Tak boleh ada yang melanggar aturan. Terutama aparat keamanan, meski itu atas perintah atasan. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri pasal 7 ayat 3 poin c dijelaskan bahwa bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan. Jelas, bahwa bawahan tidak boleh melaksanakan instruksi atasan jika itu melanggar aturan. Jadi, atasan bukan Tuhan yang semua instruksinya benar. Benar ikuti, jika salah, bawahan wajib menolaknya. Bawahan tak boleh jadi korban oknum atasan yang bermain-main dengan jabatan.
Kematian demonstran sudah terlalu banyak. Cukup! Jangan ada lagi pembunuhan terhadap rakyat. Jangan ada lagi nyawa yang melayang sia-sia. Enam orang yang tertembak sudah cukup membuat nyeri bengsa ini, dan merusak nama baik Indonesia di mata dunia internasional. Gak boleh ada lagi! Jangan jadikan hari ini sebagai jumat keramat dengan sama-sama menahan diri agar tak ada lagi nyawa melayang sia-sia. Ini berbahaya bagi stabilitas sosial-politik, keamanan dan masa depan negara bernama Indonesia.
Jakarta, 18 Desember 2020