Pemihakan ini bukan tanpa dasar. Pemihakan ini merupakan kewajiban saya untuk mengingatkan dan memperingatkan khalayak tentang bahaya besar yang sedang mengancam. Pemihakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan nilai-nilai Pancasila, termasuk norma-norma keagamaan dan adat-istiadat. Lebih khusus lagi, pemihakan kepada seluruh rakyat Indonesia yang tidak akan pernah rela anak-anak mereka berubah menjadi pelaku homoseks gara-gara jebakan dan bujuk-rayu gerakan LGBT.
Sekarang, kita lihat posisi Facebook. Di manakah media sosial ini berdiri? Dari tindakan pembredelan akun saya, Facebook jelas sekali berpihak kepada gerakan LGBT. Tidak perlu penelitian atau survei yang panjang untuk menyimpulkan “stand point” (sikap) Facebook. Mereka lebih mengutamakan proteksi untuk kaum LGBT dan gerakan mereka ketimbang perlindungan bagi anak-anak remaja yang sangat rentan menjadi mangsa predator homoseks.
Menurut hemat saya, Facebook Indonesia, yang sangat banyak mengaut keuntungan finansial dari kehadirannya di negeri ini, wajib tunduk pada kaidah hukum dan norma sosial-keagamaan yang berlaku di sini. Facebook tidak boleh menerapkan standar yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, termasuk sila Ketuhanan dan Keberadaban.
Sila Ketuhanan adalah sila keagamaan; sila keagamaan itu salah satu dan yang paling utama adalah norma-norma Islam sebagai agama yang terbanyak penganutnya di Indonesia. Tentunya juga norma-norma Kristen, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu. Sila Keberadaban adalah nilai-nilai luhur bangsa yang bersumber dari norma-norma adat yang tersebar di seluruh pelosok NKRI.