Pilkada Dan Tragedi Priok Berdarah

Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung merupakan hajatan besar di Indonesia sebagai konsekuensi dikeluarkannya Undang-Undang No.32/2004, Maka, saat ini kita bisa menyaksikan pilkada digelar di sejumlah provinsi dan kota/kabupaten. Pada tahun ini pemerintah akan melaksanakan pilkada di 244 daerah di seluruh Indonesia, meliputi tujuh pemilihan gubernur, 35 pemilihan walikota, dan 202 pemilihan bupati.(antaranews,25/3/2010).

Pilkada yang digelar tentunya melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan membutuhkan biaya yang sangat besar. Biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2010 sebagaimana diungkapkan oleh Timbul Pudjianto, Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Selasa (6/4/2010) adalah mencapai Rp 3,54 triliun.

Biaya ini jauh lebih besar daripada pemilu legislatif dan pemilihan legislatif tahun lalu yang berkisar di angka Rp 2 triliun. Besar biaya itu masih mungkin bertambah lagi karena, “Dana masih diusulkan untuk proses pemilihan satu putaran saja, dan hanya untuk 244 daerah yang akan menggelar pemilu Kada tahun ini (TEMPO Interaktif, 5/4/2010).

Perlu juga dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya kampanye para kandidat yang masing-masing pasangan calon bisa menghabiskan dana milyaran hingga puluhan milyar rupiah. Angka yang sangat, bahkan terlalu besar, apalagi di tengah jutaan masyarakat yang masih mengalami kemiskinan, menderita gizi buruk, bahkan mati karena kelaparan.

Bila dicermati, sejak pilkada pertama berlangsung digelar di Kabupaten Kutai Kartanegara 1 Juni 2005, hingga kini yang menuai hasil adalah para politisi dan pejabat. Rakyat sendiri, habis manis sepah dibuang.

Pilkada Membawa Perubahan lebih baik?

Masyarakat memiliki harapan yang besar terhadap Pilkada. Harapan akan terjadinya perubahan ke arah yang lebih baik. Mereka ingin dengan pemimpin baru masyarakat menjadi sejahtera, pendidikan serta keamanan terjamin, masyarakat pintar dan cerdas, keluarga sehat, beribadah tenang, dan sejumlah harapan lainnya.

Maka, pertanyaan mendasar yang harus kita jawab adalah, mampukah Pilkada membawa masyarakat menuju perubahan kondisi yang lebih baik? Bila kita melihat fakta sekarang setidaknya ada beberapa hal yang berkaitan persoalan pilkada.

Pertama, Pemilu atau Pilkada yang bertujuan untuk memilih kepala daerah yang nantinya dapat merealisasikan kebijakan pro rakyat. Namun yang terjadi saat ini, Pilkada dipandang hanya menguatkan ekonomi politik oligarkis. artinya, hanya orang-orang yang punya uang banyak atau dekat dengan orang-orang berduit yang mungkin terpilih.

Akibatnya, ‘aspirasi’ yang paling pertama didengar oleh pejabat hasil Pemilu atau Pilkada adalah suara para pemilik modal atau penyandang dana kampanye. Sementara, kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat akan sangat sulit direalisasikan.

Kedua, Pilkada tidak menjamin dan sulit menghasilkan pemimpin yang berkualitas, karena sebagaimana poin pertama, orang yang sebenarnya berkualitas, hanya karena tidak memiliki ‘mahar politik’ atau kendaraan politik, tidak bisa maju sebagai kandidat, bersaing dengan pasangan lain yang memiliki akses dana besar. Kalaupun calon independen disetujui elite di DPR, bagaimana mungkin mengenalkan diri ke publik agar masyarakat memilihnya, kalau tidak ada biaya kampanye dan sosialisasi?

Ketiga, Pilkada tidak serta merta akan menghasilkan pemimpin yang betul-betul diinginkan oleh rakyat, karena hingga saat ini masyarakat hanya ‘dipaksa’ untuk memilih paket pasangan yang sudah ada, yang sudah ditentukan oleh Partai Politik. Bahkan Fenomena pencalonan artis pun muncul dalam pilkada yang sudah ditentukan oleh Partai Politik. Itulah sebabnya, saat ini yang terjadi adalah ‘kedaulatan partai politik’, bukan kedaulatan rakyat. Jadi sesungguhnya yang disebut demokrasi pun ternyata tidak demokratis juga.

Keempat, para kandidat dalam Pemilu atau Pilkada, lazimnya harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit, milyaran hingga puluhan milyar rupiah. Di sisi lain, menurut PP 109/2000 ditetapkan, gaji pokok gubernur Rp 3 juta per bulan. Jika ditambah dengan tunjangan-tunjangan, jumlahnya sekitar Rp 25 hingga 30 jutaan per bulan.

