Oleh: Abul Fatih Zakaria bin Abdul Hafidz
Bismillahirrahmaanirrahiim. Alhamdulillahi Rabbil ‘alamiin. Allahumma shalli wa sallim ‘alaa Sayyidinaa Muhammadin wa ‘alaa aalihi wa ash haabihi ila yawmiddien.
Setiap mendekati Rabiul Awwal, ada dua fenomena yang nampak di kalangan kaum muslimiin. Sebagian ( besar ) ada yang menyambut bulan tersebut dengan penuh kegembiraan. Jika pada bulan-bulan selain Rabiul Awwal kenangan dan kecintaan terhadap Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam mengisi kehidupan mereka, maka bulan tersebut kenangan mereka terhadap Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam semakin menguat. Mungkin ini adalah fitrah kemanusiaan, di mana ketika seseorang memasuki waktu di mana sebuah peristiwa besar pernah terjadi pada seseorang yang dicintai pada masa lalu, maka peristiwa tersebut akan terkenang dalam hati para pecinta. Dan kenangan tersebut akan semakin kuta jika seseorang memasuki waktu di mana peristiwa tersebut terjadi.
Sebaliknya, sebagian orang memasuki bulan Rabiul Awwal dengan penuh amarah. Sebab mereka menganggap ungkapan kecintaan kepada Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam di bulan Rabiul Awwal sebagai hal yang mungkar. Karena mereka beranggapan bahwa ungkapan cinta dan syukur atas kelahiran dan diutusnya Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam sebagai penambahan dalam agama ( bid’ah ) yang tidak pernah dicontohkan dan dilakukan oleh Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam. Dan menurut kelompok kedua ini, setiap amaliyah yang tidak pernah dilakukan dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam adalah bid’ah dan kesesatan.
Padahal para hafidz hadist ( hafal sanad dan matan serta status 100.000 hadist ), seperti Ibnu Hajar, Ibnu Sholah, Ibnu Syamah, As Suyuthi, As Sakhawi, Al Iraqi dan ratusan atau ribuan huffadz lain memperbolehkan Maulid Nabi dan menganggap sebagai kebaikan. Semetara mereka yang mengaggap Maulid sebagai bid’ah dholalah ( kreasi sesat ) tidak ada satu pun yang yang mencapai tingkat hafidz. Ini merupakan sebuah fenomena yang aneh. Seseorang semakin tahu hadist ternyata semakin terbuka terhadap peringatan Maulid. Apakah para huffadz ini yang tidak istiqomah, atau justru mereka yang menentang maulid yang memang ilmunya belum sampai ?
Bid’ah, antara istilah bahasa dan syara’
Karena itulah, salah satu hal yang penting untuk diketahui oleh kaum muslimin adalah bid’ah. Sebab ketidaktahuan tentang bid’ah ini akan membawa seseorang kepada beberapa hal. Pertama adalah melakukan sebuah amalan yang disangkanya baik, namun karena amalan tersebut termasuk bid’ah, maka amalan tersebut menjadi sia-sia. Bahkan bisa menyebabkan seseorang masuk neraka. Kedua, ketidak tahuan tentang bid’ah akan menyebabkan seseorang dengan serampangan membid’ahkan amalan yang sebenarnya tidak bid’ah. Bahkan bisa menyulut pertumpahan darah sesama muslim. Sudah tentu, hal ini akan merugikan kaum muslimin. Apalagi di tengah gempuran global terhadap Islam saat ini. Pont kedua ini akan menyebabkan kekuatan Islam akan melemah hingga akibatnya musuh-musuh Islam mempunyai kesempatan untuk menguasai Islam. Setiap kata dalam syariah memiliki makna dari beberapa hakikat. Ada beberapa hakikat makna dalam kajian Islam. Yaitu hakikat lughawi, yaitu makna suatu kata dari sudut pandang bahasa. Makna hakikat lughawi ini biasanya diperoleh dalam kamus bahasa. Dan yang kedua, hakikat syar’i, yaitu makna suatu kata dari sudut pandang syariah. Hakikat syar’i ini dijelaskan oleh Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam atau oleh Allah SWT dalam Al Qur’an. Kata sholat misalnya. Secara bahasa artinya doa. Namun secara syariah, sholat ini berarti perbuatan dan perkataan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan tatacara dan syarat tertentu.
Nah, dalam kaitan dengan bid’ah, maka kata bid’ah ini secara bahasa berasal dari kata bada’a yang berarti menciptakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Dari sudut bahasa, makaseluruh kreasi manuisa, baik dalam lingkup keagamaan atau pun dalam lingkup keduniawian dinamakan bid’ah.
Dari sudut pandang bahasa inilah, maka Amirul Mukminiin Umar mengomentari sholat tarawih berjama’ah, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini“ ( Riwayat Bukhari dan Malik ). Dari sudut pandang bahasa ini pulalah, maka Imam Asy Syafi’i rahimahullah membagi bid’ah menjadi dua, yaitu bid’ah ghoiru madzmumah ( kreasi yang tidak tercela ), yaitu kreasi yang tidak menyalahi Al Qur’an dan Sunnah dan bid’ah dholalah ( kreasi sesat ), yaitu kreasi yang mensalahi ( Manaqib Al Imam Asy Syafi’i Juz I hal. 469 ). Dari sudut pandang ini pulalah, maka para huffadz, seperti Al Hafidz Ibnu Abdil Barr, Al Hafidz Ibnul Atsir, Al Hafidz Ibnu Hajar dan lain-lain membagi bid’ah menjadi dua, yaitu kreasi baik ( bid’ah hasanah ) dan kreasi tercela ( bid’ah sayyi’ah ).
Bid’ah dalam Syariah
Yang menjadi masalah adalah pengertian bid’ah secara syar’i. Ketika Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam bersabda, “setiap bid’ah adalah sesat” ( H.R. Muslim ), maka apakah maksud bid’ah dari ungkapan di sini?
Ada perbedaan pendapat di kalangan manusia dalam memaknai bid’ah secara syar’i yang dimaksudkan dalam hadist di atas. Kelompok pertama adalah mereka yang mengatakan bahwa bid’ah adalah semua kreasi baru tanpa pmemperdulikan aspek-aspek duniawi atau keagamaan.Kelompok ini diwakili oleh salah seorang tokoh Saudi, Al Utsaimin ( Al Ibda’ fi kamalisy syar’i hal. 13 ). Jika kita mengikuti kaidah kelompok pertama ini, maka seluruh kreasi manusia yang tidak ada di masa Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam adalah sesat dan masuk neraka. Sehingga dengan demikian, manusia tidak boleh menggunakan telephon, mobil, hp dan lain-lain.
Kelompok kedua adalah mereka yang mengatakan bahwa bid’ah semua amalan yang tidak pernah dilakukan, diperintahkan dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam dalam bidang keagamaan. Pengertian ini sering kali dimekmukakan oleh pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab ( Wahabi ). Berdasarkan pengertian kelompok kedua ini, maka semua kreasi doa ( seperti Hizb Nawawi, Hizb Barqi ), semua kreasi shalawat ( seperti Shalawat Nariyah, Munjiyat, Shalawat Barzinji dll ) adalah bid’ah, sesat dan tertolak.
Kelompok ketiga adalah mereka yang mengatakan bahwa bid’ah yang dimaksudkan dalam hadist di atas adalah segala sesuatu hal baru yang menyelisihi atau tidak bisa dikembalikan kepada Al Qur’an, Sunnah atau Ijma’. Tetapi jika hal baru tersebut masih bisa dikembalikan kepada dasar Al Qur’an, Sunnah atau Ijma’, maka hal tersebut bukan bid’ah dholalah ( bid’ah sesat ) yang dimaksudkan dalam hadist di atas. Di antara penganut tafsir ini adalah Al Imam Asy Syafi’i rahumahullah ( Manaqib Al Imam Asy Syafi’i Juz I hal. 469 ) dan para huffadz hadist.
Analisa
Dari ketiga pendapat tersebut maka jika kita memilih pendapat pertama, nampaknya mustahil dan hal ini bertentangan dengan kenyataan dalam sejarah. Sesunggunya para sahabat Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam banyak melakukan hal-hal baru yang tidak ada pada masa Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam. Seperi penggunaan nama Amirul Mukminin pada Khalifah, pelaksanaan tarawih berjama’ah secara terus menerus ( pada masa Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam pernah berjama’ah tapi kemudian secara sendiri-sendiri ), pembukuan Al Qur’an dan lain-lain.
Jika kita mengikuti kelompok kedua, maka kita pun akan menemui beberapa kontradiksi dengan kenyataan pada masa Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam maupun para sahabat. Jika kita mengatakan bahwa jika sesuatu itu baik, pastilah Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam akan paling dahulu melakukannya. Namun ternyata hal ini tidak sesuai dengan realita dalam kehidupan para shahabat dan tabi’in. Berikut ini beberapa contoh
- Dalam kasus pembukuan Al Qur’an menjadi satu buku, ini baru dilakukan pada masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq.
- Dan penunggalan kodifikasi model Al Qur’an baru dilakukan di masa Amirul Mukminin Utsman.
- Dalam kasus pembacaan qunut, Umar bin Khaththab memiliki doa qunut tersendiri yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam ( Al Adzkar An Nawawi hal. 49 ).
- Dalam masalah do’a, seorang tabi’in Agung, Imam Ali Zainal Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib R.A. mengarang rangkaian doa yang kemudian diberi nama Ash Shahifah As Sajadiyyah.
Menurut saya, kelompok ketiga yang mengatakan bahwa bid’ah yang dimaksudkan dalam hadist di atas adalah segala sesuatu hal baru yang menyelisihi atau tidak bisa dikembalikan kepada Al Qur’an, Sunnah atau Ijma’. Tetapi jika hal baru tersebut masih bisa dikembalikan kepada dasar Al Qur’an, Sunnah atau Ijma’, maka hal tersebut bukan bid’ah dholalah ( bid’ah sesat ) yang dimaksudkan dalam hadist di atas Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam KULLU BID’ATIN DHOLAALAH ( Setiap bid’ah adalah sesat ). Ini lebih sesuai dengan realita dalam perjalanan sejarah Islam maupun kandungan hadist.
Hadist “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam perkara kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak” ( H.R. Abu Dawud ) justru menguatkan bolehnya berkreasi menyusun bacaan=bacaan doa, shalawat dan kalimat-kalimat baik lainnya. Karena Hadist ini memiliki beberapa kandungan makna ( Mafhum ) sebagai berikut,
- Bahwa dalam hadist tersebut, ada perkara baru dalam urusan agama yang tidak berasal dari agama ( perkara yang tidak memiliki dasar baik secara umum maupun khusus ).
- Perkara ini tertolak perkara baru dalam urusan agama yang tidak berasal dari agama ( perkara yang tidak memiliki dasar baik secara umum maupun khusus ) ini tertolak. Point 1 dan 2 ini disebut mafhum manthuq ( pemahaman eksplisit )
- Secara tersirat ( implisit/mafhum ), ketika Rasulullah shallallah 3alayhi wa aalihi wa sallam menyatakan bahwa ada perkara baru dalam agama yang tidak berasal dari agama, hal ini mengisyaratkan adanya perkara baru dalam urusan agama yang berasal dari agama ( perkara yang memiliki dasar dari agama baik secara umum maupun khusus). Berbeda Jika redaksi hadist itu berbunyi, “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam perkara kami ini, maka ia tertolak”. Jika redaksi hadist demikian, maka seluruh kreasi baru secara mutlak ditolak. Tapi nyatanya dalam hadist di atas ungkapan “Hal-hal baru dalam perkara kami” masih disifati dgn ungkapan ”yang tidak berasal darinya”. Sehingga dengan demikian, ungkapan ini mengharuskan adanya hal-hal baru yang berasal dari agama.
- Perkara pada poin no. 3, yaitu perkara baru dalam urusan agama yang berasal dari agama ( perkara yang memiliki dasar dari agama baik secara umum maupun khusus) tersebut secara otomatis tidak tertolak oleh cakupan hadist di atas. Karena penolakan hadist hanya pada perkara baru yang tidak ada dasarnya dari agama. Point 3 ini disebut dengan mafhum mukhalafah ( pemahaman implisit ). Inilah yang kemudian mendasari munculnya berbagai reaksi doa, shalawat atau bacaan2 lain dari para sahabat maupun tabi’in.
Karena itulah, sangat bijaksana ketika Al Imam Asy Syafi’I rahimahullah berkata, ”Setiap sesuatu yang mempunyai dasar dari dalil-dalil syara’ bukan termasuk bid’ah meskipun belum pernah dilakukan oleh salaf. Karena sikap mereka meninggalkan hal tersebut terkadang karena ada udzur yang terjadi pada saat itu, atau karena ada amaliah lain yang lebih utama atau barang kali belum diketahui oleh mereka“ ( Itqaan Shin’ah fi tahqiiqi ma’na bid’ah hal. 5 ).
