HRS Kini: Pembencinya Berkurang, Yang Netral Jadi Simpati

Eramuslim.com

Oleh: Hariqo*

HRS WARGA BIASA , BAYAR DENDA, PERNAH DIPENJARA DAN SIAP DIKUBUR

Saya banyak tidak setuju dengan HRS, saya juga bukan alumni 411, 212, namun saya harus adil, berikut beberapa fakta kepatuhan HRS.

Pertama, 15 Nov 2020, HRS patuh membayar denda 50 juta rupiah karena melanggar protokol kesehatan dengan membuat kerumunan saat akad nikah anaknya sekaligus peringatan maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. Ia Sportif dan sadar sebagai warga biasa.

Ini tercatat sebagai denda terbesar dalam sejarah NKRI terkait pelanggaran protokol kesehatan. Apakah pembuat kerumunan di banyak tempat lain membayar denda?

Kedua, pada 2 Desember 2020, HRS mengadakan reuni secara online sesuai anjuran pemerintah.

Lalu karena khawatir kerumunan, HRS juga membatalkan rencana keliling Indonesia untuk menyampaikan revolusi akhlak. Nah ini yang menarik, HRS juga secara terbuka meminta maaf karena telah membuat kerumunan. Semoga pembuat kerumunan di banyak tempat lain juga melakukan hal yang sama.