Kebenaran itu datangnya dari Allah subhanahu wata’ala sebagaimana telah Allah tegaskan:
الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلاَ تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ
“Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.” (QS Al-Baqarah: 147).
Apa-apa yang dari Allah subhanahu wata’ala berupa kebenaran itu disampaikan kepada manusia ini lewat wahyu Allah yang diberikan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Dalam hadits dijelaskan:
16546 حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ أَخْبَرَنَا حَرِيزٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي عَوْفٍ الْجُرَشِيِّ عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ الْكِنْدِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلاَ إِنِّي أُوتِيتُ الْقُرْآنَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ. (أحمد).
Hadits dari Miqdam bin Ma’di Karib Al-Kindi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi asallam bersabda: “Ingatlah sesungguhnya aku diberi Al-Kitab (Al-Qur’an) dan (wahyu) ang sesamanya bersamanya. Ingatlah sesungguhnya aku diberi Al-Qur’an dan (wahyu) yang sesamanya bersamanya.” (HR Ahmad, sanadnya shahih).
Hadits itu menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberi wahyu berupa Al-Qur’an dan wahyu yang sesamanya besertanya, yaitu wahyu berupa hadits. Sehingga Al-Qur’an dan Al-Hadits yang menjadi sumber Islam itu sebenarnya adalah wahyu dari Allah. Maka benarlah bahwa Islam itu agama dari sisi Allah, karena memang berupa wahyu dari Allah subhanahu wata’ala.
Dari pengertian tersebut maka hal-hal yang tidak sesuai atau menyimpang dari Al-Qur’an dan Al-Hadits/As-Sunnah itu adalah kesesatan. Allah subhanahu wata’ala menegaskan:
فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ
“… maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS Yunus/10: 32).
Untuk lebih mudahnya, mari kita telusuri kesesatan yang sudah jelas berada di luar garis All-Qur’an dan As-Sunnah itu letaknya di mana. Berikut ini penjelasan singkatnya.
Di dalam Islam ada wilayah-wilayah atau ranah-ranah:
1. Wilayah/ranah prinsip, pokok, dasar (ushul).
2. Wilayah/ranah cabang-cabang (furu’)
3. Wilayah/ranah yang didiamkan (maskut ‘anhu) yaitu mubah atau boleh-boleh saja.
Keterangan 1. Dalam hal wilayah/ ranah pokok (ushul) biasanya dalilnya (ayat atau hadits)nya jelas, tegas, tidak ada makna-makna lain lagi. Hingga tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama salafus shalih. Misalnya Allah itu Esa. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam nabi terakhir. Ka’bah adalah kiblat ummat Islam. Shalat 5 waktu itu wajib. Puasa Ramadhan wajib. Akherat itu ada. Surga, neraka, malaikat, hisab/ perhitungan amal di akherat itu pasti ada. Al-Qur’an dan hadits itu pedoman Islam. Dan hal-hal semacamnya. Itu semua dalilnya jelas, tegas, dan tidak ada makna-makna lain lagi, serta tidak ada perbedaan di kalangan ulama salaf.
Siapa saja yang menyelisihi dari hal-hal pokok yang sifatnya sudah tegas dalilnya seperti tersebut, itu jelas sesat. Contohnya adalah aliran-aliran sesat yang menyelisihi hal-hal yang pokok dalam Islam, seperti Ahmadiyah memiliki nabi lagi sesudah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu Mirza Ghulam Ahmad lahir di Qadian India 1835 dan mati tahun 1908M. Aliran Inkar Sunnah tidak memepercayai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai landasan Islam. Aliran Islam liberal atau pluralism agama, inklusivisme, dan multikulturalisme adalah aliran pemahaman yang merusak Islam dan bahkan bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam. Karena justru bertentangan dengan ayat-ayat yang menegaskan, hanya Islam lah yang diterima oleh Allah Ta’ala, selainnya ditolak. Itu ayat-ayatnya telah tegas, di antaranya QS Ali Imran: 19, Ali Imran: 85, dan konsekuensinya adalah QS Al-Bayyinah: 6).
Di samping itu ada hadits shahih:
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِيٌّ، وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ رواه مسلم.
