Di mana Adanya Keadilan?

Klimaks dari persoalan kasus Bank Century, dan dijadikannya tersangka dua wakil ketua KPK Chandra M.Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dilanjutkan dengan penahanan keduanya, sesudah beredarnya transkrip yang menyebut-nyebut nama Presiden SBY, petinggi Kepolisian, Kejaksaan Agung, yang pada ujungnya terdapat dugaan rekayasa pembunuhan KPK.

Penahanan wakil ketua KPK, Chandra M.Hamzah dan Bibit Samad Rianto, melahirkan berbagai reaksi dukungan kepada dua tokoh KPK itu, seperti datang dari sejumlah tokoh diantaranya, MM.Billah, Asmara Nababan, Teten Masduki, Bambang Widodo Umar, Chalid Muhammad, Rusdi Marpaung, Syamsudin Haris, Saldi Isra, Danang Widoyoko, Heru Hendratmoko, Nezar Patria, Faisal Basri, Goenawan Muhamad, Edwin Partogi, Suciwati. Sebelumnya, tokoh-tokoh, seperti Syafi’I Maarif, Imam Prasodjo, Komaruddin Hidayat, Azzyumardi Azra, J.Kristiadi, dan Syafi’i Anwar. Bahka, mantan Ketua MPR, Hidayat Nurwahid, menjamin agar Chandra M.Hamzah dan Bibid Samad Rianto, dikeluarkan dari tahanan.

Tokoh-tokoh yang tergabung dalam Imparsial, Jum’at (30/10), diantaranya MM.Billah, menyatakan, “Harus ada penyelesasian hukum di mana keadilan merupakan salah satu pasal Pancasila. Kemelut ini tidak dapat diselesaikan tanpa terobosan. Salah satunya pembentukan tim independen”, tegasnya. (Kompas,31/10).

Sementara, Ketua Bidang Hukum Partai Demokrat Amir Syamsuddin menilai penahanan Chandra M.Hamzah dan Bibit Samad Rianto, memberikan citra buruk terhadap pemerintahan Presiden SBY. “Penahanan yang dilakukan Polri menjadi citra awal yang buruk dan membayangi pemerintahan SBY lima tahun ke depan”, tegasnya. Penahanan Chandra dan Bibit merupakan sejarah hitam penegakkan hukum dan sekaigus kemenangan koruptor, tambah Amir Syamsuddin.

Selanjutnya, Amir menilai alasan penahanan itu sama sekali tidak masuk akal dan tidak bisa diterima. “Bagaimana mungkin Polri mempersalahkan Chandad dan Bibit, karena mencekal Djoko Tjandra dan Anggoro hanya karena keputusan itu tidak ditandangani secara kolektif oleh pimpinan KPK lainnya”, ungkap Syamsuddin. Anggoro Widjojo adalah buronan KPK yang ber ada di luar negeri, sedangkan Djoko Tjandra adalah terpidana kasus pidana korupsi yang kabur keluar negeri untuk menghindari proses hukum.

Sedangkan, Benny K.Harman, Ketua Komisi III, dari Fraksi Partai Demokrat, memberikan pendapat yang hampir senada. “Langkah Polri memperburuk situasi dan merusak citra serta komitmen Presiden untuk memberantas korupsi”, tukasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof.Jimly Asshiddiqie, berpendapat, citra penegakkan hukum di Indonesia saat ini berada di ujung tanduk. “Ini sudah pada tingkat yang membahayakan, tak hanya penegakkan hukum, tetapi juga demokrasi. Demokrasi itu tidak akan menghasilkan apapun, jika didukung dengan rule of law”, ujar Jimly. (Kompas, 31/10).

Presiden SBY, Minggu (1/11) mengundang empat tokoh, dan dalam pertemuan tertutup itu diusulkan tiga solusi, yaitu gelar perkara kasus Chandra M.Hamzah dan Bibit Samad Rianto, pembentukan tim pencari fakta, dan proses hukum yang terlibat kasus itu. Tiga tokoh yang diundang itu, antara lain, Rektor Universitas Negeri Syarif Hidayatullah, Komaruddin Hidayat, Sekretaris Jendral Transparansi Internasional Indonesia, Teten Masduki, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Himahanto Juwana, dan Rektor Universitas Paramadina, Anis Baswedan. Rapat tertutup itu dihadadiri, Menko Polhukam, Djoko Suyanto, Staf Khusus Bidang Hukum, Denny Indrayana, dan Juru Bicara Kepresiden, Dino Patti Djalal.

Hikmanto menyatakan, hasil pertemuan itu, antara lain, Pertama, Kepala Polri agar melaksanakan gelar perkara kasus Bibit dan Chandra ykang diikuti ahli independen dan tokoh masyarakat secara tertutup. Kedua, pembentukan tim pencari fakta untuk melihat bukti-bukti dan pasal yang menjerat Bibit dan Chandra. Ketiga, prose hukum bagi yang terlibat dalam kasus itu. “Kami memberi usulan alternative itu dengan catatan Presiden tidak mencampuri prosesnya”, ucap Hikmahanto

Adakah kasus yang menimpa Chandra M.Hamzah dan Bibit Samad Rianto, akan berakhirnya dengan adil dan jujur dalam proses hukumnya.

Kami mengharapkan pandangan, tanggapan, dan sikap atas kasus yang sekarang menjadi masalah nasional, khsususnya berkaitan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.

+++

Dengan ini rubrik dialog sebelum kami tutup. Kamki menyampaikan terima kasih atas perhatian dan apresiasi para pembaca.