WALAUPUN ada KPK, namun orang tidak pernah takut melakukan korupsi. Maklum, hukumannya bisa ditawar dan lagipula di negeri ini koruptor sangat mudah kabur ke luar negeri tanpa melalui pencekalan. Ini merupakan betapa masih bobroknya sistem penegakan hukum di Indonesia.
Andaikan asas pembuktian terbalik diberlakukan, maka bisa dipastikan jumlah koruptor akan jauh lebih banyak lagi yang bisa diproses secara pidana. Banyak pegawai negeri yang antara kekayaan yang dimiliki dengan gaji yang diterimanya tidak ada signifikansinya. Artinya, gaji kecil tetapi bisa punya mobil mewah, rumah mewah,apartemen mewah dan sering jalan-jalan ke luar negeri.
Oleh karena itu melalui surat pembaca ini saya menghimbau agar masyarakat antikorupsi dan LSM-LSM antikorupsi (terutama ICW) mendesak ke pemerintah dan DPR akan menyisipkan satu pasal di dalam undang-undang antikorupsi, yaitu pasal tentang asas pembuktian terbalik.
Hriyanto Imadha
BSD Nusaloka Blok S-1/11
Tangerang