Artinya: “Demi dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya. Tiada seorang pun dari umat ini yang mendengar seruanku, baik Yahudi maupun Nasrani, tetapi ia tidak beriman kepada seruan yang aku sampaikan, kemudian ia mati, pasti ia termasuk penghuni neraka” (HR. Muslim no 153)
(Untuk lebih lengkapnya, silahkan baca buku Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, dan buku Nabi-nabi Palsu dan Para Penyesat Umat).
Contoh aliran sesat lainnya, yaitu syiah. Syiah mengingkari otentisitas Al-Qur’an. Telah terbukti, Tajul Muluk Pentolan Syiah Sampang divonis penjara 4 tahun karena menodai agama Islam (menganggap Al-Qur’an tidak murni lagi), melanggar pasal 156A KUHP
Syiah jelas-jelas menodai agama (Islam) itu sudah tidak kurang data dan fakta. Di antaranya.
- Fatwa MUI Jawa Timur tentang sesatnya Syiah lihat di siniFatwa MUI Jawa Timurtentang Kesesatan Ajaran Syi’ah
- MUI Pusat menilai fatwa MUI Jawa Timur itu sah. Lihat ini MUI Pusat mensahkan dan mendukung Fatwa MUI Jatimtentang kesesatan syiah
- Tajul Muluk pentolan syiah dari Sampang telah divonis 4 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 156a tentang penodan agama, karena Tajul Muluk menganggap Al-Qur’an tidak murni lagi. Vonis Pengadilan itu sampai diketok palu oleh tiga jenis pengadilan yakni Pengadilan Negeri Sampang memvonis Tajul Muluk hukuman penjara 2 tahun karena menodai agama, melanggar pasal 156a. Lalu Tajul Muluk naik banding ke pengadilan Tinggi Surabaya, divonis 4 tahun penjara karena terbukti menodai agama. Kemudian ia mengajukan kasasi dan putusannya, kasasi ditolak MA, maka tetap Tajul Muluk wajib menjalani hukuman 4 tahun penjara. Jadi jelas-jelas syiah telah terbukti sesat bahkan menodai agama (Islam). Lihat ini http://www.nahimunkar.com/kejahatan-syiah-dari-mazdak-hingga-tajul-muluk-sampang
- Apabila masih ada yang berkilah bahwa itu hanya Tajul Muluk saja, sedang syiah yang lainnya di Indonesia ini tidak begitu, maka coba lihat bagaimana Jalaluddin Rakhmat dengan konco-konconya dari Ijabi bahkan didukung pula oleh penghalal homseks Musdah Mulia membela syiah sampang dengan “menyerang” MUI dalam dialog di tv kompas Senin malam (16/9 2013). Hingga ada surat terbuka untuk presiden mengenai kasus itu.
- Juga silakan lihat link ini Kasasi Tajul Muluk Ditolak MA: Bukti Ajaran Syiah Menodai Agama. http://www.nahimunkar.com/syiah-terbukti-menodai-agama/
Keterangan 2. Mengenai wilayah/ ranah cabang (furu’) adalah yang tidak ada dalilnya,
atau ada dalilnya namun tidak menunjukkan makna yang pasti, bisa punya dua makna atau maknanya tidak tegas pasti. Misalnya, apakah sesudah Imam shalat membaca fatihah secara jahar/keras, lalu ma’mum wajib membaca fatihah? Itu tidak ada dalil yang pasti. Maka di situlah ruang ijtihad (mencurahkan pikiran) untuk menentukan hukumnya. Yang berijtihad itu adalah yang memenuhi syarat, yaitu ulama yang menguasai ilmunya.
Hasil ijtihad itu bisa berbeda satu dengan lainnya. Maka ada istilah ikhtilaf, yaitu beda pendapat. Di situ masih ada kesempatan lagi untuk menentukan mana yang lebih kuat (rajih) dalilnya. Itulah namanya mentarjih yaitu menentukan mana yang lebih kuat.
