Perkembangan syariah melalui berbagai aktivasinya baik dalam bidang asuransi, perdagangan bahkan perbankan sudah berada pada lajur percepatan yang menggembirakan. Hal ini ditopang dengan lahirnya UUD tentang perbankan syariah dewasa ini dan juga dalam akuntansi sudah lebih dulu mengeluarkan standar keuangan syariahnya melalui PSAK 101-111.
Hal ini menunjukkan gairah positif dan keyakinan dari berbagai kalangan untuk mempercepat perkembangan dunia syariah. Selain itu minat dari sebagian masyarakat bangsa ini mulai muncul ketika belakangan ini dunia konvensional telah masuk ke masa yang cukup dipertanyakan nilai manfaatnya.
Selama ini orang begitu bebas untuk bertransaksi dalam instrumen keuangan konvensional dan memakai jasa-jasa konvensional, namun ketika terjadi crisis financial yang melibatkan raksasa ekonomi dunia yang dipercaya oleh beberapa kalangan sebagai parameter perekonomian yang kuat, tapi akhirnya tumbang oleh praktek-praktek ilegal konvensional itu sendiri.
Kondisi ini semakin diperparah oleh melebarnya pengaruh guncangan ekonomi itu pada negara-negara serumpun dengan Amerika yang diyakini juga memiliki perekonomian yang kuat. Akhirnya semua meragukan eksistensi konvensional dan menyadari harus ada solusi lain yang memberikan jaminan keamanan dalam bertransaksi baik dalam bentuk investasi, operasi maupun bentuk pembiayaan lainnya. Agar, isu-isu guncangan ekonomi itu tidak lagi muncul dalam catatan sejarah kehidupan manusia.
Kalau kita melihat secara lebih dalam dan mempelajari lebih mendetail, sebenarnya solusi seperti apa yang diinginkan masyarakat? semua ini akan terjawab dengan hadirnya konsep ekonomi syariah.
Sekiranya kita mengkaji ekonomi syariah dalam segi literatur atau tekstual, kita bisa mendapatkannya dari berbagai cendikiawan ekonomi syrariah baik nasional maupun internasional. Contohnya Umar Chepra untuk cendikiawan Ekonomi Syariah kontemporer atau Ibnu khaldun dari kalangan klasikal atau bahkan Syafii Antonio, Riawan Amin, Adiwarman karim dan banyak tokoh pentolan sekaligus praktisi ekonomi syariah di tingkat nasional. Hal ini akan menambah literatur dalam perpustakaan keilmuan kita.
Tapi apakah mengkaji akan cukup untuk kita menjawab tantangan serta harapan masyarakat terhadap dunia syariah?.
Terlalu cepat kalau kita menjawab sekarang tapi suatu hal yang harus kita pahami, perkembangan syariah di bangsa ini diawali dengan munculnya perbankan syariah yang dimotori oleh BMI sekitar tahun 1992. Meskipun kita yakin bahwa sebelumnya ada tokoh yang menggerakkan munculnya isu itu. Namun masyarakat terlanjur mengenal ekonomi syariah itu melalui perbankan syariah dan mungkin tidak jarang mereka menyamakan antara konsep keduanya yang sebenarnya perbankan syariah merupakan produk teranyar ekonomi syariah.
Oleh karena itu, perlu perkenalan lebih detail lagi tentang ekonomi syariah yang tentunya lagi-lagi kita harus menerapkan pendekatan aplikatif. Jawabanya sederhana, ada BMT yang siap berperan aktif untuk mengembangkan dan memperjelas pemahaman ekonomi syariah kepada masyarakat.
Kenapa?
Karena BMT bisa diibaratkan sebagai miniatur perbankan syariah. Bentuk-bentuk produk dunia perbankan, juga bisa dimiliki oleh BMT. Sebut saja tabungan Haji, Tabungan Umrah, Tabungan Qurban dan sebagainya. Apalagi BMT sekarang juga sudah memasuki industri retail, bisa kita saksikan BMT Daurut Tauhid dan BMT lainnya.
Perkembangan yang pesat ini tidak lain karena kedekatan BMT dengan masyarakat sehingga proses perkenalanpun lebih cepat. Bahkan tidak jarang ada BMT yang lahir berkat inisiasi dari pengurus mesjid atau masyarakat itu sendiri. Artinya sebelumnya ada minat yang besar bagi masyarakat untuk mengamalkan ekonomi syariah. Makanya Lahir BMT di daerah tersebut.
Mengapa bisa seperti itu?
Media masa memiliki peran cukup sentral dalam menggaungkan nilai manfaat BMT. Sering munculnya berita tentang BMT, telah menimbulkan rasa ingin tahu masyarakat sekaligus menerapkannya. Selain itu efek cerita dari mulut ke telinga tentang manfaat BMT, juga mempercepat gairah masyarakat mengimplementasikan ekonomi syariah. Di sini terlihat, bahwa BMT dapat menjadi sarana terdepan dan aplikatif dalam menerangkan prinsip ekonomi syariahnya seklaigus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, insya Allah dunia dan akhirat.
Lalu apakah dengan hadirnya BMT, dapat menjawab harapan masyarakat setelah meninggalkan konvensional?
Perlahan tapi meyakinkan, masyarakat akan mengetahui bahwa BMT yang menggerakkan sektor riil dan mikro benar-benar berada pada sisi ekspektasi mereka. Kuncinya hanya satu karena BMT memegang teguh pentunjuk-petunjuk bermuamalah secara Islam, mulai dari niat, akad hingga proses yang akuntabel, selama BMT dapat memegang teguh hal itu, insya Allah, Allah akan memberikan kemudahan dan kelancaran. Dan semuanya itu tidak dimiliki oleh konvensional (gharar).
Dengan mempelajari miniatur perbankan syariah ini sekaligus menjadi aktivis didalamnya dan juga memperdalam pengetahuan mengenai dunia syariah, kiat seperti inilah yang akan mempercepat laju perkembangan BMT dan perbankan syariah khususnya dan Ekonomi Syariah pada umumnya di nasional bahkan internasional. Selain itu, Sumber daya Insani Ekonomi Syariah masih sangat dibutuhkan, jadi bagi anda yang berada di dunia syariah, semoga menjadi bekal yang beguna bagi kita untuk berkontribusi menyebarkan sistem ekonomi Islam.
Lalu bagaimana peran mahasiswa?, sejauh manakah mahasiswa menjawab tantangan ini? dan apakah hadirnya mahasiswa dapat mempercepat proses infiltrasi Ekonomi Syariah di berbagai lapisan masyarakat? dalam edisi berikutnya akan coba ditelaah lebih lanjut.
"Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum, sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri" (Q.S Ar-Ra’d 13: 11).
Arif Irvan; Direktur Utama BMT ISEG Unpad 2010-2011 (Islamic Studies of Economics Group), Mahasiswa S1 Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran 2007