Komisi III DPR memilih Busyro Muqoddas melalui sebuah voting. Busyro mendapatkan 34 suara, sedangkan Bambangh Widjojanto mendapatkan 20 suara. Banyak kalangan yang merasa skeptis dengan Busyo. Tidak Bambang yang dipilih. Presiden SBY mengapresiasi dengan terpilihnya Busyro. Meskipun, Presiden menilai kedua calon Ketua KPK memiliki integritas yang kuat.
Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Muhammad Busyro Muqoddas mendapatkan berbagai pertanyaan oleh tim panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansel di antaranya menanyakan soal karakter kepemimpinan KPK yang saat ini diperlukan. Menurut Busjro, KPK membutuhkan kepemimpinan dengan sistem yang kolegial, butuh moral tidak bisa berkompromi. "Rasa-rasanya selama saya di KY, kompromi itu tidak saya kenal. Independensi terawat," kata Busyro di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (26/8).
Busyro mengatakan, karakter kepemimpinan ini sangat penting artinya. Tidak hanya untuk menghadapi aktor mafia peradilan, tetapi juga mafia politik. "Seorang yang berani tidak harus vulgar, kasar. Tapi harus humble," kata Busyro. Ia memahami partai politik pilar demokrasi. Secara institusional, keberadaan parpol harus didukung.
Ketika anggota pansel lainnya, Todung Mulya Lubis mengklarifikasi gaya kepemimpinan Busjro yang Jawa dan tidak tegas, Busyro mengakui bahwa hal itu benar. "Penilaian itu tidak keliru dan itu style saya selama ini," kata dia.
Menanggapi pertanyaan Soeharto soal asa praduga tak bersalah, Busyro mengatakan asas praduga tak bersalah secara eksplisit maupun implisit ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Hukuman mati juga diperbolehkan. Dalam hal ini pengadilan tipikor mengundang satu tim, untuk melakukan satu penilaian, sejauh mana dampak korupsi memungkinkan diambil keputusan itu," ujarnya.
Soal asas pembuktian terbalik, Busjro menilai hal itu merupakan satu alternatif yang perlu segera disikapi. Proses legislasi oleh DPR juga harus mendukung itu. "Wacana sejak beberapa tahun lalu, hingga tadi malam. Segera saja dibuat RUU-nya, untuk kemudian diprioritaskan pembahasannya dalam waktu dekat," kata dia.
Ketika ditanya oleh M. H. Ritonga tentang timbunan kewenangan KPK akibat mengambil alih kasu-kasus dari Kepolisian dan Kejaksaan, Busjro menegaskan, KPK harus dalam posisi memimpin, menjadi lembaga penegak hukum yang sinergis, transparan, dan akuntabel. "KPK harus membuang jauh-jauh perasaan sungkan, yang menyangkut elite Polri dan Kejaksaan. KPK mesti mengambil peranan tapi prosedurnya tetap dipenuhi," kata dia.
Ia mencontohkan kasus rekening gendut perwira Polri. "Kasus ini muncul cukup lama. Tapi sampai sekarang belum tuntas secara internal. Ini PR bagi KPK," ujarnya. Ia menengarai beban moral pada umumnya menjadi hambatan penyelesaian kasus tersebut.
Diatas semuanya itu, jawaban-jawaban yang disampaikan oleh Busyro Muqoddas, adakah masih ada rasa optimisme dalam melaksanakan tugasnya yang hanya berlangsung selama satu tahun, khususnya untuk menuntaskan kasus-kasus pemberantasan korupsi. Apalagi, jaringan koruptor dan mafia hukum di Indonesia sudah sangat sistemik.
Selama menjadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas, prestasinya tidak begitu menonjol, dan bahkan ada anggota Komisi Yudisial, yang tertangkap tangan oleh KPK, menerima suap terkait dengan pembelian tanah untuk kantor Komisi Yudisial. Inilah gambaran tokoh baru di KPK, yang akan menjadi banyak tumpuan rakyat Indonesia dalam menegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.
+++
Dengan rubrik dialog sebelumnya kami tutup. Dan, kami menyampaikan terima kasih atas perhatian para pengunjung eramuslim.