Tarawih Berjamaah Cepat atau Munfarid Khusyu

Assalamu’alaikum,

Saya adalah pengikut shalat tarawih 20 rakaat. Di lingkungan saya tinggal tarawih juga dilakukan 20 rakaat, tapi hampir semuanya melaksanakan tarawih dengan cara yang cepat, sehingga saya sebagai makmum tidak dapat tenang dalam shalat apalagi khusyu’. Sedangkan saya lebih suka jika sholat itu dilakukan dengan tenang sehingga bisa paling tidak mendekati khusyu’.

bagaimana seharusnya pak ustadz, apakah saya sebaiknya mengutamakan tarawih yang berjamaah tapi hanya mengejar sahnya saja ataukah tarawih munfarid tetapi bisa mengupayakan kekhusyukan shalat saya?

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya kalau anda mau, Anda bisa melakukan keduanya sekaligus. Pertama, anda ikut tarawih berjamaah yang ‘cepat’, lalu kedua anda shalat sendirian yang menurut anda lebih khusyu’.

Mengapa kami anjurkan anda ikut tawawih yang cepat? Ada beberapa alasan. Antara lain meski pun tarawih itu cepat, biar bagaimana pun tetap berpahala. Selain juga dapat pahala berjamaah, silaturrahim dan menghidupkan atau mensyiarkan Ramadhan dengan tarawih berjamaah. Dan umumnya para ulama mengatakan yang lebih afdhal dilakukan dengan berjamaah di masjid bersama-sama dengan satu imam yang baik bacaannya.

Itulah shalat tarawih yang dilaksanakan di masa khalifah Umar bin Al-Khattab dan menjadi ijma’ para shahabat.

Namun anda bisa tetap shalat dengan khusyu’ dengan cara shalat sendirian setelah tarawih yang ‘cepat’ itu, boleh dengan niat tarawih atau tahajjud. Kalau anda lakukan sebelum tidur, maka shalat itu disebut tarawih. Kalau dilakukan setelah bangun tidur, namanya tahajjud.

Anda tidak perlu risau dengan jumlah rakaatnya, sebab di masa Umar bin Abdul Aziz, kaum muslimin di Madinah melakukan shalat tarawih sebanyak 36 rakaat.

Menurut para ulama, tidak menjadi masalah dengan jumlah rakaat dan biasanya diseimbangkan antara kualitas dan kuantitas. Kalau rakaatnya panjang, maka jumlahnya lebih sedikit. Tetapi kalau rakaatnya pendek-pendek, maka jumlahnya diperbanyak. Jadi 8 rakaat, atau 20 rakaat atau 36 rakaat, tidak jadi masalah. Semua ada dalilnya, tinggal para ulama berbeda pendapat mana yang jadi pilihan mereka.

Kalau anda niatkan untuk shalat tahajjud, juga boleh-boleh saja. Sebab haditsnya juga menyebutkan bahwa Rasulullah SAW selalu melaksanakan shalat tahajjud di bulan Ramadhan dan juga di luar Ramadhan.

Memang ada sementara kalangan ulama yang berpandangan bahwa tarawih itu adalah tahajjudnya Ramadhan. Namun umumnya para ulama umumnya tetap membedakan keduanya. Artinya, shalat tarawih dan tahajjud adalah dua ibadah yang terpisah, berbeda dan masing-masing berdiri sendiri.

Wallahu ‘alam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.