Pemahaman ini pula lah yang kemudian memunculkan istilah bahasa ( bukan istilah syara’ ) bid’ah hasanah. Istilah bid’ah hasanah ini bukan berarti merupakan kontradiksi dari hadist “Kullu bid’ah dholaalah“. Karena bid’ah dalam hadist hadist “Kullu bid’ah dholaalah“ adalah bid’ah syar’I, sedangkan bid’ah hasanah yang diungkapkan oleh para huffadz merujuk pada istilah kebahasaan dengan pengertian; ”sesuatu yang tidak di lakukan/dicontohkan oleh Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam, namun berada dalam keumuman atau kekhusussan sebuah dalil“.
Sebagai contoh bid’ah hasanah, adalah penerapan Q.S. Al Baqarah 263 dan hadist Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam, “Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah berkata yang baik atau diam“ ( H.R. Ahmad/Shahih ). Dari hadist ini, semua ucapan yang baik, baik itu bacaan Al Quran, berbagai bentuk pujian kepada Allah dan berbagai rangkaian doa. Karena itulah, maka,
- Sahabat Bilal r.a. melakukan sesuatu yang secara khusus tidak pernah diajarkan oleh Rasulullahshallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam, namun masih masuk dalam keumuman hadist dan ayat di atas, yaitu membaca kumpulan ayat dari surat yg berbeda-beda yang dibuatnya sendiri dan Rasulullah shallallah 3alayhi wa aalihi wa sallam berkata, Baik ( H.R. Ahmad no. 544 ). Al Hafidz Al Haitsami berkata Rijalnya terpercaya.
- Seorang laki-laki menambahi doa sesudah ruku yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam. Sesudah shalat, belaiu menanyakan orang tersebut dan beliau tidak membid’ahkan. Beliau justru bersabda, Aku melihat lebih 30 malaikat berebut menuliskan pahalanya (H.R. Bukhari no. 770 ).
- Umar bin Khatab menambahi bacaan talbiyyah haji yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam ( H.R. Bukhari 170 ).
- Seorang baduwi mendapatkan hadiah dari Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam karena membuat doa yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam ( bidah hasanah ) di dalam shalat ( H.R. Ath Thabrani dalam Mu’jam awssath no. 9447. Di sahihkan oleh Al Hafiidz Al haitsami dalam Majma3 Zawaid ).
- Ibnu Mas’ud membuat redaksi shalawat sendiri ( H.R. ibnu Majah no.906 dan diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam jalaa’ al afhaam no hal 36 dan 72 ).
- Utsman bin Affan menambah adzan jum’at menjadi 2 kali, suatu hal yang juga tidak pernah secara langsung diajarkan oleh Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam.
Bagaimana pendapat anda dengan para sahabat tadi, khususnya Umar bin khatab yang menambahi talbuyyah haji dan sahabat Ibnu Mas’ud yang membuat sendiri redaksi sholawat Nabi. Apakah amalan mereka bid’ah
Jika anda menganggap bahwa semua bacaan yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Rasulullah shallallah 3alayhi wa aalihi wa sallam sebagai bid’ah, alangkah banyaknya sahabat Nabi yang melakukan bid’ah. Sayyidina Umar dan Ibnu Umar bid3ah karena menambahi talbiyah hajji, Utsman bid’ah karena menambahi adzan Jum’at, Sahabat Anas, Abdullah bin Mas’ud dan Imam Ali bid’ah karena membuat redaksi shalawat sendiri ( Mu’jam Awsath no.9448, Ibnu Majah hadist 906, Jala’ al Afhaam hal. 36 dan 72, Thabrani dalam al Awsath 9089 ). Ribuan para sahabat yang iktu perang Yamamah dengan pemahaman bid’ah kelompok kedua juga menjadi sesat karena mereka meneriakkan ucapan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam yaitu meneriakkan Yaa Muhammadah ( Duhai Muhammad ) sebagai slogan peperangan ( Ibnu Katsir, Al Bidaayah wan Nihaayah Juz VI hal. 32 ). Padahal bukankah dalam konsep Ahlussunnah Wal jama’ah para sahabat adalah manusia yang bersih dari bid’ah ?
Kita juga telah memasukkan Imam Ali Zainal Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib, seorang tabi’in yang disepakati ketsiqohannya karena mengarang doa sendiri ( lihat Al Faraj oleh Ibnu Abdi Dunya ), Imam Ja’far Ash Shadiq ( guru Imam Malik dan Abu Hanifah dan Tabiin terkemuka dari Ahlul Bayt )juga bid3ah karena membuat redaksi doa sendiri ( lihat, Abwab al Faraj ), Imam Asy Syafi’i juga bid’ah karena membuat redaksi bertawassul kepada Ahlul Bayt ( Tarikh Baghdad Juz 1 hal.133 ). Pemahaman bid’ah tentang bid’ah juga memasukkan Abu Hanifah sebagai ahli bid3ah karena menyusun redaksi tawassul ketika berziarah ke makam Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam ( lihat Fath Al Qadir dan Az Ziyaarah An nabawiyyah hal. 56 ), Imam Malik juga menjadi bid’ah karena mengajar Khalifah Al Manshur untuk berdoa menghadap makam Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam dan bertawassul kepada Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam ( Asy Syifa dgn sanad sahih ), juga telah memasukkan Imam Ahmad yang memerintahkan seseorang membaca Al Qur’an di sisi kuburan ( Ibnu Al Qayyim, Ar Ruh hal. 33 ). Kita juga memasukkan An Nawawi karena beliau menyusun Hizb Nawawi, suatu hal yang tidak pernah secara khusus diperintahkan oleh Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wasallam. Ribuan sahabat, termasuk Khulafa Rashidin, empat Imam Madzhab dan ribuan tabi’in bid’ah karena pemahaman bid’ah kelompok kedua ini. Dari sini, sudah tentu, pemahaman kelompok ketigalah yang lebih sesuai dengan jiwa hadist tentang bid’ah dan juga lebih sesuai dengan praktek para salaf shalih.
Maulid bukan sesat
Ketika kita memahami uraian di atas, maka kita tahu bahwa jika sebuah amalan masih dalam cakupan sebuah Nash, maka amalan tersebut diizinkan untuk dilakukan. Salah satu dasar peringatan Maulid adalah Q.S. Al Fathir : 3.
“Hai manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepadamu. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezki kepada kamu dari langit dan bumi ? Tidak ada Tuhan selain Dia; maka mengapakah kamu berpaling (dari ketauhidan)?“
Dalam ayat ini bukankah Allah memerintahkan untuk mengingat nikmat-nikmatNya ? Kalau nikmat makanan, minuman atau pakaian saja kita diperintahkan untuk mengingat, lantas bagaimana kita dilarang untuk mengingat nikmat teragung, yaitu diutusnya Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi sallam kepada kita. Dalam kaidah ilmu tafsir maupu ushul fiqh, sebuah ayat yang bersifat umum ( aam ) berlaku untuk seluruh unit-unit cakupan di bawah keumumannya, kecuali jika ada takhsis/pengkhususan. Artinya tidak ada hadist atau ayat yang menerangkan bahwa kita hanya diperintahkan untuk mengingat nikmat makanan, minuman, kesehatan dll, dan kita dilarang untuk mengingat nikmat diutusnya Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam kepada kita ? Ini sangat tidak masuk akal. Apa artinya nikmat makan, nikmat minum, nikmat mobil dibandingkan dengan nikmat diutusnya Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi sallam kepada kita.
Dasar yang lain dari peringatan Maulid adalah Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” ( Q.S. Yunus : 58 ). Ayat ini menjelaskan perintah bergembira dengan datangnya nikmat Allah. Bukankah Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi sallam juga nikmat Allah kepada kita ? Bahkan nikmat teragung. Tentu sudah sepantasnya kita bergembira karenanya.
Satu hal lagi yang perlu menjadi bahan renungan adalah bahwa Maulid Nabi shallallah ‘alayhi wa aalihi sallam hanyalah sebuah alat untuk menggiring manusia mendengarkan riwayat hidup Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi sallam. Bukan ghayah ( tujuan akhir ). Tujuan utama dari semua ini adalah agar manusia mengenal dan akhirnya mencintai Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi sallam serta meneladani beliau.
Nah, hukum alat/wasilah adalah mengikuti hukum tujuan. Al Utsaimin berkata, ”Di antara kaidah yang ditetapkan adalah bahwa perantara itu mengikuti hukum tujuan. Jadi perantara yang dari tujuan yang disyariatkan juga di syariatkan. Perantara dari tujuan yang tidak disyariatkan juga tidak disyariatkan. KARENA ITU, PEMBANGUNAN MADRASAH-MADRASAH, PENYUSUNAN ILMU PENGETAHUAN DAN KITAB-KITAB MESKIPUN BID’AH YANG BELUM PERNAH ADA PADA MASA RASULULLAH SHALLALLAH ALAYHI WA AALIHI WA SALLAM DALAM BENTUK SEPERTI INI, NAMUN ITU BUKAN TUJUAN MELAINKAN HANYA PERANTARA SEDANGKAN HUKUM PERANTARA MENGIKUTI HUKUM TUJUANNYA ( Al Ibda’ Fi Kamal Asy Syar’I ). Sebagai catatan kecil, dalam uraian ini Al Utsaimin juga menggunakan/mengakui istilah bid’ah dalam konteks kebaikan.
