Pada 7 Oktober 2008, iklan Partai Demokrat yang mengusung isu pemberantasan korupsi ditayangkan di media elektronik dan cetak. Di iklan-iklan itu, kader-kader Partai Demokrat, seperti Angelina Sondakh, Edhie Baskoro Yudhoyono, Andi Mallarangeng, dan Presiden Yudhoyono mengatakan “Tidak” pada korupsi. Iklan itu, kemudian diakhiri dengan gambar Presiden Yudhoyono, dan tulisan “Hari Antikorupsi, 9 Desember 2008”, lengkap dengan lambang Partai Demokrat.
Periode 2008, penahanan dan sidang kasus perkara korupsi memang menarik. Melibatkan sejumlah tokoh penting, seperti Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, berkaitan dengan aliran dana BI, termasuk empat Deputi Gubernur BI, salah satu diantara yang sekarang ditahan adalah Aulia Pohan, yang masih menjadi besan Presiden Yudhoyono.
Kasus lainnya, suap menyuap, yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani. Di mana Urip di vonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor. Belakangan, seorang ahli dibidang tindak pindana korupsi dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Romli Atmasasmita, juga di tahan. Ditambah lagi, sejumlah anggota legislatif yang ikut ditahan, dan sedang menjalani proses hukum di pengadilan.
Sebelumnya, sejumlah partai politik telah menandatangani fakta integritas, yang menegaskan akan secara sungguh-sungguh melakukan pemberantasan korupsi. Di bagian lain, Deputi Pencegahan KPK, Eko Tjiptadi mengakui, pakta integrias antikorupsi juga ditandatangani partai-partai besar.
“Kesungguhan partai politik peserta pemilu 2009 dalam pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan dengan kesediaannya membuat fakta integritas antikorupsi. Namun, harus dibuktikan dengan tindakan yang dimulai dari sekarang”, ungkap dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Muchktar. (Kompas, 9 Desember 2008).
Lebih lanjut, “Fakta itu patut dihargai. Apalagi, disampaikan parpol yang menurut hasil survey, Transparansi Internasional Indonesia (TII) dipersepsikan masyarakat salah satu lembaga terkorup,” tambah Zainal. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu, juga masih meragukan akan kesungguhan partai-partai politik dalam pemberantasan korupsi. “Akan tetapi, apa hasilnya? Sejumlah menteri yang disebut terlibat korupsi, masih aman di posisinya,” tegas Zainal.
Jika tidak dibuktikan dengan nyata, maka fakta integritas anti korupsi dari partai-partai politik itu akan membuat kecewa masyarakat. Dan, rakyat akan lebih apatis lagi. Untuk parpol yang mempunyai kursi di DPR, dapat dibuktikan dengan membuat Undang-Undang Rancangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kepada pembaca, masih yakinkah Anda bahwa partai-partai politik memiliki komitmen yang sungguh-sungguh dalam pemberantasan korupsi di Indonesia? Sebelumnya, redaksi menyampaikan terima kasih atas partisipasinya dalam rubrik dialog dengan tema : Kepemimpin Muda. Wassalam.