Layakkah Sri Mulyani dan Boediono Mundur?

Nampaknya kemungkinan Partai Demokrat gagal menekan partai-partai koalisi untuk tidak mengungkap ‘bangkai gajah’, skandal Bank Century. Mega skandal pengucuran dana Rp 6,7 triliun ke bank milik Robert Tantular. Apalagi, masalah Bank Century ini, sudah menjadi tuntutan publik yang menginginkan agar dibuka secara transparan.

Dan, 9 Fraksi di DPR, hari ini akan menyampaikan sikap, soal kasus Bank Century, yang sudah memasuki akhir pembahasan di Pansus. Menurut kalkulasi Bambang Susetyo dari Partai Golkar, enam fraksi akan menyampaikan adanya dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran undang-undang korupsi. Pihak yang harus bertanggung jawab atas dua hal itu adalah dua pejabat penting, yaitu Boediono dan Sri Mulyani.

Menurut Bambang Susetyo, memperkirakan Golkar, PDIP, PKS, PPP, Hanuran, dan Gerindra akan mempunyai satu sikap. Sedangkan tiga fraksi lainnya, Demokrat, PAN, dan PKB akan berada di kubu, yang kemungkinan akan menilai bahwa penyelamatan Century adalah kebijakan yang benar untuk menyelamatkan ekonomi nasional, ujar Bambang.

Selanjutnya, menurut Bambang sudah menjadi persepsi publik dari puncak gunung, hingga ibukota bahwa Sri Mulyani dan Boediono tidak bisa lepas tanggung jawab. Fakta hukum yang ditemukan di Pansus, kedua orang itu tak bisa menghindar dari ancaman hukuman. “Alangkah bijaksananya untuk memecahkan kebuntuan politik yang ujung-ujungnya menyengsarakan masyarakat, lebih terpuji Sri Mulyani dan Boediono segera melempar handuk”, ungkap Bambang Susetyo.

Sikap Golkar dalam pemandangan fraksinya, kata Bambang, partainya akan menyampaikan temuannya mengenai 54 jenis dugaan pelanggaran hukum, pelanggaran UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Korupsi. “Seluruh temuan akan disamppaikan besok (hari ini)”, ujarnya.
Selebihnya, “Karenanya, aneh bin ajaib kalau ada fraksi yang tiba-tiba balik badan, dan menyatakan seolah-olah tak ada persoalan dalam kasus Century. Orang-orang yang seperti itu akan diuber-uber rakyat”, tambah Bambang.

Selain itu, lobi-lobi dan termasuk tekanan politik yang dilakukan Partai Demokrat, yang mengancam melakukan reshuffle kabinet, belum mengubah, sikap anggota Pansus dari PKS, di mana Andi Rahmat, bakal membeberkan 18 pelanggaran, termasuk penggunaan dana penyertaan modal sementara. PKS temukan 33 nama dalam pemecahan deposito. “Delapan belas temuan ini meliputi seluruh pos pemeriksaan”, ujar Andi Rahmat.

Sebelumnya, Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie menegaskan, koalisi antara Golkar dengan di pemerintahan SBY, dalam rangka menegakkan dan membela kebenaran, bukan membela yang salah, tegasnya. Mantan, anggota watimpres, Adnan Buyung Nasution, menegaskan, anggota Pansus Bank Century, tidak perlu takut terdepak dari Kabinet, karena bersikap kritis dalam mengusut tuntas kasus Bank Century. Pansus jangan melakukan kompromi, ujar Buyung.

Enonom Drajad Wibowo, yang juga menjadi Wakil Ketua Umum PAN, menegaskan berbagai fakta yang terungkap di Pansus menguatkan temuan audit BPK. “Pelanggarannya komplit. Jadi, semua pihak bisa kena”, ucapnya. Selanjutnya, menurut Drajad, dari mulai proses akuisisi, merger, pemberian fasilitas pendanaan untuk Bank Century, higga bailout, terjadi pelanggaran yang dilakukan BI, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Kesalahannya, mulai administratif, penyalahgunaan kewenangan, pidana tipikor, pidana pelangaran UU BI, maupun pidana umum. Pidana perbankan dalam kasus ini terungkap jelas, terutama dilakukan oleh menejemen lama. Bahkan, menejemen baru pun bisa terseret dalam salah satu pidana diatas”, ujar Drajad.

Lebih lanjut, jika Pansus cermat, maka tidak sulit menentukan siapa yang bersalah dalam proses apa. Khusus untuk BI dan KSSK yang melibatkan dua petinggi saat ini masih aktif, yaki Sri Mulyani dan Boediono, Pansus bisa mengejar dengan dua ketegori kesalahan. Pertama, penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dan kesalahan penilaian atau error of judgment”, tegasnya.

Drajad menambahkan, untuk mempertegas pelanggaran yang terjadi dalam kasus Century, yang harus dilakukan adalah mengusut aliran dana. Penelusuran ini tidak terlalu sulit. Apalagi, dalam UU pencegahan tindak pencucian uang, disebutkan bahwa pencucian uang adalah pidana sekunder, yang bisa diusut tuntas, jika pidana primernya sudah dipastikan, “Nah, pidana primernya sudah diputuskan, yakni Robert Tantular divonis 4 tahun penjara. Jadi, sebenarnya tidak ada lagi hambatan bagi PPATK (Pusat Paloran dan Anilisis Transaksi Keuangan) untuk membuka aliran dana. Tinggal butuh kemauan dan dorongan dari Pansus saja”, ujarnya. (Rakyat Merdeka, 8/2/2010)

+++

Demikian kami mengharapkan pendapat, pandangan, dan sikap dari para pembaca, dan kami menyampaikan terima kasih atas partisipasinya. Dengan ini rubrik dialog sebelumnya kami tutup.