Para sahabat dan tabi’in tidak memerlukan seremonial Maulid karena mereka hidup pada masa terbaik dan kecintaan mereka telah memuncak pada Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi sallam. Namun kita yang hidup di zaman yang penuh hedonis ini sangat memerlukan Maulid sebagai salah satu sarana untuk memompa kecintaan kita kepada Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi sallam.
Berikut ini adalah para Huffadz yang merekomendasikan kebaikan Maulid Nabi shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam
- Imamul Qurra Alhafidh Syamsuddin Aljazriy rahimahullah dalam kitabnya Urif bitta rif Maulidissyariif
- Imam Al Hafidh Syamsuddin bin Nashiruddin Addimasyqiy dalam kitabnya Mauridusshaadiy fii maulidil Haadiy
- Imam Al Fafidh Ibn Abidin rahimahullah dalam bukunya, Syarahnya Maulid Ibn Hajar.
- Imam Al Hafidh Ibnul Jauzi rahimahullah
- dengan karangan maulidnya yg terkenal Al Aruusâ
- Imam Al Hafidh Al Qasthalaniy rahimahullah dalam kitabnya Al Mawahibulladunniyyah juz 1 hal 148
- Imam Al hafidh Al Muhaddis Abulkhattab Umar bin Ali bin Muhammad yang terkenal dengan Ibn Dihyah Al Kalbi dengan karangan maulidnya yang bernama Attanwir fi Maulid Al basyir an nadzir.
- Imam Al Hafidh Al Muhaddits Syamsuddin Muhammad bin Abdullah Aljuzri dengan maulidnya urfu at ta rif bi maulid assyarif.
- Imam al Hafidh Ibn Katsir yg karangan kitab maulidnya dikenal dengan nama : Maulid ibn katsir.
- Imam Al Hafidh Al Iraqy dengan Maulidnya Maurid Al Hana Fi Maulid Asana.
- Imam Al Hafidh Nasruddin Addimasyqiy telah mengarang beberapa maulid : Jaamiâ Al Astar Fi Maulid Nabi Al Mukhtar 3 jilid,
- Imam As Syakhawiy dengan Maulidnya Al Fajr al Ulwi fi Maulid an Nabawi.
Sebagai kata penutup, maka izinkan saya menyampaikan bahwa perayaan Maulid pernah selama ratusan tahun menjadi amalan ummat Islam seluruh dunia, mulai Maroko hingga Papua. Mulai Cechnya di ujung utara hingga Yaman di ujung selatan. Dan ini dengan rekomendasi seluruh ulama pada masa itu, baik muhadditsin, mufassirin, fuqaha dll, baik kalangan awam maupun ulama. Jika di katakan bahwa jumlah bukan ukuran, maka pendapat ini adalah pendapat mereka yang menyimpang dari kebenaran. Ketika masing-masing pihak “merasa” memiliki hujjah dari Al Qur’an dan Sunnah, maka jumlah lah yang menjadi pedoman berikutnya. Bukankah “Sesungguhnya ummatku tidak akan sepakat dalam kesesatan. Dan jika kalian melihat perselisihan, maka berpeganglah dengan golongan yang terbesar“ ( H.R. Ibnu Majah ). Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam berabda, “Ikutilah kelompok terbesar“ ( H.R. At Turmudzi ). Jika jumlah bukan ukuran kebenaran, lalu apa maksud hadist tersebut ? Bahkan sebagaimana pendapat para ahli ushul, andaikan kita tidak menemukan dalil pun, berdasarkan hadist di atas, jika kita melihat kesepakatan para ulama, maka itu sudah cukup untuk menjadi hujjah tanpa memerlukan memeriksa dasar-dasar lebih lanjut. Demikian ulasan saya tentang Maulid Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam. Jika ada kekurangan mohon teguran dan saran. Jika ada kebaikan, semua dari Allah semata.
Wallahu A’lam bish showaab. Wa Shollallah ‘ala Sayyidinaa Muhammadin wa alaa aalihi wa shohbihi wa sallam. walhamdu liLlaahi Robbi alamien.