Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya tinggal di Bandung, isteri dan anak saya juga tinggal di Bandung, setiap hari senin subuh saya ke Jakarta untuk bekerja di Jakarta, dan setiap Jum’at ba’da Magrib saya kembali pulang ke Bandung.
Pertanyaan saya, apakah selama saya di Jakarta ketika saya sholat sendiri harus sholat safar (2 rakaat) untuk shalat Dhuhur, Asar dan Isya. Atau shalat seperti biasaya, dan bagaimana ketika shalat berjamaah di Masjid.
Demikian terima kasih atas jawabannya.
Jazakumullah khaeran katsrian,
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jarak antara Jakarta dan Bandung dahulu 180 kilometer. Tetapi sekarang sudah berubah menjadi 120 kilometer akibat sudah dibukanya jalan tol. Waktu tempuhnya pun lumayan singkat, sekitar 1, 5 sampai 2 jam saja.
Dari segi jarak, Jakarta Bandung tetap termasuk jarak yang suda memenuhi syarat untuk dibolehkannya shalat jama’ dan qashar. Karena jarak minimal yang disimpulkan oleh para ulama adalah 4 burud atau sekitar 89 km.
Masalahnya tinggal pada berapa lama seseorang menetap di suatu tempat dalam rangkaian safarnya. Para ulama umumnya menetapkan masa 4 hari dengan mengikuti tata cara Rasulullah SAW saat berhaji. Beliau selama 4 hari berturut-turut melakukan jama’ dan qashar, terhitung sejak tanggal 9 hingga 12 Dzulhijjah.
Maka para ulama menetapkan bahwa masa berlaku shalat jama’ dan qashar untuk seorang yang menetap di suatu tempat dalam rangkaian perjalanannya adalah 4 hari.
Kalau kita terapkan pendapat jumhur ulama ini pada diri anda, hak anda untuk melakukan shalat jama’ dan qashar adalah sejak hari Senin hingga hari Kamis saja. Adapun pada hari Jumat, sudah expired dan tidak berlaku lagi. Jadi di hari Jumat, anda harus shalat dengan lengkap. Dan sebenarnya hanya shalat Ashar saja yang anda lakukan dengan qashar, sebab untuk Dzhuhur anda toh sudah shalat Jumat. Sedangkan shalat Maghrib dan Isya’ bisa anda lakukan di perjalanan setelah anda meninggalkan kantor sebelum tiba di rumah.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc