Indonesia sepertinya tidak bisa lepas dari jerat masalah. Belum lagi selesai kasus Bank Century, kasus pajak, terorisme dan kasus kasus lainnya, saat ini Indonesia tengah dihebohkan dengan beredarnya Video porno artis di internet. Kehebohan ini terjadi tidak hanya karena pemeran di dalam video yang merupakan tokoh idola remaja saat ini, tapi juga karena dampak yang ditimbulkan akibat beredarnya vieo tersebut.
Rekaman video mesum yang diperankan oleh Ariel bersama Luna Maya dan Cut Tari telah memberikan Inspirasi kepada para remaja untuk dapat melakonkan peran yang sama dengan sang idola. Akibatnya hanya dalam rentang waktu 14 hingga 23 juli tercatat ada 33 kasus pemerkosaan di Indonesia. Semua pelaku yang tertangkap polisi mengaku tersangsang setelah melihat video seks Ariel.
Ditengah kerusakan yang ditimbulkan akibat beredarnya video mesum tersebut masih saja ada pihak yang melakukan pembelaan terhadap tindakan amoral yang dilakukan oleh ketiga artis itu. Kamis siang (24/6/2010) Ahmad Dhani, Titiek Puspa dan beberapa artis lainnya mendatangi MABES POLRI di jakarta selatan. Para artis itu menginginkan agar Ariel dibebaskan.
Pembelaan juga datang dari orang orang yang memang menginginkan kerusakan atas negara ini. Mereka berusaha menyebarkan ide ide liberal mereka melalui media media massa. Mereka inilah orang orang yang bekerja demi kepentingan penjajah asing. Targetnya adalah kehancuran disetiap sendi kehidupan negeri ini sehingga mereka bisa dengan mudah menguasasi negara yang penduduknya mayoritas Muslim ini.
Alasan yang sering mereka gunakan untuk melakukan pembelaan kepada pihak pihak yang selama ini dengan sengaja telah membuat kekacawan di negara ini, tidak jauh dari ide ide kebebasan dan juga HAM. Termasuk dalam kasus trio mesum ini mereka berdalih bahwa yang dilakukan oleh ketiga pelaku di dalam video tersebut merupakan hak atas pribadi. Sehingga ketiganya tidak layak untuk dipidanaka.
Begitu aneh pandangan pandangan seperti ini, sehingga tulisan ini dibuat agar masyarakat dengan akal sehatnya dapat terhindar dari paham paham yang akan menimbulkan kekacauan ditengah tengah masyarakat sendiri.
Kebebasan yang kebablasan
Sampai tulisan ini dibuat para personil trio mesum itu masih bebas berkeliaran tanpa ada sanksi yang dijatuhkan. Kecuali Ariel, ia ditahan. Ia dianggap melanggar UU pornografi karena membuat dan menyebarkan video porno. Sedangkan Luna Maya dan Cut Tari masih bebas.
Dalam pandangan orang orang liberal perilaku seksual antara dua orang dewasa atas dasar persetjuan dari kedua belah pihak merupakan sesuatu yang sangat pribadi sifatnya. Begitu juga membuat film seks di kamar pribadi merupakan perkara yang sangan personal sehingga siapapaun termasuk negara tidak boleh mengintervensi. sehingga pelakunya tidak bisa dipidanakan.
Menurut mereka perkara ini merupakan hak atas pribadi. Mereka memperkuat pembelaannya dengan mengutip UUD 1945 pasal 28 butir (g) bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, seperti berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupaka hak asasi. Mereka juga menggunakan pasal pasal serupa lainnya, untuk mendukung pendapat pendapat liberal mereka serta untuk melakukan pembelaan kepada setiap penyimpangan yang dilakukan oleh individu hanya karena penyimpangan tersebut “dianggap” tidak mengganggu ketertiban umum secara langsung.
