Sumbangan ke Parpol Oleh Perusahaan Naik Menjadi Rp 7,5 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan aturan baru tentang perubahan mengenai besaran sumbangan perusahaan dan atau badan usaha kepada partai politik.

Dalam pasal 35 c RUU tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang partai politik, perusahaan dan atau badan usaha boleh menyumbang maksimal Rp 7,5 miliar dalam waktu satu tahun anggaran untuk partai politik. Batasan maksimal sumbangan perusahaan ini berbeda dengan ketentuan dalam pasal yang sama dalam UU No 2 Tahun 2008 yaitu maksimal sebesar Rp 4 miliar per perusahan dan atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran.

Sedangkan untuk sumbangan perseorangan yang bukan anggota partai politik tidak berbeda dengan ketentuan dalam UU sebelumnya yaitu Rp 1 miliar.

Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Arbi Sanit menilai, ketentuan baru tersebut mengukuhkan perkawinan antara pengusaha dan penguasa dalam partai politik seperti yang pernah disindir Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sesaat sebelum dirinya didepak dari kabinet. "Negara ini semakin dikuasi hanya oleh dua golongan itu, elit pengusaha dan penguasa," ujar Arbi kepada KONTAN.

Menurut dia, dengan semakin meningkatnya batas maksimal sumbangan perusahaan dan atau badan usaha kepada partai politik, partai semakin terancam kehilangan independensinya untuk menyuarakan kepentingan masyarakat umum.

Dia berharap, agar kelompok kritis yang berada di luar golongan pengusaha dan penguasa, seperti kelompok masyarakat sipil mengawasi dengan ketat perkawinan pengusaha dan penguasa itu.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Aburizal Bakrie, menyatakan, seorang pemimpin parpol, "Nah kalau batasannya Rp 7,5 miliar per perusahaan, saya kira wajar saja," ujarnya soal sumbangan dalam UU Parpol.

Hal itu disampaikan Ical, panggilan akrab Aburizal Bakrie, sebelum pelantikan pengelolaan kaderisasi DPP Partai Golkar masa bakti 2010-2015 di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (19/12/2010).

Ical menilai batasan sumbangan itu realistis. "Itu realistis, saya melihat itu sangat realistis. Karena kalau kita lihat, sumbangan-sumbangan itu diperlukan bagi partai. Kecil-besar diperlukan. Hanya saja perlu kejelasan berapa batasannya," jelas dia.

Sebelumnya, RUU Parpol disahkan Kamis (16/12/2010) lalu. Dalam UU tersebut pasal 35 ayat 1 c berbunyi, "Perusahaan dan atau badan usaha paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 per perusahaan dan atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran".

Di ayat lainnya diatur juga soal sumbangan perorangan bukan anggota partai politik. Jumlahnya paling banyak mencapai Rp 1 miliar per orang dalam waktu satu tahun anggaran.

Sumbangan ini didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian partai politik. Pimpinan Panja RUU Parpol Ganjar Pranowo sebelumnya mengatakan, dengan pendanaan yang besar, parpol diharapkan makin kuat.

Sebelumnya, pernah pula, diusulkan oleh Dewan yang meminta dana konstituen, yang besar Rp 15 miliar per-daerah pemilihan bagi tiap anggota.

Inilah sebuah demokrasi yang sekarang ini berlangsung di Indonesia. Di mana dengan adanya undang-undang baru partai politik itu, semakin kental mutual-simbiosa antara pengusaha dan penguasa di negeri. Dengan demikian demokrasi hanya akan melanggengkan kekuasaan para pemilik modal. berbagai sumber.

+++

Demikian dialog sebelumnya kami tutup, dan kami menyampaikan terima kasih kepada pembaca yang telah berpartisipasi dalam rubrik dialog ini.