eramuslim.com
by Dr. Margarito Kamis, SH. M.Hum
Dr. Sahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan lainnya dikenal berhaluan Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI). Mereka kini masih berada dalam tahanan. Kasus super ringan yang dituduhkan kepada mereka, akan tergelar di pengadilan. Sahganda, kabarnya, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok.
Akan jelas pasal berapa, dalam UU apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Sahganda. Pasal apapun, dalam UU apapun, yang didakwakan kepada mereka, hampir pasti tidak dapat dibuktikan. Sahganda, nampaknya sangat dekat dengan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum Pidana. Dia dapat diprediksi akan dituduh atau didakwa oleh Jaksa penuntut umum dengan pasal itu. Persisnya Sahganda dituduh menyebarkan kabar bohong, yang mengakibatkan terjadinya keonaran.
Kalaupun Sahganda didakwa dengan pasal lain, misalnya pasal 28 UU Nomor 11 tahunn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diubah dengan UU nomor 19 ahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik, tetap saja sulit bagi jaksa membuktikannya. Pasal ini tidak menjadikan media elektronik sebagai “golden goal” hal yang dilarang, melankan “content.” Contentlah yang menjadi hal yang dilarang.
Baik pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 maupun pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yan telah diubah itu, didakwakan kepada Sahganda, apapun bentuk dakwaannya, tetap saja sulit mendatangkan peluang terbukti. Mengapa?
Terdapat dua hal sebagai penyebabnya. Kedua hal itu adalah sifat material artikel atau tulisan Sahganda, dan konteks aktual tata negara. Perihal materi atau konten tulisan Sahganda, harus dipecahkan dengan menemukan kenyataan hukum berikut. Apakah tulisan itu nyata-nyata, jelas dan kongkrit terbaca tanpa ragu sebagai ajakan kepada orang? Ajakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum?