Surat Terbuka untuk DPR RI
Perihal: Mendesak Undang Undang Sertifikasi Halal Obat-Obatan
Kepada Yth:
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Di Jakarta
Bismillahirrohmanirrohim.
Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat, saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan:
Menimbang:
- Berdasarkan data dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), hingga saat ini tidak ada satupun obat resep dokter yang bersertifikat halal, sehingga semua obat resep dokter yang beredar di Indonesia
tidak dijamin kehalalannya atau Subhat. - Hampir semua obat-obatan resep dokter adalah produk impor dari negara-negara yang tidak mengerti masalah halal dan haram.
- Saat ini ditemukan beberapa obat resep dokter yang ternyata mengandung zat aktif, maupun
komponen penunjangnya yang belakangan diketahui berasal dari babi maupun bahan lainnya yang diharamkan oleh ajaran Islam. - Bahwa bagi umat Islam, mengkonsumsi obat-obatan yang halal dan thoyib adalah perintah agama yang wajib ditaati.
- Dalam hal obat, dokter hanya mengetahui masalah khasiat, dosis maupun efek samping obat, namun hampir semua dokter tidak mengetahui asal usul bahan dan proses pembuatan suatu obat.
- Pihak yang paling mengetahui asal usul bahan-bahan obat adalah para produsen bahan obat/ Farmasi.
- Umat Islam di Indonesia, sebagai konsumen obat, berhak mendapatkan perlindungan dari Pemerintah dan jaminan dari produsen obat atas kehalalan obat-obatan yang diresepkan oleh dokter.
- Dokter dan pasien akan mudah mengetahui jaminan halalnya suatu obat, bila kemasan obat tersebut sudah berlabel sertifikat halal dari lembaga yang berwenang.
Mengingat:
- Al-Qur’an, surat Al-Baqarah, ayat 173.
- Hadist Rasulullah SAW: ”Berobatlah, tapi jangan berobat dengan barang
yang haram.” (H.R. Abu Daud). - Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mengusulkan/ Mendesak:
- Segera dibuat Undang-Undang/ Peraturan tentang wajibnya sertifikasi halal untuk obat-obatan yang beredar di Indonesia.
- Seluruh produsen obat-obatan harus peduli terhadap pasien Muslim dan mendukung jaminan halal produk obat-obatan melalui audit sertifkasi halal oleh lembaga yang berwenang.
Penulis sebagai seorang muslim dan sebagai dokter, sangat menantikan hadirnya obat-obatan yang dijamin kehalalannya. Dengan adanya obat yang berlabel sertifikat halal, maka dokter maupun pasien akan mudah untuk mengetahui kehalalan suatu obat.
Semoga sertifikasi halal obat-obatan, suatu saat nanti akan menjadi kenyataan serta mendapat ridlo dari Allah SWT. Amien.
Bandung, 23 Nopember 2008
Hormat saya,
Dr. Mas Ahmad Yasa G, SpOG
Spesialis Obstetri & Ginekologi
STR No. 32.1.1.301.2.07.083427
Email: [email protected]
Tembusan:
- Menteri Kesehatan RI
- Menteri Agama RI
- Badan POM
- LPPOM MUI
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia