Islamic Law, Mengapa Tidak?

Bincang mengenai hukum agaknya tidak akan pernah berujung, karena, keberadaan hukum merupakan suatu bentuk nyata akan kebutuhan manusia terhadap kehidupan yang seimbang dan harmonis. Hukum juga merupakan perlambangan akan entitas manusia yang diciptakan sebagai makhluk sosial, yang tidak pernah mungkin mampu melepaskan ketergantungannya kepada sesama, ataupun dengan makhluk di sekitarnya.

Dari sinilah tepatnya Ibn Khaldun menoreh ungkapan dalam magnum opus-nya al-Mukaddimah “al-insan madaniyat bi al-tab’i” manusia, secara tabiat adalah makhluk sosial. Entitas makhluk sosial yang melekat pada manusia itu, segaris lurus dengan keniscayaan akan adanya suatu sistem yang mengikat, baik yang terlahir dari rahim sosiologis maupun teologis.

Selanjutnya, sistem yang mengikat tersebut memerlukan sebuah otoritas dalam pengukuhannya, agar kesinambungan dan orientasi (maqasid)nya dalam realitas hidup manusia dapat dirasakan. Sistem pengikat itulah yang kemudian dibahasakan menjadi hukum. Dalam Idealitasnya, hukum bukan semata diyakini sekadar sebagai suatu penanda normatif yang tertutup (a closed code normative) yang tidak mampu mengikat perilaku. Karenanya, hukum diharuskan untuk tidak menarik jarak dari kekuasaan. Terjemahannya, melalui kekuasaan, hukum dapat menjadi instrumen untuk mengikat perilaku. Dengan itu, maka slogan penegak hukum selalu menyeruak ”hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh".

Pelbincangan soal urgensitas dan dinamika hukum, ternyata terus merayap zaman. Dalam suatu Seminar Internasional di Marriot Hotel Kuala Lumpur, yang diselenggarakan oleh University Sains Islam Malaysia (USIM) yang bertema ”International Seminar on Comparative Law”, penulis berkesempatan menjadi partisipan. Dalam seminar ini, cukup membuka cakrawala hukum yang
sangat beragam dan dinamik. Para akademisi dari pelbagai universitas di belahan dunia mengambil bagian, seperti Profesor Wahbah Zuhayli dari Damascus University Suriah, Simon Butt dari University of Sydney Australia, Alhasan Sulemana Anamzoya, sosiolog dari University of Ghana dan narasumber lain, seperti dari Qatar, Afrika Selatan, India, Marocco, Philipina, Turkey, Iran juga Malaysia dan Indonesia. Para lawyer dan akademisi tersebut mengupas hukum dari persepsi yang berlatarkan sosial dan agama masing-masing. Tentu, sangat sulit untuk menemukan titik temu, namun yang jelas, dalam bincang perbandingan hukum tersebut, semua sepakat bahwa prinsip universal hukum adalah kebanaran dan keadilan. Dengan itu, Meryl Dean, profesor Oxpord-Brooke
University UK, dalam makalahnya menyatakan, bahwa simbol dari keadilan itu adalah blindfold (maskara),karena keadilan tidak tergantung dengan apa yang terlihat. Putusan keadilan juga tidak bergantung kepada ras, jenis kelamin, orientasi seksual, orientasi politik dan status sosial ekonomi, akan tetapi, putusan keadilan itu tergantung kepada kasus yang dilakukan.

Islamic Law

Apa yang diungkapankan oleh Meryl Dean di atas, jika ditelisik, ternyata sehaluan dalam orientasi dan memiliki idealitas yang sama dengan konsepsi islamic law. Bahkan, menurut Profesor Wahbah al-Zuhayli, islamic law dan semua hukum bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan, menolak kerusakan, menciptakan keamanan dan mewujudkan keadilan dan persamaan.

Hal ini tercermin dari sabda baginda Nabi yang sangat masyhur ”jika Fatimah mencuri, maka akan ku pootong tanganya”. Ungkapan baginda Nabi ini merupakan penegasian terhadap tabiat kecenderungan blind (kebutaan) manusia yang selalu ingin menodai objektifitas hukum, utamanya oleh pemangku kekuasaan. Karena, dalam aflikasi hukum, kekuasaan acapkali memaksakan diri
sebagai pemegang tunggal gagasan otoritas, dengan memperkosa otoritas gagasan, melalui jalur-jalur komunikasi atau bahkan kompromi politik. Sehingga dalam pelbagai kasus, raut ketimpangan hukum menjadi tontonan, laiknya drama dan sandiwara. Akibatnya, aparatur penagak hukum tidak ubahnya seperti boneka kekuasaan dan budak dari nafsu kekayaan.

