus: 32).

Di samping itu, umat Islam hanya boleh beramal (ibadah) dengan yang dari Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(( مَنْأحْدَثَ في أمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .

 “Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan (agama) kami ini yang pada dasaranya bukan berasal dari agama tersebut, maka dia tertolak.” [HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad]

Dan beliau ‘alaihish shalatu wassalam juga bersabda:

(( مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ علَيْهِ أمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ )) . رواه مسلم

“Barangsiapa yang bera mal dengan suatu amalan yang bukan termasuk urusan (tuntunan syari’at) kami, maka amalannya tersebut tertolak.” [HR. Muslim, Ahmad].

Kesimpulannya, ketika mengenai urusan agama (ibadah) maka tidak boleh ada kreatifitas kita, karena kita hanya untuk mengikuti, bukan membuat syari’at agama. Sebaliknya, mengenai urusan dunia, maka dipersilakan berkreasi, selagi tidak ada larangan.

Dengan demikian, sebenarnya meyakini dan melaksanakan Islam itu mudah, jelas, dan tidak ruwet. Tinggal mengikuti aturan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun keadaannya jadi ruwet dan sulit dibenahi, ketika sudah dibalik-balik persoaannya. Yang tidak boleh diberi kreasi apa-apa yakni urusan agama, justru diberi kreasi dan inovasi (masukan), maka akibatnya terkena dalil tentang amalannya tertolak. Misalnya, tentang hal-hal yang berkaitan dengan orang meninggal dunia, sejatinya sudah ada aturannya dalam Islam. Lalu, misalnya diadakan pemaduan (oplosan) dengan adat Fir’aun, memperingati 40 hari kematian, maka dilarang dalam Islam. (lihat Peringatan Empat Puluh Hari Kematian Adalah dari Adat Fir’aun,  بدعة الأربعين عادة فرعونيةnahimunkar.com).

Sebaliknya, yang dibolehkan untuk berkreasi dan berinovasi yakni urusan dunia, justru tidak dilakukan, hingga ketinggalan dengan kaum lain yang mereka berkreasi mengenai urusan dunia.

Lantaran yang dilakukan justru terbalik (mengenai agama dilarang berkreasi justru mereka berkreasi, sebaliknya urusan dunia yang dipersilakan berkreasi justru mereka tidak lakukan), akibatnya pun berbalik. Seharusnya Umat Islam jadi kuat agamanya karena sesuai tuntunan, dan kuat dunianya karena kreatif; namun sebaliknya yakni kurang kuat agamanya (karena sudah mengandung kreasi orang) dan lemah dunianya karena tidak kreatif. Celakanya, justru yang beginilah yang dipertahankan manusia-manusia atas nama agama.

Itu masih ditambah lagi, ketika berkreasi yang tampaknya adalah urusan dunia namun pada dasarnya menyangkut agama, misalnya lebih mementingkan memburu oleh-oleh yang akan dibawa pulang dibanding memfokuskan ibadah hajinya itu tadi, maka akan memberatkan diri sendiri, dan mengurangi kekhusyu’an ibadah.

Itulah diantara persoalan yang melanda masyarakat Islam, kenapa Islam yang sebenarnya mudah dilaksanakan ini kadang terlihat sulit dan berat. Karena larangan berkreasi dalam agama justru dilakukan. Sebaliknya, berkreasi dalam urusan dunia yang dipersilakan justru tak dilakukan. Atau dilakukan, namun tidak sesuai tuntunan.

Dari situ kita perlu cermat dalam berbuat, agar tidak terbalik-balik yang akibatnya menyulitkan diri kita sendiri.  Semoga kita berhati-hati dalam hidup ini.

Jakarta, Senin 8 Syawal 1435H/ 4 Agustus 2014.

 

Hartono Ahmad Jaiz