Di wilayah/ranah furu’ inipun bisa timbul kesesatan, apabila orang yang tidak tahu malah memberi fatwa tanpa ilmu. Atau bila orang sengaja untuk menyelisihi dari ketentuan Islam. Walaupun ketentuan itu bukan merupakan pokok, dan atau hanya menyangkut sunnat, tidak merupakan hal wajib, namun bila diubah semaunya, maka sesat pula.
Contohnya, Ma’had Al-Zaitun pimpinan AS Panji Gumilang di Indramayu Jawa Barat (di samping menyelisihi hal-hal prinsip seperti kewajiban shalat 5 waktu, makna fa’i dan ghanimah dan sebagainya yang telah diubah seperti dijelaskan dalam buku-buku LPPI – (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam–) masih pula mengubah penyembelihan hewan qurban dengan duit, tanpa diadakan penyembelihan qurban. Alasannya, telah banyak hewan diqurbankan namun tidak mensejahtera-sejahterakan ummat pula. Pengubahan itu adalah kesesatan.
Contoh lain, orang-orang sekuler dan anti Islam memaknakan negara agama itu adalah teokrasi yang pengertiannya negara kependetaan. Lalu mereka menimpakan pengertian dari luar Islam itu kepada Islam, padahal negara agama kalau dirujuk kepada praktek kepemimpinan kekuasaan dalam Islam (zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Khluafaur Rasyidin) maka istilah sekarang adalah negara hukum atau nomokrasi, yang hukumnya itu adalah syari’at Islam. Jadi negara agama menurut praktek dalam Islam adalah negara berdasarkan syari’at Islam, bukan negara teokrasi yang muatannya adalah kependetaan.
(Lebih jelasnya, silakan baca buku Hartono Ahmad Jaiz berjudul Gus Dur Menjual Bapaknya, Bantahan Pengantar Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI, Darul Falah, Jakarta 2003).
Keterangan 3. Mengenai wilayah/ranah yang didiamkan (maskut ‘anhu), biasanya adalah menyangkut dunia. Hal-hal yang dibiarkan, tidak ditentukan oleh ayat ataupun hadits, dalam urusan dunia ini, maka boleh-boleh saja, alias mubah. Terhadap yang mubah/boleh-boleh saja inipun bisa timbul kesesatan, yakni apabila orang membuat larangan untuk drinya atau pengikutnya dalam rangka ibadah atau mendekatkan diri kepada Allah padahal tak ada larangan syari’atnya. Misalnya, orang-orang Tarekat Tasawuf untuk mendekatkan diri kepada Allah maka mereka mengadakan larangan sendiri, tidak boleh makan daging atau ikan ketika mereka mengadakan suluk (mengkhususkan waktu untuk beribadah). Memakan daging halal.itu hukum asalnya adalah mubah/boleh-boleh saja. Lalu diadakan larangan sendiri demi beribadah kepada Allah. Pengadaan larangan sendiri dan untuk ibadah, itulah kesesatan. Namun kalau
pelarangan itu karena menjaga kesehatan, misalnya tidak minum kopi karena darah tinggi, maka boleh. Demikian pula, kalau makanan syubhat (samar antara halal dan haram) kemudian kita menjauhinya karena menjaga ibadah, justru baik. Karena berarti kita menjauhkan diri dari yang mendekati keharaman. Ini berbeda dengan mengharamkan sendiri hal yang halal demi ibadah.
Kesimpulan: Dari 3 wilayah/ranah (ushul, furu’, dan mubah) itu ada celah-celah yang bisa timbul kesesatan. Namun kesesatan yang paling memba-hayakan aqidah/ keyakinan adalah yang menyangkut ushul (pokok). Karena, begitu menyelisihi dalil yang sudah jelas, maka sesat dan sifatnya sangat serius. Adapun mengenai yang furu’, kesesatannya adalah mengada-adakan sesuatu tanpa diketahui dalilnya, ataupun mengubah aturan tidak sesuai dengan dalil, seperti tentang menyembelih binatang qurban diubah jadi penyetoran duit lalu duit itu tidak untuk beli binatang qurban tetapi untuk lain-lain, dengan alasan yang dibuat-buat. Juga mengalihkan pengertian istilah dalam Islam kepada istilah yang bukan Islam hingga pengertiannya jauh berubah.
