Jika ternyata hasil penyelidikan Komnas HAM berbeda dan terdapat banyak oknum Polisi yang “bersalah” dalam operasi pembunuhan terencana “Km 50” dini hari itu, maka tindak lanjut yang mungkin terjadi adalah :
Pertama, rekomendasi Komnas HAM agar pelaku diproses oleh peradilan HAM. Berlanjut pada pertanggungjawaban Kapolda Metro Jaya yang bisa sampai sanksi pencopotan atau lebih dari itu.
Kedua, penyeludikan kasus oleh Mabes Polri berkejaran dengan proses dan hasil kerja Komnas HAM. Kapolri dalam batas tertentu turut bertanggungjawab. Apakah Idham Azis akan mengakhiri jabatan dengan baik dan manis atau sebaliknya ?
Ketiga, Presiden Jokowi yang “dingin” menghadapi kasus yang mendapat perhatian publik ini dan diduga bernuansa politis berkaian dengan sikap kritis HRS, tidak lepas dari tekanan publik. Desakan mundur mungkin semakin menggema. Aksi 1812 saja sudah mengarah ke Istana.
Memang HRS dan pembunuhan 6 anggota laskar FPI bukan hal yang dapat lewat begitu saja sebagaimana tentunya menjadi harapan dari para penjahat politik, tetapi mungkin berimpilkasi bahkan berkonsekuensi luas pada perubahan politik.
Kebohongan itu selalu berumur pendek dan kebenaran segera terkuak. Bukankah Allah SWT itu Maha Mendengar dan Maha Melihat ?
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 18 Desember 2020