Jika Ada Korupsi Satu Rupiah Pun, Gantung Anas di Monas . Apakah ini Sumpah Palsu

Jika Ada Korupsi Satu Rupiah Pun, silahkan gantung Anas di Monas ! . Apakah ucapan ini yang sangat meyakinkan , bila nantinya terbukti ada senilai dana terkorupsi disana, apakah perkataan tersebut yang digunakan untuk menutupi kesalahan yang pernah diperbuat  juga merupakan Sumpah Palsu?

Ada penjelasan yang cukup jernih dari tulisan  Ustadz Bahtiar Nasir, semoga hal ini menjadi peringatan bukan untuk yang bersangkutan, tetapi juga untuk kita semua , agar berhati hati terhadap sumpah dan kesaksian yang pernah kita ungkapkan , semoga Allah memberikan ampunan terhadap kita semua…

———–

Oleh Ustadz Bahtiar Nasir

Sumpah ghamus (sumpah palsu) adalah bersumpah atas nama Allah tentang peristiwa yang telah berlalu dengan sengaja berdusta karena ingin mendapatkan harta dengan cara yang tidak benar, misalnya berpura-pura lupa di persidangan karena takut harta orang lain atau milik negara yang ada di tangannya bakal hilang, atau bersumpah tidak kenal seseorang yang sebenarnya dia kenal, atau pernah berjumpa, tapi mengaku tidak pernah berjumpa, dan lainnya.

Dari Abdullah bin Amru  mengatakan, seorang Arab Badui menemui Nabi Muhammad SAW dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang dianggap dosa-dosa besar itu?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah,” “Selanjutnya apa?” “Mendurhakai orang tua dan sumpah ghamus” kami bertanya, “Apa maknaghamus?” Rasul menjawab, “Maknanya sumpah palsu, dusta, yang karena sumpahnya ia bisa menguasai harta seorang Muslim, padahal sumpahnya bohong.”

Bersumpah palsu karena ingin mendapatkann atau mempertahankan harta yang bukan haknya adalah dosa besar (minal kaba’ir). (QS Ali Imran 77). Pelaku sumpah ghamus akan disiksa di negara dan diharamkan surga untuknya walau dalam perkara sepele. “Barang siapa yang mengambil hak seorang Muslim dengan sumpahnya (yang dusta), Allah mewajibkan neraka untuknya, dan mengharamkan surga atasnya.” Ada seorang laki-laki yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun itu sesuatu yang sepele?” Beliau menjawab, “Meskipun itu hanya (mengambil) kayu siwak.” (HR Muslim).

Sumpah ghamus termasuk dalam kategori dosa besar karena kesaksian palsu merupakan suatu kejahatan besar yang mempunyai kerusakann besar dalam masyarakat. Kesaksian palsu akan menyebabkan pembunuhan, perampokan harta, dan penistaan kehormatan orang lain.

Juga akan menyebabkan menyebarnya rasa sakit hati, dendam, iri dan dengki, saling curiga, dan saling tidak mempercayai di antara anggota masyarakat, karena akan menghilangkan hak-hak orang lainn. (QS Al Baqarah 283).

Jika seseorang melakukan kesaksian palsu, berarti dia telah melakukan dosa besar yang tidak akan diampuni Allah SWT, kecuali bertobat nasuha. Dan, jika ada harta haram yang diambilnya berdasarkan kesaksian itu, dikembalikan kepada yang berhak. Wallahu a’lam.

Ruhitma-Jakarta