Kalau Komnas HAM Oleng Menghadapi KM-50, Selesailah Semua

eramuslim.com

By Asyari Usman

Penyelidikan atas pembunuhan 6 anggota FPI oleh Komnas HAM mulai menampakkan titik terang. Kemarin (28/12/2020), Komnas menjelaskan tentang proyektil dan selongsong peluru yang mereka temukan di lokasi peristiwa. Komnas mengatakan, barang bukti ini didapat pada hari peristiwa pembunuhan itu terjadi. Ini artinya Komnas cukup sigap mengirimkan tim penyelidik ke lokasi.

Barang bukti berupa proyektil dan selongsong tsb sangat penting. Bisa jadi pelor yang lepas dari selongsong yang ditemukan itulah yang menembus tubuh para korban KM-50. Komnas juga mengatakan mereka sudah memiliki berbagai bukti rekaman wawancara dengan orang-orang dari kedua pihak yang terlibat dalam peristiwa ini.

Pembunuhan 6 anggota FPI itu menggemparkan publik Indonesia. Bahkan diberitakan oleh media-media besar di Inggris, Amerika Serikat, Australia, dlsb.

Banyak kontroversi dan kejanggalan di seputar peristiwa pembunuhan itu. Semua sepakat bahwa pembunuhan ini paling rendah masuk kategori “extrajudicial killing” (pembunuhan sewenang-wenang) atau “unlawful killing” (pembunuhan tanpa dasar hukum). Inilah kategori minimal untuk tindakan yang menyebabkan 6 nyawa anak-anak muda itu melayang.

Publik memperhatikan dengan saksama penjelasan awal Komnas HAM. Sebab, pembunuhan 6 anggota FPI tsb memiliki semua karakteristik pelanggaran HAM berat. Ada tanda-tanda kesadisan, kebrutalan, dan kesewenang-wenangan. Bahkan, seperti ditulis wartawan senior FNN, Mochamad Toha, investigasi majalah TEMPO tentang pembunuhan itu menyiratkan pesan bahwa pembunuhan ini sangat pantas diduga berlangsung dengan satu perencanaan.

Penyelidikan atas pembunuhan ini merupakan “the moment of truth” bagi Komnas HAM. Inilah momen untuk mengetahui jatidiri Komnas. Ujian penting bagi Komisi tentang kapasitas, kapabilitas, keberanian dan independensi lembaga penting ini. Publik dengan mudah bisa melihat apakah keempat parameter ini ada pada Komnas. Semua itu akan terbaca ketika para komisioner nantinya harus membuat kesimpulan tentang pembunuhan sewenang-wenang itu.