Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh Anggota Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Sejak berdirinya PBB, hak veto itu dimiliki oleh Amerika Serikat (AS), Inggris, Rusia (dulu Uni Soviet), Perancis, dan China (yang menggantikan Republik China (Taiwan) pada tahun 1979). Dengan dimilikinya hak veto, maka masing-masing perwakilan yang berada di PBB dari kelima negara tersebut berhak membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan PBB atau DK PBB.
Bertepatan dengan berkecamuknya agresi Israel di wilayah Gaza saat ini, hak veto yang dimiliki Anggota Tetap DK PBB terasa menarik untuk dibahas dan dikaji ulang. Tak dimungkiri jika hak veto sering kali menjadi alat salah satu negara (baca: AS) untuk melegalkan penindasan Israel terhadap sebuah negara (baca: Palestina). Padahal jelas, hampir mayoritas negara mengecam dan mengutuk aksi brutal Israel di wilayah Gaza. Bahkan, Riyad Mansoir yang merupakan peninjau tetap Palestina di PBB memperingatkan agar perang segera dihentikan karena ribuan warga sipil Palestina akan meninggal atau cedera. Sejak meletus agresi Israel, sidang DK PBB pada akhir pekan lalu sudah ketiga kalinya dan hasilnya selalu nihil untuk meredakan serangan ke wilayah Gaza yang sudah hampir berlangsung dua pekan.
Jika kita berpikir jernih, penggunaan hak veto yang dimiliki Anggota Tetap DK PBB seakan-akan bertentangan dengan asas keadilan dan mengingkari realitas sosial. Adakalanya sebuah keputusan yang telah ditetapkan dalam forum PBB dibatalkan oleh negara pemilik hak veto. Tidak hanya sekali-dua kali hak veto digunakan AS untuk melapangkan jalan bagi Israel melancarkan perang, tapi sudah berulang kali terutama menyangkut Timur Tengah. Pada tahun 2006 lalu, misalnya, AS juga sering menggunakan hak vetonya untuk menolak keputusan agar Israel menghentikan serangannya ke Lebanon.
Pada dasarnya, adanya hak veto itu bukan menjadi masalah jika digunakan sebagaimana mestinya. Persoalannya adalah jika penggunaan hak veto justru bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran atau malah mencederai hukum PBB sendiri. Jika mau jujur, agresi Israel ke wilayah Gaza sebenarnya sudah melanggar hukum-hukum humaniter internasional yang ditetapkan PBB, tapi karena adanya hak veto justru membiarkan hukum-hukum humaniter internasional itu dilanggar oleh Israel.
Maka, kita perlu menyuarakan agar hak veto dikaji ulang. Seperti kita ketahui, pemberian hak veto bagi Anggota Tetap DK PBB tidak terlepas dari faktor Perang Dunia II dimana negara-negara pemenang perang memiliki hak veto dan dikuatkan melalui Pasal 27 Piagam PBB. Artinya, pemberian hak veto sedikit banyak merupakan ambisi negara-negara pemenang perang untuk tetap memiliki kekuatan mengendalikan jalannya dunia.
Melihat ke belakang, ide penghapusan hak veto sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Mantan Sekjend PPB Kofi Annan pun pernah mengusulkan penghapusan hak veto karena menjadi penghambat reformasi di tubuh PBB. Berpikir bijak, keputusan PBB menyangkut urusan apapun tetap berada di Majelis Umum (MU) sebagai representasi seluruh anggota tanpa intervensi negara-negara di DK PBB. Pungkasnya, kita dituntut untuk menyuarakan penghapusan hak veto itu secara konsisten termasuk mendesak kelima negara pemilik hak veto agar bersedia melepaskan hak vetonya. Wallahu a’lam.
HENDRA SUGIANTORO
pekerja media di Universitas Negeri Yogyakarta
Karangmalang Yogyakarta 55281