Dukungan atas Fatwa MUI

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Melihat banyak sekali komentar yang masuk terhadap fatwa MUI yang baru-baru ini keluar, tergelitik hati saya untuk sekedar mengingatkan para pemberi komentar tersebut, terlebih lagi bagi yang memiliki kepahaman atas agama Islam (misalnya Mudir ‘Am Ponpes Al Fatah Bogor).

Bagi saya, MUI adalah lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah "sah";  yang bagi kalangan tertentu adalah haram hukumnya untuk "berdemo" atau membantah segala keputusannya dengan berdalil ayat Al Qur’an; yang mempunyai tugas untuk mengatur umat Islam menuju ke arah yang sesuai dengan ajaran Islam. Sehingga "membantah" sekalipun hanya "meragukan" keputusan yang dibuat MUI adalah haram. Selain itu berdasarkan berita di surat kabar, bahwa ulama yang ikut meratifikasi fatwa tersebut sebanyak 700 orang perwakilan dari berbagai daerah di tanah air.

Namun anehnya, ketika umat Islam di-giring oleh MUI untuk memilih pemimpin (baca: pemerintah) yang nantinya akan bertugas membuat peraturan perundangan yang lebih Islami, kok malah dipertanyakan fatwanya. Khan aneh. Dan mohon maaf, untuk "tausiyah" saya kali ini minus dari ayat-yat Qur’an dan Hadits Nabi, namun hanya berbekal kaidah fiqih yang mengatakan "Apa-apa/segala sesuatu yang mendukung/membantu terselenggaranya suatu kewajiban, maka hal itu menjadikannya wajib pula".

Wal afwan minkum, assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tholibuddin