Assalamu’alaikum wr wb
Ustadz, setiap jum’atansaya sering melihat di beberapa masjid setelah azan dzuhur, hampir semua jamaah shalat sunat qobliyah jumat, tapi ada juga di masjid lain cuma segelintir saja yang shalat qobliyah jumat, adakah hadist yang menyebutkan tentang hukum shalat qobliyah jumat ini? Jazakumullah atas jawabannya
Wassalamu’alaikum wr wb
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Shalat sunnah qabliyah sebelum pelaksanaan khutbah Jumat adalah salah satu shalat yang paling diributkan oleh umat Islam sepanjang zaman. Sebagian mengatakan hukumnya sunnah, tetapi yang lain mengatakan hukumnya bid’ah.
Sayangnya, terkadang antara pendukung kesunnahannya dengan pendukung kebid’ahannya kurang berkomunikasi secara baik. Sehingga yang muncul malah rasa saling curiga, tidak senang, atau bahkan malah saling menjelekkan, saling caci dan saling menuduh sesat. Itu pun mereka lakukan secara sepihak di hadapan pendukung masing-masing.
Akibatnya sudah bisa ditebak, masing-masing massa pendukung akan bentrok di tataran akar rumput. Media-media taklim baik ceramah, pengajian, bahkan internet yang seharusnya bisa digunakan untuk menyampaikan ilmu akhirnya malah jadi ajang saling hujat, saling menuduh sesat dan saling menghina dengan sesama umat Muhammad SAW, naudzubillah tsumma naudzu billah.
Sebenarnya untuk sekedar menjelaskan masalah hukumnya sederhana saja, tidak perlu sambil mencaci maki kalangan yang tidak sependapat dengan pendapat pribadi kita.
Sampaikan saja dulu bahwa masing-masing ulama punya pandangan yang berbeda. Kutipkan pendapat-pendapat itu apa adanya sekalian dengan hujjah (dalil dan argumentasi) masing-masing. Sebutkan juga alasan mengapa mereka tetap berpandangan demikian meski mungkin berbeda dengan pandangan lainnya.
Setelah itu, yang paling bijaksana adalah kita serahkan kepada umat, mau pilih pendapat yang mana. Toh, selama semua pendapat itu masih dalam tataran khilafiyah darihasil ijtihad manusia, kita tidak bisa pastikan 100% kebenarannya. Kebenaran hasil ijtihadkita dapatdari dalil-dalil yang dipermasalahkan secara istidlal itu bersifat nisbi, bukan kebenaran mutlaq.
Kecuali bila dalil-dalil itu sudah tsabit secara istidlal, barulah tidak ada lagi wilayah ijtihad dan semua ulama pasti sepakat. Tapi kalau dalilnya masih secara istidlal masih ada silang sengketa, meski tsabit secara riwayat, maka hal itu menunjukkan bahwa sebenarnya masalah itu adalah wilayah yang masuk ke dalam kategori ijtihad. Di mana ulama yang benar dalam ijtihadnya akan dapat dua pahala sedangkan yang salah tidak berdosa tapi tetap dapat pahala meski hanya satu saja.
Sebab Perbedaan Pendapat
Kalau kita mau telusuri lebih jauh, sebenarnya sumber perbedaan dalam masalah ini adalah dua. Pertama, perbedaan dalam mengqiyas. Kedua, perbedaan dalam menshahihkan atau mendhaifkan suatu hadits.
1. Perbedaan Metode Qiyas
Ulama dari kalangan mazhab Asy-Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat sunnah qabliyah sebelum Dzhuhur disyariatkan karena qiyas dari shalat sunnah qabliyah Dzuhur.
Karena shalat Jumat menggantikan posisi shalat Dzhuhur, maka shalat sunnah qabliyah Dzhuhur tidak gugur begitu saja. Dalam pandangan mereka, shalat qabliyah untuk Dzhuhur tetap dilaksanakan untuk shalat Jumat.
Adapun ulama dari mazhab lainnya berpendapat beda. Mereka bilang karena shalat Dzuhur tidak dikerjakan lantaran sudah shalat Jumat, maka shalat sunnah qabliyah Dzhuhur dengan sendirinya gugur. Tidak ada lagi shalat qabliyah untuk shalat Jumat.
Jadi masalahnya sederhana sekali, kalau ibadah aslinya gugur karena diganti dengan ibadah lain, apakah sunnah-sunnah yang mengirinya ikut gugur atau tetap ada?
Masalah ini sangat erat kaitannya dengan ilmu ushul fiqih. Dan kedua belah pihak bukan orang awam dalam masalah ilmu ushul fiqih. Al-Imam Asy-Syafi’i adalah tokoh penting yang meletakkan dasar-dasar ilmu ushul fiqih. Dan para ulama mazhab lain pun punya metode ushul fiqih yang barangkali tidak selalu sama dan sejalan dengan ushul fiqih versi As-Syafi’i.
Tapi kalau kita mau keluar dari keruwetan masalah ini, keduanya adalah -lagi lagi- ijtihad. Bisa benar bisa salah.
Karena umumnya bangsa Indonesia lahir dan dibesarkan dengan mazhab As-Syafi’i, maka pemandangan yang kita lihat di masjid-masijd adalah orang-orang yang shalat qabliyah jumat.
2. Perbedaan dalam Menshahihkan dan Mendhaifkan Hadits
Selain karena sebab perbedaan dalam melakukan qiyas, ada dalil-dalil pendukung lainnya. Yang kemudian dipermasalahkan adalah kekuatan dalil-dalil pendukung.
Mazhab As-Syafi’i bersikeras bahwa shalat qabliyah Jumat itu didukung dengan dalil-dalil hadits yang mencapai derajat maqbul. Artinya bisa diterima sebagai dalil syar’i. Sementara yang lain mengatakan bahwa hadits-hadits itu lemah dari segi periwayatannya.
Lagi-lagi, ini masalah metode para muhaddits dalam menshahihkan suatu riwayat yang memang sangat mungkin berbeda-beda hasilnya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc