Deklarasi Balfour dan Pendudukan Israil terhadap Tanah Palestina

Beberapa minggu terakhir ini, media masa selalu dipenuhi oleh konflik berkepanjangan antara israil dan palestina. Konflik itu berupa penyerangan membabi buta israil kepada rakyat palestina, tepatnya di jalur gaza.

Israil yang menduduki wilayah palestina mengklaim bahwa serangan membabi buta yang mereka lakukan adalah untuk menumpas HAMAS yang sering kali mengancam keberadaan mereka. Menganggu kemanan negara mereka. Mereka (negara Israil) menganggap keberadaan HAMAS di Palestina merupakan sebuah ancaman yang harus segera ”diamankan”.

Sekarang, setelah melihat betapa kecam dan sadisnya israil yang telah membunuh, atau tepatnya membantai, warga sipil dan anak anak palestina, dunia dapat melihat dengan penglihatan yang jujur bahwa alasan mereka untuk menyerang palestina karena keberadaan HAMAS bukanlah alasan yang jujur.

Masalah antara israil dan palestina bukanlah karena apa yang mereka perbuat, namun lebih didasari kepada keberadaan israil di Palestina. Singkatnya, keberadaan israillah yang menjadi akar masalah konflik berkepanjangan di timur tengah tersebut.

Deklarasi Balfour,2 November 1917, yang diprakarsai oleh mentri luar negri inggris Arthur James Balfour merupakan sebuah “pembenaran resmi” yang digunakan oleh bangsa yahudi untuk mendirikan “negaranya” di tanah palestina.

Deklarasi Balfour sendiri merupakan sebuah surat yang dikirimkan oleh Arthur James Balfour kepada Lord Roschild yang isinya adalah:

Departemen Luar Negeri 2 November 1917
Lord Rothschild yang terhormat,

Saya sangat senang dalam menyampaikan kepada Anda, atas nama Pemerintahan Sri Baginda, pernyataan simpati terhadap aspirasi Zionis Yahudi yang telah diajukan kepada dan disetujui oleh Kabinet.

"Pemerintahan Sri Baginda memandang positif pendirian di Palestina tanah air untuk orang Yahudi, dan akan menggunakan usaha keras terbaik mereka untuk memudahkan tercapainya tujuan ini, karena jelas dipahami bahwa tidak ada suatupun yang boleh dilakukan yang dapat merugikan hak-hak penduduk dan keagamaan dari komunitas-komunitas non-Yahudi yang ada di Palestina, ataupun hak-hak dan status politis yang dimiliki orang Yahudi di negara-negara lainnya ."

Saya sangat berterima kasih jika Anda dapat menyampaikan deklarasi ini untuk diketahui oleh Federasi Zionis.

Salam,
Arthur James Balfour

Dengan berbekalkan deklarasi tersebut, zionisme mendorong terjadinya migrasi besar besaran bangsa yahudi ketanah palestina demi terwujudnya sebuah negara yahudi di palestina.

Adanya deklarasi balfour sendiri merupakan hasil dari permintaan Chaim Wiezman, kepada Pemerintahan inggris untuk memberikan “tanah air” bagi bangsa yahudi sebagai balasan atas jasa jasa Wiesmen yang juga seorang ahli kimia ini karena telah menciptakan sebuah senjata berbahaya sehingga inggris mampu mengalahkan Jerman dalam perang dunia I. Wiezmen juga menegaskan bahwa tanah air itu haruslah di Palestina.

Tahun tahun berikutnya , atas propaganda, iklan iklan, serta hasutan bahkan ancaman dari pembesar pembesar zionisme, terjadilah migrasi besar besaran bangsa yahudi ke “tanah air” mereka yang baru. Bangsa Yahudi yang telah terdiaspora keberbagai negara eropa bergerak menuju tanah palestina dan bertempat tinggal disana.

Sampai akhirnya tahun 1948 , Ben Gurion memproklamasikan berdirinya negara bangsa Yahudi di palestina yang diberi nama Israil.

Setelah itu, terjadilah “pengusiran” besar besaran rakyat palestina dari tanah air yang telah menjadi hak mereka selama bertahun tahun. Ingris, bersama Amerika Serikat, memenuhi janji nya untuk “melindungi kepentingan israil” merestui tindakan itu, hingga sekarang.

Ada beberapa hal yang perlu dicatat mengenai hal ini.

Pertama, menurut saya, deklarasi Balfour tidak dapat dijadikan pelegalan terhadap pencaplokan tanah palestina oleh bangsa yahudi. Selain tidak meminta persetujuan pemilik tanah, deklarasi itu hanyalah merupakan sebuah surat dari mentri luar negri inggris yang memberikan daerah jajahannya untuk penjajah selanjutnya yang dikarenakan permintaan dari penjajah itu. Bangsa Yahudi pada dasarnya tidak memiliki tanah air karena mereka terdiaspora ke berbagai negara.

Kedua, jika melihat kembali isi surat dari mentri luar negri tersebut, bisa dicatat satu hal penting bahwa “ jelas dipahami bahwa tidak ada suatupun yang boleh dilakukan yang dapat merugikan hak-hak penduduk dan keagamaan dari komunitas-komunitas non-Yahudi yang ada di Palestina, ataupun hak-hak dan status politis yang dimiliki orang Yahudi di negara-negara lainnya”.

Namun yang terjadi sungguh sangat bertentangan dengan pernyataan itu. Negara yahudi tersebut secara terang terangan merampas hak hak non yahudi dipalestina dan “memaksa” orang yahudi lain dibeberapa negara dalam kisaran waktu 1920an-1940an untuk berimigrasi ke palestina.

Jadi, jika memang deklarasi balfour digunakan untuk melegalkan usaha mereka untuk pindah ke palestina, sebenarnya merekapun tidak mentaati deklarasi itu. Hal yang tidak aneh memang bagi sifat dan watak orang Yahudi (Zionis) yang memang tidak pernah mau tunduk dalam bentuk perundingan dan perjanjian apapun.

Pendudukan israil pada tanah palestina dan semua yang mereka lakukan disana merupakan sebuah bentuk penjajahan yang nyata dan sistematis yang telah mereka lakukan dan sebuah tidakan yang sama sekali tidak memiliki dasar ataupun argument yang kuat.

Dalam menguasai tanah palestina, bangsa yahudi telah melakukan semua tindakan dan genosida yang sangat kejam yang pernah dilakukan dalam sejarah manusia. Sejak awal berdirinya hingga sekarang, israil yang hanya bermodalkan kekejaman dan persenjataan super canggih, telah melakukan pembasmian terhadap rakyat palestina tanpa adanya satupun legalitas yang bisa dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatan mereka tersebut. Wallahu’alam bishawab.

Imanuddin Rahman, Alumni FMIPA UI, Alamat Jl, Rawapule No 24 Kukusan Beji, Depok
Email:[email protected].