Sehingga, dalam kasus video mesum artis tersebut, para pelakunya tidak dapat dipidanakan sebagai implikasi dari penghormatan hak atas pribadi. Apabila keadaan ini dibiarkan, maka akan timbul anggapan ditengah masyarakat bahwa perbuatan semacam itu bukan merupakan tindakan melanggar hukum. Karena itu boleh saja dilakukan secara bebas. Anggapan semacam ini jelas sangat berbahaya.
Kalau saja pendapat mereka benar lantas siapakah yang seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan akibat beredarnya video porno tersebut? Menjawab pertanyaan ini mereka menggunakan pasal pasal UU pornografi yang memang tidak ada satupun pasal yang bisa menjerat pelaku zina. Terlebih apabila kita merujuk pada KUHP Indonesia. Didalam KUHP perzinaan merupakan delik aduan sehingga apabila tidak ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan pelakunya tidak bisa dipidanakan.Mereka berpendapat bahwa yang bisa dipidanakan adalah para pengunduh dan penyebar video seks tersebut. Bukan orang yang berada di dalam rekaman video.
Pendapat ini pun sangat berbahaya. Bayangkan saja seandainya setiap orang mempunyai pemikiran yang sama. Bahwa melakukan hubungan seks dengan siapapun boleh selama hal itu tidak di publikasikan, maka yang akan terjadi adalah negara ini akan menjadi negara yang setiap penduduknya bebas melakukan hubungan seksual dengan siapa saja asalkan dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak. Sudah bisa di tebak, Indonesia akan seperti Amerika yang setengah dari penduduknya merupakan hasil dari perzinaan. HIV/ AIDS akan merebak dimana mana. Dan akibat dari kehamilan yang tidak diinginkan – karena memang tida ada perzinaan dalam rangka melanjutkan keturunan – maka aborsi serta penemuan bayi bayi yang dibuang oleh orang tuanya akan terjadi dalam jumlah yang angat besar.
Negara dan masyarakat wajib berperan
Pendapat yang menyatakan bahwa negara atau siapa pun tiak berhak turut campur dalam setiap urusan pribadi seseorang adalah pendapat yang keliru. Terlebih negara. Negara wajib memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Bukan hanya individu per individu. Sehingga apabila ada perilaku pada individu yang memiliki potensi akan menimbulkan kerusakan di tengah tengah masyarakat, negara wajib melakukan pencegahan diawal. Dalam kasus video porno diatas selain harus membuat larangan terhadap pengedaran materi pornografi serta menghukum pelakunya, negara juga wajib memberlakukan larangan zina. Logika sederhananya video itu tidak akan ada kalau tidak ada yang melakukan dan merekamnya.
Begitu juga dengan pandangan bahwa pendidikan seks merupakan metode paling efektif untuk mencegah terjadinya seks bebas juga keliru. Karena jika demikian yang terjadi sebenarnya adalah menyerahkan kembali keputusan kepada individu. Padahal, sudah jelas kesadaran tiap individu berbeda satu sama lain. Sehingga dalam hal ini perlu ada kontrol dari masyarakan dan penegakan hukum oleh negara sebagai sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh individu juga sebagai pencegah bagi individu lain.
Penutup: Islam solusinya
Apabila kita menelaah pandangan yang dikemukakan orang orang liberal, kita akan dapati bahwa hukum di negara ini sejalan dengan pemikiran rusak yang mereka emban. Hal ini wajar karena landasan berpikir yang digunakan oleh negara untuk menetapkan hukum, sama dengan asas bagi berdrinya paham liberal ini. Yakni sekulerisme. Maka sudah saatnya kita beralih kepada syariah Islam yang merupakan aturan sempurna dari Dzat Yang maha Sempurna. Yang telah terbukti selama 1400 tahun memberikan kesejahteraan kepada seluruh warga negara baik Muslim maupun non Muslim. Mau?
Profil Penulis:
Asep Sumarna, Mahasiswa STAI PTDI kampus II Lubang Buaya, Cipayung, Jaktim