Eramuslim.com – Siang menjelang dzuhur bertepatan dengan kedatangan team hisbah forkami, kuasa hukum terdakwa Buni Yani (BY) tengah membacakan pembelaan klien nya. Terdengar permohonan kuasa hukum kepada ketua Hakim yang mulia agar membebaskan BY dari tuntutan jaksa. Suasana di ruang sidang lantai 3 gedung arsip dan perpustakaan di kota Bandung ini sepi, sesepi deretan kursi kosong yang kami lihat. Perasaan kamipun terasa sedih atas kejadian itu. Ya, kejadian yang tdk kami bayangkan sebelumnya bahkan 180 derajat dari yang kami harapkan.
Kami berenam memasuki ruang sidang dengan aman langsung menempati shaf kursi pertama pengunjung karena deretan kursi pada shaf yang kami tempati masih kosong, hanya beberapa pengunjung di belakang yang ditempati beberapa akhwat dari ormas yang simpati dengan BY.
Usai permohonan pembebasan tuntutan, tibalah saatnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada BY untuk menyampaikan apa yang perlu beliau sampaikan. Bagai hujan dimusim kemarau kesempatan ini beliau manfaatkan BY untuk mengajukan permohonan agar dibebaskan dari semua tuntutan jaksa berdasarkan uraian panjang kuasa hukumnya yang memang layak untuk dibebaskan.
Akhirnya sampailah pada titik yang mengharukan, BY mengangkat kitab suci Al Qur’an (yang belau bawa) diatas kepalanya untuk bermubahalah. “Demi Allah … saya bermubahalah jika saya memotong video ucapan aslinya, semoga Allah melaknat saya dan keluarga saya dan sebaliknya bila tidak terbukti semoga Allah melaknat orang yang menuduhkannya dan keluarganya”….demikian kurang lebih ucapan mubahalah yang diucapkan BY pada persidangan.