Ikhtilaf (berbeda pendapat) dalam berbagai masalah agama adalah sebuah kewajaran bahkan kemestian, karena manusia memang diciptakan berbeda-beda. Bahkan tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa beberapa "perbedaan" itu memang dimaksudkan atau diinginkan oleh Pembuat Syariat (Allah Swt).
Sebab jika Allah berkehendak menurunkan Al-Quran dengan hanya memiliki satu interpretrasi saja, maka tidak sulit bagi-Nya hal itu. Demikian juga dengan Sunnah Rasulullah Saw. Telah masyhur di kalangan ulama bahwa perbedaan dalam umat ini adalah rahmat. Seorang ulama menulis sebuah buku dengan judul "Kitabul Ikhtilâf" (kitab perbedaan). Ketika ia mengajukan buku itu kepada imam Ahmad bin Hanbal—rahimahullah—beliau berkata, "Jangan namakan kitab perbedaan, tapi namakan ia kitab keluasan."
Merupakan hal yang mustahil menyatukan seluruh manusia dalam satu pandangan atau pemikiran tertentu. Karena masing-masing mereka diberi oleh Allah Swt pandangan, ilmu, tujuan, kebutuhan, situasi dan kondisi lingkungan yang serba berbeda dan sangat berpengaruh terhadap paradigma dan cara berpikir mereka. Terutama umat Islam di Indonesia yang memang berlatar belakang suku, adat istiadat, dan bahasa yang berbeda-beda, ditambah lagi dengan adanya kelompok-kelompok Islam yang begitu beragam.
Sayangnya, kelompok-kelompok Islam tersebut sangat sulit bersatu dan sangat suka berpecah hanya karena perbedaan dalam hal-hal yang bukan termasuk tsawâbit agama (ajaran yang sifatnya prinsipil dan konstan). Padahal perbedaan-perbedaan tersebut semestinya bukanlah alasan untuk bersengketa atau berpecah-belah. Allah Swt tidak melarang berbeda pendapat sejak awal, tetapi melarang berpecah-belah gara-gara perbedaan pendapat tersebut. Ulama-ulama terdahulu, sejak zaman sahabat, mereka berbeda dalam beberapa masalah. Namun mereka tetap terikat oleh tali ukhuwwah islamiyah.
Perbadaan-perbedaan tersebut terkadang menjadikan sesama muslim salilng mencela, menyesatkan bahkan mungkin mengkafirkan. Kita lupa bahwa kehormatan kaum muslimin adalah perkara yang amat dimuliakan di dalam Islam. Bahkan merupakan salah satu maqâshid agama ini yaitu hifzul `irdh.
Ketika haji Wadâ`, Rasulullah bersabda, "Sesunguhnya jiwa kalian, harta kalian dan kehormatan kalian haram (dinodai dan diganggu) seperti haramnya kehormatan hari ini, bulan ini dan tempat ini."
Namun gara-gara perbedaan yang sifatnya ijtihadiyah, kaum muslimin saling mencela dan menodai kehormatan sesama mereka.
Kita lupa pesan Ilahi yang memerintahkan untuk berpegang teguh pada tali agama Allah dan melarang kita berpecah belah. Allah Swt berfirman, "Dan berpegang teguhlah kalian pada tali agama Allah, dan janganlah kalian berpecah belah…." (Ali Imran: 103).
Dimana Harus Sama dan Dimana Boleh Berbeda
Memang benar bahwa perbedaan harus disikapi dengan toleransi yang tinggi, tetapi perbedaan yang ditoleransi adalah perbedaan yang memang bisa ditolelir. Untuk mengetahui sebuah perbedaan dapat ditolelir atau tidak, perlu ada kejelasan seputar di mana letak umat Islam harus bersatu dan dimana letak mereka boleh berbeda.
Ada dua kawasan perbedaan yang harus kita cermati. Kawasan Pertama, berbeda pada kawasan yang prinsipil atau pokok-pokok agama yang merupakan al-ushûl ats-atsâbitah bil kitâb was Sunnah wal Ijmâ` (asas-asas fundamen dan pokok-pokok ajaran yang bersumber dari Al-Quran, Sunnah dan Ijmâ` Umat).
Seperti masalah tauhid, rukun iman, kewajiban melaksanakan rukun Islam yang lima, keyakinan tentang hari kabangkitan, hari Akhirat dan sebagainya. Dalam hal ini tidak boleh ada perbedaan di dalam tubuh Umat. Sebab, perbedaan dalam hal ini akan menimbulkan perbedaan prinisip dan keyakinan yang mengakibatkan keluarnya seseorang dari millatul islam.