Kesesatan pun bisa timbul di wilayah/ranah yang mubah alias boleh-boleh saja. Yaitu bila orang mengadakan pelarangan terhadap hal yang sebenarnya tidak dilarang, yang pengadaan larangannya itu demi ibadah.
Kesesatan-kesesatan itu beda-beda tingkatnya, ada yang sampai kafir, misalnya menganggap Allah subhanahu wata’ala tidak mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, atau mengangkat nabi baru lagi setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam; shalat 5 waktu itu tidak wajib dan sebagainya. Contohnya, Ahmadiyah memiliki nabi baru lagi yakni Mirza Ghulam Ahmad, maka difatwakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) 1980 dan 2005, bahwa Ahmadiyah itu sesat menyesatkan, di luar Islam, dan pengikutnya murtad (keluar dari Islam). Juga nabi palsu Ahmad Moshaddeq asal Betawi Jakarta, menganggap shalat wajib 5 waktu itu tidak wajib, maka telah difatwakan oleh MUI sebagai aliran sesat lagi menyesatkan. Saat dibuat tulisan ini, Akhir Rabi’ul Awwal 1429H atau April 2008, Ahmad Moshaddeq sedang dalam proses pengadilan, sebagai tertuduh menodai Agama Islam. Aliran yang dipimpinnya, Al-Qiyadah Al-Islamiyah telah dilarang oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Oktober 2007.
Belakangan, dikabarkan aliran Ahmad Mosadeq itu beredar dengan nama Gafatar. Seperti diberitakan berikut ini.
Sesat, Ormas Gafatar Tidak Akui Muhammad Sebagai Nabi
Gafatar sepaham dengan keyakinan R dan AM yang tidak mengakui Muhammad sebagai nabi.
KIBLAT.NET, Mojokerto – Ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Mojokerto dengan tegas menyatakan memiliki paham yang sama dengan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah Ahmad Musadeq. Ormas yang baru 6 bulan berada di Mojokerto ini tidak mengakui Muhammad sebagai nabi mereka. Namun Gafatar mengelak jika dituding menyebarkan ajaran tersebut secara luas di Mojokerto.
Hal itu disampaikan Sutrisno, Staf Bidang Pertahanan dan Keamanan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Gafatar Mojokerto. Ormas yang sebelumnya diduga kuat sebagai turunan dari Al Qiyadah Al Islamiyah bentukan Ahmad Musadeq ini tidak mengakui Muhammad sebagai nabi.
“Gafatar sepaham dengan keyakinan R dan AM yang tidak mengakui Muhammad sebagai nabi,” ungkap Sutrisno kepada wartawan saat ditemui di kantor DPK Gafatar Mojokerto di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Sabtu (13/9/2014) seperti dikutip kiblat.net dari detik.com. ) By nahimunkar.com on 21 September 2014 (
Ada yang sesatnya tidak sampai kafir, misalnya atas nama untuk ibadah, lalu melarang dirinya makan daging (pada waktu-waktu tertentu) padahal daging halal.
Meskipun kesesatannya itu tidak sampai kafir, namun merusak agama. Sebab sudah mengada-adakan aturan/ syari’at baru. Dan hal itu dilarang mengadakannya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tetapi kalau sengaja menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal padahal sudah jelas terang dalilnya, maka berarti menentang syari’at Allah subhanahu wata’ala.
Itu ada ancaman kerasnya dari Allah Ta’ala:
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً ﴿١١٥﴾
- Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS An-Nisaa’/115).
Itulah letak-letak kesesatan dan sebagian contoh-contoh jenisnya yang senantiasa menggerogoti Ummat Islam di Indonesia bahkan bisa jadi sedunia. Ummat Islam wajib mewaspadainya dan menghindarkan diri serta keluarga dari aneka kesesatan itu, supaya ketika maut menjemput, masih tetap dalam keadaan Muslim. Sebagaimana Allah subhanahu wata’ala telah wanti-wanti (berpesan dengan sungguh-sungguh agar dijaga pesan itu):
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragamaIslam.” (QS Ali Imran: 102).
Wallahu a’lam bisshowab.