Semua Institusi Terlibat Korupsi, Mampukah SBY Memberantasnya?

Tak ada institusi yang terbebas dari korupsi di Indonesia. Semua institusi mengidap penyakit korupsi. Hampir semua responden dari jajak pendapat (92 persen) menyimpulkan begitu parahnya korupsi dalam berbagai bentuknya yang merajalela di seluruh sisi kehidupan di Indonesia. (Kompas,30/11)

Korupsi telah tertanam dalam berbagai lapisan masyarakat dan nyaris semua intitusi. Hampir tidak ada satu pun institusi negara yang tidak terkontaminasi korupsi. Begitu dahysatnya korupsi di Indonesia. Sudah merasuk ke dalam sunsum kehidupan. Ibarat penyakit endemik dalam birokrasi serta dalam hubungan  pengaruh antara pemerintah dan pengusaha. Mulai dari lembaga negara di tingkat pusat, daerah, hingga wilayah tempat tinggal, ditengarai tidak ada yang bebas dari korupsi. Kenyataannya, pusaran badai korupsi memang sudah terjadi di berbagai lembaga di negeri ini, bahkan sejak negeri ini baru lahir.

Salah satunya adalah kasus korupsi PN Triangle Corporation yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6 milyar pada tahun l960. Kapten Iskandar, yang pernah menjabat sebagai Manager PN Triangel Corporation, di dakwa menyalahgunakan kedudukan dan jabatan serta melakukan pelanggaran terhadap perintah Penguasa Perang Daerah Djawa Barat. Kapten Iskandar dituntut hukuman mati dalam sidang pengadilan Tentara Daerah Militer VI Siliwangi. Ia menjual kopra dan minyak kelapa dengan harga diatas harga yang telah ditetapkan serta menggelapkan tekstil dan benang tenun. (Kompas, 25/9/1965).

Menurut Syed Husien Alatas, dalam Sosiologi Korupsi (l982), suatu masyarakat yang korup, dualisme dalam kegiatan lembaga-lembaga negara akan banyak dijumpai. Pertalian antara korupsi dan kriminalitas akan menjadi fenomena biasa. Catatan Litbang Kompas, selama tahun 2005, terjadi kasus korupsi besar di 21 lembaga, mulai dari lembaga negara, seperti penegak hukum, BUMN, departemen, birokrasi, pemerintah daerah, partai politik, hingga para anggota perlemen.

Menagih Janji Presiden.

Selanjutnya, dalam perkembangannya mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof.Dr.Syafi’I Maarif, ia membenarkan bahwa hari Senin ini, dirinya akan ditemui Tim Sembilan. Terkait dengan Bank Century, Syafi’i menagih janji Presiden SBY yang mengatakan akan memimpin sendiri pemberantasa korupsi di Indonesia.
“Dengan jiwa besar, Presiden harus mendukung pengusutan kasus Bank Century, sesuai dengan janjinya yang akan memimpin sendiri pemberantasan korupsi di Indonesia”, tutur Syafi’i. Syafi’i mendorong pengusutan Bank Century segera dilakukan untuk menyelamatkan kepentingan bangsa yang lebih besar. Oleh karena itu, ia akan memberikan dukungan kepada para inisiator hak angket Century.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Muhmmadiyah, Prof.Dr.Din Syamsuddin, mengungkapkan dukungan dalam pengusutan kasus Bank Century. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal pangusutan kasus Bank Century, baik secara hukum maupun politik. Demikian pula, Amin Rais, yang ikut bergabung dengan kelompok-kelompok yang ingin mengusut dan membuka kasus bank Century.

Sebagai perbandingan Abdurrahman Wahid, yang diisukan melakukan korupsi waktu itu, sudah diimpeacht oleh DPR/MPR, dan jatuh dari kekuasaannya. Sementara itu, Syahrir Shobirin, mantan Gubernur BI, dijatuhi hukuman 4.5 tahun, yang korupsinya hanya beberapa milyar rupiah, atau Kapten Iskandar, yang korupsinya Rp 6 milyar, di tahun 1960, sudah dijatuhi hukuman mati. Lalu, berapa puluh tahun  atau hukuman apa yang pantas, khususnya bagi mereka yang terlibat dalam kasus korupsi Bank Century, yang nilai mencapai Rp 6.7 triliun itu? Apakah mereka yang terlibat dalam kasus Bank Century itu, nantinya dapat dijerat oleh hukum?

Dapatkah Presiden SBY memelopori pemberantasan korupsi di Indonesia, dan akan mengakhiri praktik-praktik mafia peradilan, yang sekarang ini sudah sangat sistemik?

++++

Kami mengharapkan pandangan, pendapat, dan sikap terhadap kasus ini, dan kami mengucapkan terima kasih atas partisipasinya dalam rubrik dialog ini. Dengan ini rubrik dialog sebelumnya kami tutup.