Assalamualaikum.Wr.Wb
Pemerintah dan DPR telah bersepakat untuk menaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) per tanggal 1 Juli 2010. Kebijakan ini pasti berdampak pada semakin sulitnya kehidupan masyarakat di negeri ini.
Alasan Pemerintah Menaikan TDL:
1. Alasan Klasik : Beban biaya operasional PLN makin berat;subsidi listrik yang didapat PLN dari pemerintah tidak bertambah;harga listrik saat ini dipandang belum mencapai harga keekonomian.
2. Alasan Saat ini : (a) Untuk menutupi kekurangan subsidi listrik. Menurut perhitungan, kebutuhan subsidi listrik tahun 2010 adalah Rp 60 triliun. Adapun alokasi subsidi yang disetujui DPR dalam APBN-P 2010 hanya sebesar Rp 55,15 triliun. Artinya, masih kurang Rp 4,85 triliun. Kekurangan dana itulah yang harus ditutupi oleh pelanggan golongan mampu lewat kenaikan TDL. (b) Pada 8 Maret 2010 lalu Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa alasan kenaikan tersebut karena Pemerintah menaikan marjin keuntungan PT PLN dari 5 % menjadi 8 %. (Tempointeraktif.com, 9/3/2010).
Kebijakan Tersebut Harus Ditolak, Karena:
1. Tidak layak rakyat dikorbankan untuk menanggung beban operasional PLN, karena sesungguhnya yang terjadi adalah miss-manajemen di tubuh PLN dan kesalahan kebijakan pemerintah lainnya yang terkait dengan PLN seperti:
(a) Sebagian daya listrik PLN dipasok oleh pembangkit-pembangkit swasta atau Independent Power Producer (IPP), sehingga PLN membeli lebih mahal daripada harga yang semestinya.
(b) BBM untuk PLN mahal, kebijakan ekonomi pemerintah memaksa PLN membeli sumber energinya (BBM, gas, batubara) dengan harga yang dikehendaki oleh perusahaan-perusahaan asing, yang memegang kendali industri minyak, gas dan batubara.
(c) Pasokan Gas untuk PLN sangat minim. Sebaliknya gas produksi dalam negeri justru lebih banyak diekspor dengan kontrak jangka panjang. Hanya sekitar 30 % untuk dalam negeri dan sisanya 70 % dijual ke luar negeri. Pangkalnya adalah UU yang dibuat DPR, yaitu UU No 22 tahun 2001 tentang Migas.
2. Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) pada tahun 2010 tidak bisa dilepaskan dari skenario liberalisasi listrik seperti yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan. Jika RUU ini jadi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) maka kenaikan tarif listrik menjadi sebuah keniscayaan.
3. Adanya liberalisasi listrik, memunculkan perusahaan pembangkit listrik selain PLN, sehingga harga listrik akan dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Banyaknya perusahaan pembangkit listrik tidak menjamin turunnya harga jual listrik, justru pengalaman menunjukkan di California, Amerika dan Inggris harga jual listrik terus merangkak naik.
4. Dalam pandangan syariah Islam, listrik adalah milik umum/rakyat, yang harus dikelola pemerintah untuk kepentingan rakyat, Rasul SAW bersabda:
“Kaum Muslim bersekutu dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Logikanya, pemerintah tidak boleh mengambil untung dengan menjual listrik kepada rakyat, yang hakikinya adalah pemilik listrik. Karena itu, sudah seharusnya PLN dikembalikan statusnya sebagai lembaga nirlaba (semata-mata untuk melayani rakyat) bukan perusahaan yang cari untung).
5. Seharusnya Pemerintah menjadi pelayan rakyat, Rasul SAW bersabda:
“Penguasa adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya” (HR Muslim).
Karena itu, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan seluruh kepentingan rakyat, tentu dengan harga yang bisa dijangkau rakyat. Karena itu pula, kekayaan alam milik rakyat, termasuk listrik, harus dikelola oleh negara. Seluruh hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat, diantaranya dalam bentuk berbagai pelayanan, termasuk penyediaan tenaga listrik yang murah.
6. Masalah kenaikan TDL dan semua problem yang dihadapi masyarakat saat ini berpangkal pada penerapan ideologi kapitalisme berikut sistem turunannya terutama sistem politik dan sistem ekonomi. Selama ideologi kapitalisme berikut sistemnya itu masih diadopsi, selama itu pula masalah tidak akan pernah berhenti mendera masyarakat. Karena itu, ideologi dan sistem kapitalisme itu harus ditinggalkan. Selanjutnya negara ini harus segera mengambil dan menerapkan ideologi dan sistem Islam dengan syariahnya dalam sistem Khilafah. Hanya dengan itu umat manusia bisa memandang masa depan yang lebih baik. Sungguh telah tiba saatnya untuk mewujudkan semua itu.
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kalian menuju sesuatu yang memberi kalian kehidupan” (Q.S Al-Anfal: 24)
Andi (Tim Laboratorium Syiar LDKBKIMIPB)
Email: [email protected], www.bkimipb.org