Lalu bagaimana menjawab pendapat seperti di atas?
Adanya satu atau dua riwayat yang mengatakan ini dan itu, di luar pemahaman mainstream para ulama, tidak boleh langsung diterima begitu saja. Harus dilakukan tash-hih (penshahihan) dulu, apakah riwayat tersebut shahih atau tidak. Riwayat-riwayat yang mengatakan telah terjadi perubahan pada Al Qur’an, rata-rata tidak diterima. Karena alasannya: (a) Bertentangan dengan Surat Al Hijr ayat 9, bahwa Allah yang menurunkan Al Qur’an dan Dia pula yang menjaganya; (b) Bertentangan dengan riwayat-riwayat yang lebih kuat, bahwa Al Qur’an itu sempurna, tidak mengalami perubahan; (c) Bertentangan dengan Ijma’ kaum Muslimin sejak masa Rasulullah dan para Shahabat, sampai hari ini. Dengan alasan itu, maka dari sisi telaah Dirayah (substansi hadits), hadits-hadits yang menjelaskan adanya Tahrif itu tertolak. Dalam ilmu hadits, sebuah hadits yang bertentangan secara pasti dengan riwayat-riwayat yang lebih kuat, ia tertolak. “.[Abahnya Aisyah, Fathimah, Khadijah].
Dengan adanya dukungan para pentolan syiah terhadap Tajul Muluk yang menganggap Al-Qur’an tidak murni lagi, dan ternyata kasus itu sudah terbukti sah lewat pengadilan sampai ke tingkat MA (Mahkamah Agung), maka terbukti nyata bahwa syiah adalah menodai agama. Dan itu bukan hanya syiah Sampang Madura, namun adalah syiah yang ada di Indonesia ini, dengan bukti para pentolan syiah di berbagai tempat juga mendukung pentolan syiah Tajul Muluk yang menodai agama tersebut.
Pendustaan terhadap Al-Qur’an itu jelas merusak Islam. Berhadapan dengan semua Umat Islam. Maka sangat aneh, bila seseorang apalagi tokoh Islam, masih bersikap lunak bahkan membela syiah. Itu sangat aneh. Bahkan harus bertanggung jawab di akherat kelak, menghadapi ancaman dahsyat siksa neraka.