MAHFUD MD MENGERTIKAH SOAL KRIMINALISASI ?

eramuslim.com

by M Rizal Fadillah

Mahfud MD Menko Polhukam menepis bahwa Pemerintah melakukan kriminalisasi ulama. Ia menyebut bahwa tidak ada kriminalisasi yang ada adalah proses hukum.

Setelah menyebut Abubakar Ba’asyir, Gus Nur, Habib Bahar Smith, maka menyatakan pula Habib Rizieq Shihab yang tidak dikriminalisasi tetapi diproses hukum karena melanggar aturan pidana.

Menurut pak Menko, Habib Rizieq Shihab itu ditahan dan diproses karena melanggar kerumunan di Petamburan dan Mega Mendung. Murni pelanggaran hukum.

Semua sudah memahami bahwa HRS sejak rencana kepulangan hingga pulangnya ke tanah air menjadi “target politik”. Bahkan dikuntit dan diduga terjadinya peristiwa Km 50 targetnya adalah HRS, namun yang kemudian terbunuh justru 6 anggota laskar pengawalnya. Peristiwa politik.

HRS ditahan jelas-jelas kriminalisasi. Fahamkah Mahfudz soal kriminalisasi ? Tentu bukan semata adanya aturan hukum yang mengancam perbuatannya, karena jika hanya  hal itu  maka bisa dibuat dengan mudah. Hukum yang menjadi alat kekuasaan itulah kriminalisasi.

Ada tiga ciri kriminalisasi yaitu diskriminasi, perdebatan kategori, dan pasal yang dicari- cari.

Pertama, terjadi diskriminasi penegakan hukum dimana kerumunan walimahan pernikahan puteri HRS dan maulid Nabi di Mega Mendung dimasalahkan secara kriminal, sedangkan kerumunan Pilkada yang terjadi dimana-mana termasuk yang melibatkan Gibran Putera Presiden dan Bobby menantu Presiden, aman-aman saja tanpa ancaman delik. Begitu pula dengan kerumunan KH Luthfi Yahya Watimpres dan Menag baru Yaqut Kholil Qaumas.

Kedua, perdebatan kategori apakah kerumunan itu perbuatan kriminal atau bukan. Belum ada kesepakatan. Hal ini berkaitan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur pemidanaan untuk pelanggaran “Karantina” bukan “PSBB” Akibat pilihan adalah PSBB maka kerumunan tidak dapat dipidana. Sanksi hanya berlaku terhadap aturan yang dibuat Pemerintah Daerah. HRS sudah dihukum denda 50 Juta.

Ketiga, pasal yang dicari-cari. Awal diterapkan Pasal 93 UU No. 6 tahun 2008  Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena multi tafsir tentang pemidanaan atas PSBB, maka muncul pasal “menghasut” Pasal 160 KUHP Jo Pasal 216 KUHP. Ini pasal yang dicari-cari agar dapat dilakukan penahanan karena sanksi di atas 5 tahun. Bagaimana bisa membawa kerumunan “Walimahan” dan “Maulidan” itu akibat dari penghasutan ? Tanpa ada perbuatan lanjutan  yang bersifat pidana.