Sebagai upaya prevensinya (wiqayah), dengan tegas baginda Nabi menyatakan, bahwa pijakan para hakim (penegak hukum) berada dalam dua tempat sekaligus, sorga dan neraka. Jika keputusan hukumnya benar, maka mendapat imbalan sorga. Namun jika salah, maka akan mengenyam neraka. Dari sini, jelaslah bahwa apa yang dilakukan oleh Nabi melalui ungkapannya kepada Fatimah tersebut menjadi teras keadilan, kebenaran dan persamaan status di hadapan hukum. Inilah nafas dari islamic law yang telah direalisaiskan oleh baginda Nabi dan para sahabatnya.

Namun, pada kenyataannya, dalam realitas umat muslim sekarang ini, islamic law dibelenggu dalam ruang yang sangat sempit. Bincang islamic law hanya berkisar dalam ranah yang sangat parsial, seperti hukum keluarga. Ibaratnya, tubuh islamic law yang begitu besar dengan karakter universalnya yang bernafaskan fleksibelitas dan berteraskan ketuhanan, dipaksa harus berdiam dalam ruang sempit seklulerisme yang penuh sesak. Umat Islam seolah selalu dipaksa untuk menelan nilai-nilai sekular yang mengepankan ruh relativisme. Bahkan, kecenderungan relativisme ini didendangkan dengan irama demokrasi.

Seakan, lagu demokrasi tiada lain adalah relativisme itu sendiri. Anehnya, dan sekaligus menggelikan, lagu sekulerisme itu bertiup dari para pemikir dan ilmuan yang berdiam dalam institusi keagamaan Islam. Akibatnya, islamic law hanya sebatas ”angan” yang selalu ditempatkan dalam ruang utopia yang tidak mungkin direalisasikan dalam kenyataan.

Kenyataan ini diakui oleh Profesor el-Ouzzani Chahdi Loubna, seorang akademisi Marocco dari Mohamed V Law University. Menurut dia, negara muslim di pelbagai belahan dunia hanya menjadikan islamic law dalam rujukan sebagain persoalan saja. Hal ini karena pengaruh dan warisan negara-negara kolonial yang sampai saat ini masih mencengkram dunia Islam.

Hingga, akhirnya perumusan hukum negara-negara muslim, dalam persaolan kontempral harus bercermin kepada hukum nagara-negara mantan penjajah tersebut, bahkan kadang, menelan sepenuhnya apa yang telah mereka ”titahkan” dengan tanpa reserve dan tanpa pertimbangan sosio-kultural dan keagamaan. Tidak hanya itu, yang lebih memilukan lagi adalah ketika menganggap bahwa produk hukumnegara-negara kolonial tersebut sebagai satndar kemajuan dan
kemodernan.

Sebenarnya, bagi umat Islam, islamic law yang dalam ungkapan formal keagamaan-nya tiada lain hanyalah al-syariah al-islamiyah. Namun, bahasa formal keaagamaan te tirsebut seringkali tercitrakan sebagai suatu yang tidak available dalam konteks zaman.

Lafaz syariah dan hukum Islam seolah terjebak kepada asumsi yang sangat kuno dan negatif. Ungkapan syariah seakan diharamkan untuk bersentuhan dengan isu-isu kemodernan dan kemajuan zaman. Padahal jika mau sedikit jujur, ungkapan formal syariah sebenarnya lebih memiliki makna yang lebih akademis dan familiar dengan konteks umat, juga memiliki dimensi yang cukup apik yang tidak mungkin terserabut dari akar hukum Islam itu sendiri. Tapi, agaknya yang lebih prioritas dari sekedar ungkapan itu adalah, kita tidak menghukum nama, tapi substansi, seperti ungkapan para ulama Islam ”hukum tidak ditetapkan berdasarkan nama, tapi berdasarkan makna dan pengetiannya”. Namun, label ”nama” juga tidaklah semurah kadar ungkapannya, karena, ungkapan ”apalah arti sebuah nama” tidak selamanya tepat dan benar. Jadi, islamic law atau syariah, bukanlah terma ungkapan pilihan, tetapi yang menjadi keharusan adalah bagaimana hukum Tuhan senapas dengan realitas kehidupan.

So, kembali ke syariah, why not? wallahu’alam.

===============

Profil Penulis :

Hermanto Harun, Penulis lahir 10-04-1976 di desa Batu Penyabung, Bathin VIII, Sarolangun Jambi. Menamatkan Pendidikan di Pondok Modern Darul Muttaqien Tangerang 1996 kemudian melanjutkan embara ke negeri nabi Musa. Selesai Univ al-Azhar Kairo fak Syariah, sempat melanjutkan S2 di Institut Studi Islam Zamalek Mesir, kemudian menyelesaikan Magister Hukum Islam di IAIN Sunan Ampel Surabaya 2005. Pernah menjadi ketua MPA PPMI Mesir, ketua Keluarga Mahasiswa Jambi (KMJ) Mesir, Sekretaris Forum Studi Sumatera Mesir (FSSM), Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) kota Jambi dan Wail Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah Prov Jambi. Sehari-hari bertugas di IAIN STS Jambiyang sedang menyelesaikan studi program doktor di University Kebangsaan Malaysia.