Ketika Jenazah 6 Laskar FPI Bicara (3)

Yang perlu diingat dan dicatat, selain jasad laskar yang tewas itu bisa bicara, TKP bisa juga bicara dan menjadi petunjuk kalau memang ada saksi yang melihat.

Tapi, berdasarkan keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imrn di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020), “Tidak ada anggota yang terluka.”

Kerugian hanya materil. Kendaraan anggota rusak karena dipepet dan ditembaki. Jelas, hal ini tidak sinkron dengan peristiwa di TKP sebagaimana telah dijelaskan di atas, karena jelas tidak ada tembak-menembak. Ada beberapa saksi yang melihat langsung.

Terkait kendaraan yang dikatakan rusak, rasanya juga agak aneh. Bagaimana kaca mobil polisi bisa tertembak, sedangkan korban sendiri tidak punya senjata, apalagi jika ditembaknya seolah mobil korban berada di depan.

Sebab, kaca mobil yang tertembak itu kaca depan, bukan kaca belakang. Apalagi, titik sudut tembak pun janggal. Karena bekas peluru di dalam mobil mengarah ke bawah, tepatnya dekat handle kopling.

Ini berarti kaca mobil sengaja ditembak sambil berdiri tepat di depan mobil. Apakah mungkin korban berdiri depan mobil polisi?

Jika dicermati pada kendaraan polisi yang tertembak, ini tidak terkesan kendaraantersebut dipepet oleh kendaraan pengawal HRS, apalagi berbenturan. Sebab jika terjadi benturan dengan kecepatan cukup tinggi, meski disrempet tentu akibatnya cukup fatal, bahkan bisa hilang kendali.

Tetapi yang terlihat pada kendaraan polisi tidak parah, hanya sedikit penyok, itu pun posisinya di atas dekat spion, bukan serudukan dari bawah.

Ini juga jadi memperkuat dugaan bahwa tembakan kaca depan di mobil polisi tambah janggal. Seharusnya, jika memang ada tembak-menembak tentu saja sopir polisi bakal ditembak dari sisi kanan ketika dipepet, bukannya malah di depan kaca.

Seharusnya kaca samping sopir yang tertembak! Dari kondisi fisik mobil polisi inipun sudah berbicara faktanya. Seperti yang pernah saya tulis sebelumnya, bahwa yang terjadi itu hanya “tembak-tembakan”, bukan tembak-menembak!

Secara umum setiap kejadian kriminal seringkali akan ada prosedur olah TKP dan garis polisi di lokasi. Namun kenyataannya itu tidak dilakukan polisi.

Bahkan, setelah membawa korban mereka langsung meninggalkan TKP dan ini pelanggaran prosedur kepolisian! (Bersambung) (FNN)

Penulis wartawan senior FNN.co.id