Maka, kalaupun semua uang itu ditabung selama lima tahun tanpa dikurangi pengeluaran-pengeluaran pribadi maksimal uang yang terkumpul hanya Rp 1,8 milyar. Lalu, mohon maaf mewakili pertanyaan banyak orang, “darimana menutupi ‘mahar politik’, biaya kampanye, dan biaya lainnya kalau gaji yang diakumulasikan selama 5 tahun sekalipun, hanya 1,8 milyar?” Lalu, kapan waktu kepala daerah memikirkan urusan rakyat?.

Kelima, Pilkada dapat menciptakan potensi korupsi. Potensi korupsi dalam pilkada terjadi dalam bentuk penyalahgunaan anggaran negara, manipulasi dana kampanye dan politik uang. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Fahmi Badoh menuturkan bahwa ”Pilkada tahun ini sangat dekat waktunya dengan Pemilu 2009 sehingga beberapa persoalan terkait pemilu lalu, termasuk pola korupsinya, bisa ditiru dalam pilkada,” (kompas, 8/1/2010).

Abdullah Dahlan, peneliti ICW menambahkan, potensi manipulasi dana kampanye terjadi karena longgarnya aturan. ”Lemahnya aturan dikhawatirkan akan memudahkan masuknya aliran dana dari sumber haram ke rekening pemenangan kampanye pasangan calon. Kondisi ini akan diperparah dengan lumpuhnya pengawasan atas dana kampanye,”(kompas, 8/1/2010). Apalagi potensi korupsi itu makin tinggi jika di daerah yang salah satu calonnya adalah pihak yang tengah berkuasa atau incumbent.

Mengangkat Kepala Daerah Dalam Islam

Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim tentunya berkewajiban untuk taat pada syariah-Nya. Dalam Islam, kepala daerah (wali) adalah jabatan yang ditunjuk oleh khalifah (Kepala Negara), tentu dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat. Ketika Rasulullah saw. telah hijrah ke Madinah, Beliau langsung menjalankan aktivitas sebagai kepala pemerintahan, diantaranya dengan mengangkat para wali (gubernur).

Rasulullah saw. mengangkat Utbah bin Usaid menjadi gubernur di Kota Makkah tidak lama setelah menaklukkannya. Setelah Badzan bin Sasan memeluk Islam, mengangkat Muadz bin Jabal al-Khazraj menjadi gubernur Jaud, mengangkat Khalid bin Said bin ‘Ash menjadi pegawai di Shun’a’, Zayyad bin Labid bin Tsa’labah al-Anshari bertugas di Hadramaut, mengangkat Abu Musa al-Asy’ari menjadi gubernur Zabid dan And, Amru bin Ash menjadi gubernur Oman, Muhajir bin Abi Umayyah menjadi gubernur Shu’a’, Adi bin Hatim menjadi gubernur Thayyi’, dan Al-’Illa bin al-Hadhrami menjadi gubernur Bahrain.

Oleh karenanya, dalam Islam sebagaimana yang dipraktekkan oleh Rasulullah saw, kepala daerah (wali) ditunjuk oleh Kepala Negara, dalam hal ini oleh Rasulullah saw dan diteruskan oleh para khalifah setelah beliau.

Ada beberapa hikmah, jika kepala daerah (wali) ditunjuk langsung oleh kepala Negara, diantaranya:

Pertama, biayanya pasti murah dan efisien, karena mungkin hanya memerlukan SK (Surat Keputusan) pengangkatan. Tidak ada ‘mahar politik’ dan tidak ada kampanye yang menghabiskan dana besar. Kedua, akan terjadi sinkronisasi dan harmonisasi gerak langkah antara pemerintah pusat dengan daerah. Alasannya, orang yang menunjuk (Kepala Negara) pasti terlebih dahulu mengenal dan mengetahui orang yang ditunjuk.

Minimal kapabilitas, pemahaman dan komitmennya. Dimanapun dan dalam hal apapun, kekompakan dan kesolidan tim apalagi dalam mengelola pemerintahan, adalah modal dasar untuk menjalankan pembangunan. Jika misalnya gubernur, karena tidak ditunjuk Kepala Negara, dan tidak merasa berada di bawah struktur Kepala Negara, sehingga berani mengabaikan kebijakan pimpinan (yang tidak bertentangan dengan syari’ah), lalu bagaimana mungkin pembangunan akan berjalan dengan baik?.

Ketiga, ada semacam anggapan, jika kepala daerah ditunjuk langsung, maka akan menghasilkan pemimpin yang tidak aspiratif. Perlu diketahui, bahwa penunjukkan kepala Negara terhadap kepala daerah harus memperhatikan aspirasi masyarakat (sekali lagi, yang tidak bertentangan dengan syari’ah), sehingga bisa saja seorang wali (kepala daerah) diberhentikan atau diganti jika rakyat daerah tersebut tidak menyukainya atau karena wali (kepala daerah) tersebut melakukan pelanggaran.

Suara mayoritas Majelis Wilayah (MW) yakni wakil rakyat di daerah, tentang misalnya ketidaklayakan seorang wali (kepala daerah) maka mengharuskan khalifah (kepala Negara) untuk mencopot wali tersebut.

Rasulullah pernah memberhentikan ‘Ila’ bin al-Hadrami yang menjadi amil beliau di Bahrain karena utusan Abd Qays mengadukannya. Umar bin Khathab memberhentikan Saad bin Abi Waqash karena pengaduan masyarakat. Oleh karena itu, penunjukkan wali (kepala daerah) oleh kepala negara, bukan berarti tidak bisa diganggu gugat dan mengenyampingkan aspirasi serta pengaduan rakyat.

Tragedi priok berdarah: Buah Kebijakan Penguasa Hasil Pilkada

Kisah kehidupan Rasulullah dan para sahabat tersebut dapat dijadikan contoh dalam Pemilihan wali (kepala daerah) sehingga membawa kemaslahatan dengan biaya murah, efisien serta terjadi sinkronisasi dan harmonisasi gerak langkah antara pemerintah pusat dengan daerah, sebaliknya tidak seperti sekarang memilih pemimpin dengan biaya yang mahal harganya. Bukan hanya anggaran yang terbuang percuma, tetapi banyak kepentingan yang dipertaruhkan. Saat ini marilah kita tengok gubernur atau bupati dan walikota yang katanya hasil pilihan rakyat.

Sebagai contoh Jakarta, yang gubernurnya dipilih langsung rakyat, mengeluarkan kebijakan berupa instruksi gubernur DKI nomor 132/2009 tentang penertiban yang menunjukkan perintah membongkar bangunan di kawasan makam Habib Hasan bin Muhammad al Haddad alias Mbah Priok yang berlokasi di Koja, Jakarta Utara. Areal makam tersebut rencananya akan dibangun jalan tol, kanal, serta terminal peti kemas. (detik.com 14/4/2010).

Fenomena ini menunjukkan bahwa penguasa sudah ditutup oleh kepentingan materi/bisnis sehingga mengorbankan rakyat serta tak punya kepekaan terhadap nilai sejarah penyebar agama islam di jakarta utara.

Imbas dari kebijakan tersebut adalah terjadinya tragedi priok berdarah. Anggota satpol PP dan polisi yang hanya menjalankan perintah atasan hanya menjadi korban kebijakan untuk penggusuran. Dan pastinya ada yg salah dalam menetapkan kebijakan penggusuran tersebut sehingga masyarakat pun jadi korban. Akhirnya tragedi priok tersebut menimbulkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah bahkan mengakibatkan dua orang tewas, sekitar 130 orang luka-luka, dan puluhan mobil dibakar.

Inilah buah dari sistem sekuler demokrasi yang melahirkan penguasa dari produk pilkada yang sudah mengeluarkan biaya mahal dan membebani keuangan negara, Namun hasilnya adalah pemerintahan yang korup serta tidak peka atau peduli pada rakyat.

Lalu, jika ada kepala daerah yang memperlakukan rakyatnya seperti itu, dan kita memprotesnya, boleh jadi dia (kepala daerah itu) akan mengatakan, “Mohon maaf, saya adalah gubernur atau walikota pilihan rakyat, jika Anda tidak senang kepada saya, maka tunggu saja 5 tahun lagi, pilihlah lagi pemimpin yang mau menuruti keinginan Anda”.

Sekarang saatnya berpikir untuk masa depan. Pilihlah pemimpin yang benar dan amanah untuk masa depan yang ingin anda ciptakan sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan kepemimpinan yang amanah serta benar hanya akan didapatkan dalam sistem yang benar pula itulah sistem syariah secara kaffah dalam wadah khilafah Islamiyah, untuk itu mari kita semua memperjuangkan tegaknya syariah secara kaffah.

Andi Perdana G
Ketua umum Majelis Ta’lim Al-Marjan FPIK IPB 2007-2008, (Bendahara Umum Lembaga Dakwah Kampus Badan Kerohanian Islam Mahasiswa (LDK BKIM) IPB 2006-2007, Tim laboratorium dakwah Syiar Kampus IPB 2010), web: http://almarjan.wordpress.com/
email: [email protected]