Jika ada orang yang berkeyakinan bahwa rukun Islam yang lima tidak wajib dilaksanakan, atau meyakini bahwa hari Akhirat itu tidak ada, keterangan-keterangan yang terdapat di dalam Al-Quran dan Hadits tentang hari akhir, padang Mahsyar, Surga dan Neraka, tidak lain hanya kiasan, tidak dimaksudkan makna hakiki dari lafaz itu, seperti yang dipercayai oleh sekte-sekte sempalan seperti Bâthiniyah, Bâbiyah dan Bahâiyah, maka keyakinan seperti ini telah keluar dari Islam.
Demikian juga dengan orang yang berkeyakinan bahwa ada nabi setelah nabi Nuhammad Saw, yang membawa kitab suci baru, seperti keyakinan pengikut Ahmadiyah, maka keyakinan seperti ini juga dapat menyebabkan seseorang keluar dari Islam. Karena keyakinan-keyakinan itu bukanlah perbedaan pada tataran furû`, karena telah bertentangan secara langsung dengan asas-asas agama yang sifatnya fundamen tersebut.
Menyikapi perbedaan seperti di atas, setiap muslim harus menampakkan identitas keyakinan dan keimanan mereka. Mereka harus mantab berkata: "Mazhabunâ shawâbun lâ yahtamilul khatha’ wa madzhabu ghairinâ khatha’ lâ yahtamilush shawâb" (Mazhab kami benar, tidak mengandung kesalahan sama sekali, dan mazhab yang lain salah dan tidak mengandung kebenaran sama sekali)."
Kawasan kedua adalah, perbedaan dalam masalah furû`. Perberbedaan dalam hal ini adalah wajar dan masing-masing penganut pendapat harus saling toleran. Namun, perbedaan dalam kawasan kedua ini tidak boleh menggiring umat kepada perpecahan. Karena perbedaan yang timbul dalam hal ini boleh sekedar ikhtilâf tanawwu‘ (perbedaan variatif), yang semuanya benar dan saling melengkapi. Bahkan dalam ikhtilâf tadhâd (perbedaan kontradiktif) sekalipun, selama masih dalam kawasan furu’ dan ijtihâdiyah, dan masing-masing memiliki argumentasi yang cukup kuat, maka para penganut mazhab tetap harus saling menghormati dan mencintai.
Dalam hal ini mereka harus berkata seperti perkataan imam Asy-Syafi`i: "Mazhabunâ shawâbun yahtamilul khatha’ wa madzhabu ghairinâ khatha’ yahtamilush shawâb" (Pendapatku benar tetapi bisa jadi mengandung kesalahan, dan pendapat selainku salah tetapi bisa jadi mengandung kebenaran).
Berbeda pendapat adalah perkara yang boleh, namun perpecahan karenanya tetap tidak diperbolehkan, sebab perpecahan jelas merupakan hal yang dilarang Agama.
Sebagi contoh, perbedaan-perbedaan manhaj atau metode dakwah yang digunakan oleh masing-masing klompok Islam seringkali menjadi pemicu perpecahan di antara mereka. Padahal mereka tidak berbeda pada asas-asas fundamen dan pokok-pokok ajaran yang bersumber dari Al-Quran, Sunnah dan Ijmâ` Umat.
Seharusnya mereka berusaha saling mendekati, karena perbedaan mereka hanya sebatas perbedaan dalam metode berdakwah yang sifatnya ijtihadi. Ada sebagian kelompok umat yang berdakwah dengan amar makruf nahi mungkar dan memurnikan ajaran tauhid, ada yang berjihad langsung melawan musuh-musuh Islam, ada yang berjuang dengan mengajar dan memberi pencerahan kepada umat, berjihad dengan lisan dan tulisan, ada yang berjihad dengan menuntut ilmu, ada yang berjihad dengan hartanya dan sebagainya. Semuanya pada hakikatnya saling melengkapi, karena tidak mungkin satu kelompok dapat menutupi semua lobang yang berusaha ditutupi oleh kelompok lain. Ukhuwwah terlalu besar untuk dirusak oleh masalah khilafiah dan ijtihadiyah.
Ukhuwwah adalah hal yang wajib dijaga sedangkan perpecahan diharamkan oleh agama. Lantas apakah kita akan meninggalkan perkara wajib lalu mengerjakan yang diharamkan? Setiap mujtahid mendapat pahala ijtihadnya, karena mereka berijtihad untuk menggali suatu hukum, tidak untuk mengikuti hawa nafsu belaka tetapi hanya mencari kebenaran. Kemudian, setiap orang yang mengikuti pendapat salah satu imam mazhab, semuanya bermaksud menaati Allah dan mengikuti Rasulullah Saw. Mereka juga hanya diwajibkan untuk beramal dengan hasil yang dicapai oleh ijtihad mereka.
Teladan kita adalah generasi awal ummat ini yang dibina langsung oleh Rasulullah Saw. Sebagian mereka ada yang berbeda pendapat dalam masalah-masalah fikih, namun hati mereka tetap satu, tidak saling berpecah atau membenci.
Diskusi Dalam Bingkai Ukhuwwah
Kemestian berbeda pendapat tidaklah mencegah umat Islam untuk mengadakan diskusi ilmiah dalam berbagai masalah yang mereka perdebatkan. Hal ini justru sangat positif, karena dapat mengurangi sikap fanatik terhadap mazhab atau golongan tertentu. Dengan kajian yang mendalam terhadap dalil dan analisa validitasnya, ijtihâd tahqîqul manâth, memperhatikan fiqhul ma’âlat, mengadakan komparasi antar pendapat dan sebagainya, maka setidaknya kita akan sampai kepada pendapat yang benar, atau minimal pendapat yang paling kuat.
Yang paling penting dalam diskusi ini adalah keikhlasan untuk mencari kebenaran, tidak ada tendensi apapun selain itu, didasari kaedah saling nasehat-menasehati dan musyawarah, tetap berada di bawah payung ukhuwah serta rasa saling mencintai, bukan debat kusir untuk memenangkan kepentingan pribadi atau golongan, karena perdebatan seperti ini dapat membutakan hati sehingga kita tidak dapat melihat kebenaran.
Perdebatan ini tidak akan membuahkan hasil apalagi menyelesaikan masalah, bahkan akan menjadi masalah itu sendiri dan memperumit masalah yang telah ada.
Ketika diskusi ilmiah telah sampai pada sebuah pendapat yang terang kebenarannya, maka semua umat harus bersatu dalam hal itu. Sebab Allah Swt tidak sekedar melarang berpecah-belah, tetapi juga melarang tetap berselisih pendapat sudah datang keterangan dan argumentasi yang jelas atas pendapat yang benar. Allah berfirman: "Dan janganlah kalian seperti orang yang berpecah-belah dan berselisih, padahal sudah datang kepada mereka keterangan yang nyata." (QS. Ali Imran:105).
Jadi perbedaan pendapat sejatinya hanya boleh dalam perkara-perkara ijtihadiyah yang memang belum ada dalil tegas yang menyelesaikan perbedaan ada. Dan kewajiban kaum muslimin ketika itu adalah tetap toleransi dan saling mencintai. Tetapi jika dalil telah jelas dan tegas, maka dalam hal ini Allah melarang kita untuk berbeda. Karena tidak ada ijtihad dalam perkara yang sudah jelas dan tegas dalilnya.
Nubu’at Rasulullah menjelaskan bahwa akan terjadi banyak kemaksiatan, kezaliman, penyimpangan, kesesatan dan perpecahan di tubuh umat ini, tapi apakah kita mau menjadi orang yang bermaksiat, berbuat zalim, menyimpang, sesat dan berpecah belah itu?
Mengapa kita tidak berusaha membersihkan hati kita, menjalankan ketaatan menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya, berlaku lurus dan adil, berusaha menjalankan kewajiban mencintai kaum muslimin serta menjadi orang yang tetap berusaha mempersatukan kaum muslimin?
Sungguh hidup ini terlalu mahal untuk dibayar dengan perpecahan dan perselisihan, juga terlalu sempit untuk dipenuhi rasa saling benci serta terlalu singkat untuk dihabiskan dengan perdebatan yang tidak bermanfaat. Alangkah indahnya jika hidup yang mahal ini kita tebus dengan persatuan yang dilandasi semangat ukhuwwah yang tinggi, kita isi dengan saling cinta-mencintai, kemudian kita manifestasikan dengan amalan-amalan yang bermanfaat bagi masa depan Dunia dan Akhirat. Wallahu a’lâ wa a’lam
Lalu Heri Afrizal, Lc., Mahasiswa Pascasarjana Univ. Al-Azhar Mesir, Koord. Bid. II ICMI Orsat Kairo, Koordinator Kajian Kampus Pemikiran SINAI Mesir, e-mail: [email protected],