MAHFUD MD MENGERTIKAH SOAL KRIMINALISASI ?

Dengan diskriminasi, ketidakjelasan kategori, dan pasal yang dicari-cari, maka jelaslah bahwa kasus HRS adalah kriminalisasi.

Pak Mahfud sebagai Guru Besar Hukum sepatutnya faham bahwa terjadinya tindak pidana itu bukan sekedar menyimpulkan asal ada ancaman hukum. Faham paling kuno dalam filsafat hukum adalah “terompet undang-undang”. Memastikan terjadinya perbuatan melawan hukum sebelum putusan Hakim adalah bentuk kriminalisasi. Asas praduga tak bersalah merupakan pelajaran paling dasar bagi mahasiswa yang baru memulai belajar ilmu hukum.

Jujur dan berlakulah adil dalam menetapkanĀ  sesuatu yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, jangan karena kebencian atau ketidaksukaan menyebabkan kita berbuat tidak jujur dan tidak adil. Menipu diri sendiri dan membohongi hati nurani.

Prof Mahfud MD yang sering menempatkan diri sebagai cendekiawan muslim, bahkan mungkin mubaligh, pasti ingat ayat Allah SWT dalam Qur’an Surat Al Maidah 8 yang berbunyi :

“Wahai orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi atas keadilan. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum menyebabkan kamu tidak berlaku adil. Berlaku adilah. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah akan mengabarkan apa-apa yang kamu kerjakan”.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan