Oleh Hartono Ahmad Jaiz
Di zaman ini, perkataan ngawur dari para pembela aliran sesat seperti Ahmadiyah (pengikut nabi palsu) ataupun aliran sesat lainnya seperti syiah telah mencengangkan Umat Islam karena sampai ke taraf meragukan Al-Qur’an, bahkan jelas-jelas bertentangan dengan firman Allah Ta’ala.
Al-Qur’an menyatakan bahwa Nabi Muhammad (lahir di Mekkah, 20 April 570 – meninggal di Madinah, 8 Juni 632) itu khataman nabiyyiin (nabi terakhir), tapi Ahmadiyah mengangkat Mirza Ghulam Ahmad (Qadian, Punjab, India, 1835 – meninggal 26 Mei 1908) sebagai nabi.
Lebih dari itu, Al-Qur’an mengatakan laa raiba fiih (tidak ada keraguan sama sekali di dalam Al-Qur’an ini) namun orang syiah meragukan kemurnian Al-Qur’an. Hingga Tajul Muluk pentolan syiah dari Sampang Madura telah divonis hukuman 4 tahun penjara karena terbukti menodai agama, melanggar pasal 156A KUHP, karena menganggap Al-Qur’an tidak murni lagi. Maka Tajul Muluk wajib menjalani hukuman 4 tahun penjara. Keputusan itu tertuang dalam petikan putusan MA (Mahkamah Agung) dengan Nomor 1787 K/ Pid/2012 yang dikirim oleh MA ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang tertanggal 9 Januari 2013.
Anehnya, sebagian orang masih menganggap bahwa yang sesat itu hanya syiah Sampang. Yang lain tidak, alasannya karena MUI Pusat sampai kini belum mengeluarkan fatwa sesat untuk syiah, walau sudah ada rekomendasi-rekomendasi (MUI 1984 dan 2014) tentang agar mewaspadai syiah; dan MUI mengeluarkan Buku Panduan MUI Mengenal dan Mewaspadai Penimpangan Syiah di Indonesia.
Pandangan sebagian orang yang berkelit bahwa masih ada syiah mu’tadilah (moderat) yang sering digembar gemborkan tokoh tertentu (yang tidak mau dituding sebagai rekanan syiah namun berbau aroma yang menyuara menguntungkan pihak syiah) sejatinya telah terbantah oleh kenyataan adanya pembela-pembela yang menyuara dalam rangka “menyelamatikan” Tajul Muluk pentolan syiah Sampang Madura yang telah terbukti menodai Islam, menganggap Al-Qur’an tidak murni lagi itu.