Bersamaan dengan 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Sekjen PKS, Anis Matta, yang juga wakil Ketua DPR, membuat pernyataan sikap, yang sudah menyentuh ‘red line’, sebagai mitra koalisi pemerintah SBY, yang menyatakan, ‘Presiden Bisa Dimakzulkan’.
Peluang Presiden SBY untuk dimakzulkan (diimpeachment) dari jabatannya dalam kasus Bank Century terbuka. Menurut Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), peluang memakzulkan presiden ada asalkan syarat-syaratnya terbukti.
“Pemakzulan dimungkinkan walau syaratnya berat”, kata Sekjen PKS, Anis Matta, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/1). Lebih lanjut, menurut Anis, salah satu syarat dari upaya pemakzulan presiden adalah adanya dugaan tindak pidana yang bisak dibuktikan. Panitia Khusus (Pansus) Angket Century, hingga kini, kata Anis, belum sampai pengambilan kesimpulan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus Bank Century.
Bila Pansus Angket Century nantinya memutuskan adanya dugaan tindak pidana, dugaan tersebut bisa diteruskan ke KPK. Dan, jika pengusutan yang dilakukan KPK membuktikan adanya tindakan pidana yang dilakukan presiden.
“Keputusan KPK ini mempunyai dampak pemakzulan”, kata Anis, yang sekarang menjadi wakil ketua DPR. Fraksi PKS, menurut Anis, prinsipnya mengikuti setiap fakta apa adanya dan tidak mau mengarahkan. Fraksi PKS juga tidak mau mengaitkan kasus Bank Century dengan koalisi. "Ini adalah murni masalah hukum. Oleh karena itu, penyelesaiannya lewat jalur hukum", tambah Anis. Menurut Anis, Fraksi PKS tidak berpretensi menjatuhkan seseorang atau sebaliknya membela seseorang.
PKS juga menilai, proses pengambilan sebuah kebijakan bisa dipidanakan. Syaratnya, dugaan pelanggaran hukum atas proses pengambilan kebijakan itu bisa dibuktikan. “Proses pengambilan kebijakan bisa dipidana kalau terbukti melanggar”, kata Anis. (Republika, 28/1/2010).
Dibagian lain, anggota Pansus dari Fraksi PKS, Andi Rahmat atas nama Fraksi PKS telah menyampaikan kesimpulan sementara, di Press Room DPR, ada empat lembaga penanggung jawab bailout Century yang terindikasi pidana. “Empat lembaga itu adalah Komite Koordinasi (KK), Komite Stabilias Sektor Keuangan (KSSK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tegas Andi. Dan, lebih jauh, menurut Andi, Fraksi PKS menemukan indikasi palanggaran. “Kita sudah mengendus 18 pelanggaran yang mengidenfikasikan tindak pidana. Dalam waktu dekat PKS akan segera masuk tim kecil untuk merumuskan kesimpulan sementara Pansus Century. Tim kecil ini dibentuk untumk merumuskan kesimpulan sementara”, kata Andi. (Rakyat Merdeka, 28/1/2010)
Sementara itu, berbeda dengan sikap Sekjen PKS Anis Matta, justru mantan Presiden PKs, Tifatul Sembiring, berbeda dengan apa yang dikemukakan Anis. Tifatul menampakkan sikap lebih suka tetap menjaga hubungan koalisi dengan pemerintahan SBY-Boediono. Dalam pernyataannya, Tifatul menegaskan, semua anggota Pansus Hak Angket Century dari PKS hendaknya mencari solusi terbaik bagi bangsa. “Semua anggota Pansus Century dar PKS diharapkan berjalan on the track mencari solusi terbaik bagi bangsa, bukan memperlebar masalah. To the point dan harus dijaga kesantunan dalam berpolitik, sebagai bentuk akhlak muslim”, kata Tifatul.
Posisi PKS, tambah Tifatul, tetap dalam koalisi dengan pemerintahan SBY-Boediono. “Jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa posisi PKS tetap dalam posisi koalisi yang berada bersama-sama dalam pemerintahan SBY, di luar itu bukanlah sikap PKS”, tegas Tifatul.
Namun, menurut Anis Matta, seperti yang dimuat dalam Republika,(29/1/2010), Tifatul sudah tidak memiliki kewenangan memutuskan, karena dia (Tifatul) sudah bukan lagi pengurus PKS, ujar Anis. Memang, sejak dia (Tifatul) diangkat menjadi menteri, mengundurkan diri sebagai Presiden PKS, dan digantikan oleh Luthfie Hasan Iskak.
Apakah perbedaan pandangan dan sikap antara Anis dengan Tifatul ini, mencerminkan adanya perbedaan di dalam tubuh PKS, mensikapi pemerintahan SBY-Boediono sekarang ini, berkaitan dengan kasus Bank Century, yang dapat berimplikasi politik?
+++
Kami mengharapkan pendapat, pandangan, serta sikap dari para pengunjung da pembaca, dan kmai mengucapkan terima kasih atas perhatiannya. Dengan ini rubrik dialog sebelumnya kami tutup.