Ketika Jenazah 6 Laskar FPI Bicara (2)

Dipastikan, semua proyektil tersebut pernah bersarang di tubuh mereka. Komnas HAM bisa tanya ke pihak RS Polri yang mengotopsinya. Langsung tanya saja, di mana proyektil yang lainnya disimpan? Jika hilang, mereka kena pasal penghilangan barang bukti!

Di sinilah dibutuhkan kejujuran semua pihak, termasuk RS Polri dan Komnas HAM sendiri. Keberadaan selongsong lainnya, tinggal tanya para eksekutornya, di mana mereka simpan! Karena selongsong itu jatuhnya tidak akan jauh dari penembak!

Jika Komnas HAM tidak bisa memaksa temukan kedua barang bukti (seperti proyektil dan selongsong) itu, jangan harap penembakan 6 laskar FPI ini bisa transparan. Karena, dengan kedua jenis barbuk itu bisa mengarahkan siapa penembaknya.

Perlu dicatat, dalam setiap proyektil dan selonsong tersebut terdapat nomor register sebagai kode produksinya. Dari sini akan diketahui, peluru ini siapa yang pegang! (*Bersambung*)

Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id