Assalamu’alaikum Wr Wb
Ustadz yang dirahmati Allah.
Saya agak bingung dengan hadits di bawah ini, maksudnya apa?
Dari Ali bin Thalib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Kunci shalat itu adalah kesucian, yang mengharamkannya adalah takbir dan menghalalkannya adalah salam`. (HR Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah dan hadits ini statusnya adalah hasan shahih).
Syukron katsiron
Wassalam
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kunci shalat maksudnya adalah pembuka shalat. Ibarat rumah, sebelum kita masuk ke dalamnya, kita harus membuka pintunya. Dan pintu itu terkunci. Untuk membukanya, kita harus memiliki anak kunci. Maka anak kunci yang berfungsi untuk membuka kunci itu adalah taharah (kesucian).
Maksudnya, seseorang tidak bisa memasuki ritual shalat tanpa bersuci sebelumnya. Bersuci ada dua macam, yaitu suci dari najis dan suci dari hadasts besar dan hadats kecil.
Maka tidak sah shalat seseorang bila di badan, pakaian atau tempat shalatnya terdapat najis. Juga tidak sah shalat seseorang bila masih berhadats, baik kecil apalagi besar. Karena itu diharuskan berwudhu’ bagi yang berhadats kecil, atau diwajibkan mandi janabah bagi yang berhadats besar.
Itulah maksud dari kunci shalat adalah kesucian.
Yang Mengharamkannya Takbir
Di dalam ibadah shalat adalah hal-hal yang haram dilakukan, misalnya makan, minum, bergerak-gerak ke sana kemari atau berbicara. Padahal di luar shalat, semua itu halal hukumnya.
Begitu seseorang bertakbiratul-ihram, maka shalat pun sudah dimulai. Otomatis semua yang tadi disebutkan menjadi haram hukumnya untuk dikerjakan selama shalat berlangsung.
Itulah maksud kalimat: yang mengharamkannya adalah takbir.
Yang Menghalalkannya Salam
Maksudnyabahwa semua yang tadi diharamkan selama shalat sudah kembali menjadi halal. Dan titik penghalalannya adalah saat shalat dinyatakan selesai, yaitu ketika salam diucapkan. Salam yang dimaksud adalah salam pertama, sebab salam yang kedua hukumnya sunnah dan bukan rukun atau kewajiban.
Maka begitu salam diucapkan, maka shalat pun usai dan semua perbuatan yang tadi diharamkan dalam shalat, kembali menjadi halal.
Itulah maksud kalimat: yang menghalalkannya adalah salam.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc