Eramuslim.com – ENGGARTIASTO Lukita, Menteri Perdagangan, bikin ulah lagi. Setelah membuka kran impor pangan secara ugal-ugalan. Dan juga tidak menggubris panggilan KPK sebanyak tiga kali. Kini, Enggar berani menghapus ketentuan label halal untuk persyaratan impor unggas dan daging merah.
Akal-akalan Enggar terlihat dari Permendag 29/2019 yang tidak lagi mencantumkan persyaratan label halal. Padahal dalam Permendag sebelumnya, yakni Permendag 59/2016, ketentuan pencantuman label halal diatur dalam Pasal 16 ayat 2 huruf e.
Umat Islam marah. DPR pun bersuara keras. Bila Permendag 29/2019 tidak direvisi, maka konsekuensinya daging yang diimpor tidak terjamin kehalalannya. Hal tersebut dikarenakan, satu, cara penyembelihannya tidak ada jaminan sesuai dengan syariat Islam, alias menjadi bangkai. Dua, bisa karena tempat pemotongannya bercampur dengan babi, misalnya!
Enggar lupa bahwa mayoritas rakyat Indonesia adalah umat Islam. Wajar jika meminta label halal dalam makanan yang akan dikonsumsinya. Maka aneh, bila dalam Permendag yang lama sudah ada ketentuanya, tetapi dalam Permendag yang baru dihapus.
Tampaknya Enggar terburu-buru. Setelah kalah dari Brazil di Sidang WTO. Spontan Enggar ingin memenuhi kemauan Brazil. Yakni impor unggas dan daging tidak perlu sertifikat halal.