Human Right Watch Meminta Presiden SBY Mencabut Qanun di Aceh

Human Rights Watch melakukan tekanan terhadap pemerintah Indonesia, di mana organisasi internasional itu menekan pemerintah, khususnya kepada Presiden SBY untuk membatalkan undang-undang ‘Qanun’ yang telah berlaku di Aceh.

Lahirnya ‘Qanun’ yang sekarang diterapkan di Aceh, memiliki landasan yang kuat, yaitu Undang-Undang No.18/Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Aceh, dan telah disyahkan DPR-RI, yang mengatur kehidupan di Aceh.

Menurut Human Rights Watch Peraturan Daerah (Perda) Syariat Islam di Aceh melanggar hak asasi manusia. Qanun di Aceh mendiskriminasi perempuan dan membuka peluang terjadinya kekerasan massal dengan dalih menegakkan syariat Islam.

Laporan yang disusun Christen Broecker, peneliti Divisi Asia Human Rights Watch, menyoroti Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) dan Qanun Nomor 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dalam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

"Dua Peraturan Daerah Syariah di Provinsi Aceh, Indonesia, melanggar hak asasi dan sering kali diterapkan dengan cara yang kasar oleh pejabat publik bahkan individu", ungkap laporan Human Rights Watch. Pemerintah pusat Indonesia dan pemerintah provinsi Aceh harus mengambil langkah-langkah untuk mencabut kembali kedua peraturan tersebut, kata Human Rights Watch.

Laporan Human Right Watch (HRW) setebal 98 halaman berisi, "Menegakkan Moralitas: Pelanggaran dalam Penerapan Syariah di Aceh, Indonesia," mendokumentasikan pengalaman-pengalaman orang-orang yang pernah dituduh melanggar peraturan Syariah yang melarang ‘perbuatan bersunyi-sunyian’ dan penerapan secara paksa persyaratan busana kepada penduduk Muslim.

Peraturan mengenai larangan ‘perbuatan bersunyi-sunyian’ mengatakan bahwa kebersamaan individu-individu yang berbeda jenis kelamin dan tidak menikah adalah sebuah tindakan kriminal.

Peraturan-peraturan ini adalah sedikit dari lima peraturan pidana yang terinspirasi dari Syariah dan diterapkan di Aceh yang mencakup masalah zakat, perjudian, ajaran Islami dan tata cara berprilaku bagi Muslim.

"Bagaimanapun, kedua peraturan dalam laporan ini dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum hak asasi manusia internasional", kata Human Rights Watch. Menurut pandangan HRW, Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara eksplisit wilayah yang mengadopsi hukum Islam.

"Kedua peraturan ini melanggar hak-hak masyarakat untuk membuat keputusan sendiri mengenai siapa yang harus mereka temui dan apa yang mereka kenakan," kata Elaine Pearson, Wakil Direktur untuk Asia Human Rights Watch. "Peraturan-peraturan tersebut, dan cara penerapannya yang mengundang terjadinya tindak pelanggaran."

Menurut HWR, polisi Syariah dinilai menginterpretasi frase ‘perbuatan bersunyi-sunyian’ untuk melarang kegiatan duduk sambil berbicara di tempat ‘sunyi’ dengan lawan jenis yang tidak menikah atau sedarah (muhrim), tidak peduli apakah ada bukti keintiman (maksiat) atau tidak.

"Polisi Syariah terlalu sering menginvestigasi pelanggaran secara tidak profesional dan kasar lalu menuntut dengan tidak pantas serta ilegal resolusi-resolusi seperti perkawinan paksa," kata Pearson. "Pemerintah juga perlu mengontrol warga masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap tersangka "perbuatan bersunyi-sunyian."

Mayoritas penduduk yang ditegur oleh polisi Syariah terkait peraturan berpakaian Islami adalah perempuan. Sementara peraturan ini mensyaratkan laki-laki untuk mengenakan pakaian yang menutupi badan dari lutut hingga pusar. Perempuan (muslimah) harus menutupi keseluruhan tubuhnya. Kecuali telapak tangan, kaki, dan wajah, artinya, mereka diharuskan mengenakan jilbab. Peraturan ini juga melarang pakaian yang transparan atau memperlihatkan lekuk tubuh.

Human Rights Watch berbicara kepada beberapa wanita di Aceh yang pernah dihentikan oleh polisi syariah saat patroli atau di beberapa pos yang didirikan untuk memonitor kepatuhan terhadap aturan berpakaian. Polisi Syariah mencatat keterangan personal mereka, mengajari/mengarahkan, dan mengancam mereka dengan hukuman cambuk, jika mereka mengulangi perbuatan mereka.

Human Rights Watch meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk menarik kembali kedua peraturan tersebut. Sementara itu, gubernur Aceh harus menghentikan polisi Syariah menangkap dan menghukum tertuduh "perbuatan bersunyi-sunyian," dan polisi pun harus menginvestigasi dan menuntut segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang mencoba menegakkan hukum Islam itu.

Dalam laporan yang dimuat di www.hrw.org, mengisahkan tentang Rohani yang menjadi saksi penganiayaan Budi, pacar anaknya, oleh warga kampung karena dituduh melakukan “perbuatan bersunyi-sunyian”.

Laporan ini disusun melalui penelitian di Banda Aceh, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, dan Meulaboh, bulan April dan Mei 2010. Human Rights Watch juga mewawancarai lebih dari 80 orang, termasuk 11 perempuan dan seorang perempuan transjender yang menjadi korban penerapan Qonun Syariah di Aceh.

Sebenarnya diberlakukan Qanun Syariah itu, justru di Aceh sekarang telah lebih baik kondisinya, dan semakin aman, serta kehidupan moral masyarakat menjadi terjaga.

Tuntutan Human Rights Watch itu yang meminta pembatalan ‘Qanun’ itu, kemungkinan akan menciptakan kehidupan permisif yang mengarah kepada kerusakan moral dalam kehidupan di Aceh, karena dengan melonggarkan kehidupan, dan dibiarkannya kehidupan yang bebas, kerusakan akan bersemarak. Maka Aceh akan seperti daerah-daerah lainnya yang rakyatnya hidup dengan bebas, tanpa ada kendali.

Sekarang di kota-kota besar di seluruh Indonesia telah dijangkiti penyakit sosial, berupa penyakit asusila, akibat adanya pelanggaran moral. Seperti melakukan zina, minum, pacaran dengan bebas, yang mengarah sek bebas, munculnya gigolo, serta praktek-praktek pelacuran yang ada setiap sudut kota.

Sejarah, sejak pertama Republik ini lahir, Aceh telah diterapkan otonomi khusus, yaitu adanya syariah Islam, seperti yang menjadi aspirasi rakyat Aceh.

Ini merupakan bentuk ‘obligasi’ (perjanjian) antara pemerintah pusat yang waktu dipimpin Presiden Soekarno dengan para pemimpin Aceh. Kemudian, dilanjutkan di zaman Reformasi dengan dituangkan undang-undang otonomi khusus, yaitu UU No 18/2001. Inilah sebuah ‘obligasi’ pusat dengan daerah.

Adakah pemerintah akan tunduk dengan tekanan asing?

+++

Dengan ini rubrik dialog sebelumnya kami tutup, dan kami menyampaikan terima kasih atas partisipasinya dalam rubrik ini.