eramuslim.com
By Tjahja Gunawan*
Di dunia maya terjadi perang mulut antara aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dengan eks Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) AM Hendropriyono. Apa yang dipertanyakan Pigai di Twitter sebenarnya merupakan sesuatu yang wajar dan menjadi pertanyaan banyak kalangan.
Natalius Pigai mempertanyakan kapasitas Hendropriyono ketika dia mengancam akan membubarkan organisasi yang menampung mantan anggota FPI. Menurut Pigai, Hendropriyono sama sekali tidak memiliki kapasitas dalam mengeluarkan pernyataan tersebut. “Ortu mau tanya. Kapasitas Bapak di negara ini sebagai apa ya? Penasihat presiden? Pengamat? Aktivis? Biarkan diurus generasi abad 21 yang egaliter, humanis, demokrat. Kami tidak butuh hadirnya dedengkot tua. Sebabnya wakil ketua BIN dan dubes yang bapa tawakan, saya tolak mentah-mentah. Maaf,” tulis Natalius dalam cuitan akun Twitter pribadinya yang diunggah pada Jumat, 1 Januari 2021.
Sebelumnya Hendropriyono menyebutkan bahwa setelah pembubaran FPI, selanjutnya giliran organisasi yang melindungi eks-FPI dan juga para provokator yang perlu dibubarkan pemerintah.
“AM Hendropriyono: organisasi pelindung eks-FPI dan para provokator tunggu giliran,” cuit Hendropriyono dalam akun Twitternya @edo751945 dikutip di Jakarta, Kamis (31/12/2020).
Hendropriyono mengingatkan masyarakat dan lembaga untuk tidak membela atau menampung mantan anggota Front Pembela Islam (FPI). Pernyataan Hendropriyono yang juga mantan Danrem Garuda Hitam Lampung tersebut bertolak belakang dengan sikap pemerintah dimana Menko Polhukam Mahfud MD telah membolehkan siapapun termasuk para fungsionaris FPI untuk membentuk ormas baru karena hal tersebut memang dijamin dan dilindungi Undang-undang.
Oleh karena itu ketika Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah Rabu 30 Desember 2020, pada hari yang sama eks fungsionaris FPI lama membentuk Front Persatuan Islam (baca: FPI Baru). Para deklarator FPI Baru ini adalah mantan para pengurus FPI lama di antaranya Munarman dan KH. Sobri Lubis.
Selain itu, meskipun FPI dibubarkan dan dianggap sebagai ormas terlarang, tapi tidak satupun pengurusnya yang ditahan. Sementara penahanan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab karena tuduhan pelanggaran terhadap protokol kesehatan pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kawasan Petamburan Jakarta, Sabtu 14 November 2020.