Imam Syafi'i dan Penganutnya Masa Kini

Berbagai gerakan ilmiah dalam Islam sudah berkembang pada kurun abad pertama dan kedua H, ia mendapat ke’legalan’ dalam lingkup kebebasan berfikir, politik dan sosial yang luas. Islam memberi kebebasan berbicara sebagaimana memberikan kebebasan pada akal dan jiwa. Islam juga memberikan dorongan penuh ilmu dan pemikiran, Islam adalah kekuatan penggerak yang menimbulkan ledakan intelektual dan tsaurah tsaqafiyyah (revolusi budaya) yang luar biasa.

Banyaknya gerakan ilmiah dengan ragam corak dan warnanya melahirkan alternatif dan solusi atas berbagai problematika yang timbul sesudahnya. Namun kondisi yang menyejukkan hembusan ilmu pengetahuan dan pemikiran ini kemudian menimbulkan banyak perselisihan yang terus melebar, tidak hanya dalam ide dan gagasan saja, akan tetapi juga mengarah kepada hal-hal yang pokok (ushuly) dan cara berfikir. Sebagaimana perbedaan antara penduduk Hijaz (ahl al-asar) dengan penduduk Irak khususnya Baghdad yang mengedepankan penalaran rasional (ahl al-ra’yi).

Perbedaan yang tajam dalam tataran ushuli ini kemudian melahirkan perselisihan (ikhtilaf) dalam banyak persoalan fiqh yang diikuti dengan berbagai diskusi perdebatan dan pertempuran wacana antar ulama. Perselisihan tersebut terkadang berujung pada pembentukan madzhab atau aliran tertentu, atau pembentukan kelompok yang berdasarkan letak geografis atau berdasar pada kultus individu.

Ketika kebebasan ilmiah dan pemikiran mencapai puncak kebebasannya, muncullah ketidakstabilan dan kerancuan dalam diri umat. Berbagai reaksi muncul, dari pengakuan hingga penolakan. Namun ada juga yang sangat moderat, rasional dan ilmiah. Adalah Imam Muhammad ibn Idris al-Syafi’i, salah satu ulama yang menjadikan metode ilmiah yang komprehnsif sebagai alat penuntun dalam menghadapi fenomena kebebasan berfikir pada masa itu.

Salah satu kelebihan Imam madzhab yang dianut masyarakat indonesia ini adalah karena ia melakukan perjalanan dalam mencari ilmu keseluruh negeri, menemui dan bergaul dengan para ulama, mujtahid dan kaum cendekia di kediaman mereka. Ia berdiskusi, bertukar pikiran dan selalu mendengarkan argumentasi mereka, yang kemudian diseleksi guna membangun konstruksi pemikiran dan madzhabnya.

Dalam  konteks sejarah atau metodologi, kita akan menemukan seorang Syafi’i sebagai sosok yang moderat (al wasathiyyah) dan kompromis antara pandangan kelompok ahl al-asar dan ahl al-ra’yi. Sikap ini semakin jelas ketika Syafi’i lebih memihak ahl al-asar dalam menetapkan kedudukan teks dan prioritasnya, yaitu Al qur’an dan Sunnah. Namun pada sisi lain, ia cenderung pada kelompok rasionalis ahl al-ra’yi dalam merumuskan dasar prinsip qiyas, menetapkan dan memperluas cakupannya.

Meskipun demikian, ia berseberangan dengan ahl al-asar yang dianggap terlalu memudahkan dan kaku dalam merujuk Al-qur’an dan Hadits secara literal. Ia mensyaratkan penelitian dan verifikasi atas nash, dengan menyatukan dan mengkompromikan antar makna dan hukum yang betujuan untuk menghilangkan kerancuan dan kekakuan dalam melandaskan teks dan aktualisasinya. Menurutnya tidak semua orang yang bersikap literal-tekstual memiliki dan mendapatkan kebenaran.

Disisi lain, ia pun berseberangan dengan ahl al-ra’yi. Ia sangat mencela ketergantungan mereka atas akal dan rasio dan terlalu berlebihan dalam menggunakannya. Ia sangat menentang ijtihad intuitif-rasional yang dikenal dengan istihsan, ia pun kemudian mempersempit ruang ijtihad akal dengan membatasinya melalui qiyas, dan menjadikan ijtihad dan qiyas seakan-akan sebagai dua istilah yang bermakna satu (Al Syafi’i, al risalah)

Demikianlah sikap seorang Imam Syafi’i, dengan mengkaji, meneliti dan memetakan pandangan ahl al-asar dan ahl al-ra’yi secara bersamaan serta mengambil apa yang menjadi keunggulan dan kelebihan mereka, ia adalah penggagas pertama ilmu ushul fiqh, ilmu yang sejak awal mulanya dilengkapi dengan metode analisis dan observasi serta disertakan pula batasan-batasan akan kesalahan dan kerancuan dalam berijtihad dan berargumentasi.

Sudah semestinya, sebagai pengikut madzhab Syafi’i kita berusaha mencontoh sikap dan usahanya dalam mencari solusi dan kerancuan yang timbul pada saat ini, bukan hanya mengekor pada ‘produk’ dan melupakan ‘proses’nya. Sangat disayangkan bahwa mayoritas pengikut madzhab Syafi’i (khususnya di Indonesia) telah lupa dan meninggalkan keteladanannya. Alih-alih meneladani sikapnya, siapa Imam Syafi’i dimana dan kapan lahirnya, bagaimana proses pendidikannya dan apa saja produk pemikirannya, hanya segelintir penganut madzhabnya yang mengetahuinya. Sungguh ironis……(albi)

Allahummaftah qulubana!

Allah Knows Best*

————————————–

Profil Penulis

Hamdan Maghribi, Mahasiswa Program Pasca Sarjana Kajian Akidah Filsafat IIU Islamabad Pakistan