Sholat Sunnat Rawatib

Assalamu’alaikum Pak Ustadz, yang dirahmati Allah.

Saya ingin menanyakan tentang sholat sunnat rawatib, yang saya tahu dan saya pelajari adalah (apa mungkin saya salah ), sebelum subuh dua rakaat, sebelum dan sesudah zhuhur dua rakaat, sesudah asar dua rakaat, sesudah magrib dua rakaat dan sebelum dan sesudah isya dua rakaat.

Yang mau saya tanyakan, di daerah saya saya lihat, khususnya sholat Maghrib, setelah azan jamaah pada sholat sunnat. Nah saya tidak tahu sholat sunnat ini sholat sunnat apa? Kalau takhayatul masjid tentu pada saat kita baru datang. Mohon penjelasan.

Wassalam,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada dua jenis shalat sunnah rawatib, yaitu yang hukumnya sunnah muakkadah dan yang hukumnya hanya sunnah (biasa).

Yang hukumnya sunnah muakkadah maksudnya tingkat kesunnahannya lebih banyak, lantaran dahulu Rasulullah SAW selalu melakukannya. Jumlah rakaatnya ada 10 dalam sehari semalam, yaitu:

  • 2 rakaat sebelum shalat Zhuhur
  • 2 rakaat sesudah shalat Zhuhur
  • 2 rakaat sesudah shalat Maghrib
  • 2 rakaat sesudah shalat Isya
  • 2 rakaat sebelum shalat Shubuh

Dalilnya adalah hadits berikut ini:

وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ حَفِظْتُ مِنْ اَلنَّبِيِّ عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اَلظُّهْرِ, وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا, وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ, وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ, وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اَلصُّبْحِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar ra berkata, "Aku menjaga 10 rakaat dari nabi SAW: 2 rakaat sebelum shalat Zhuhur,2 rakaat sesudahnya,2 rakaat sesudah shalat Maghrib, 2 rakaat sesudah shalat Isya dan 2 rakaat sebelum shalat Shubuh. (HR Muttafaqun ‘alaihi)

Sedangkan yang tidak sampai muakkadah juga ada. Memang derajat kesunnahannya sedikit di bawah yang 10 rakaat itu, namun tetap berpahala dan menjadi bagian dari ibadah tambahan yang bila dikerjakan akan memberikan nilai tambah tersendiri.

Karena pada dasarnya semua sholat rawatib adalah dianjurkan hanya saja para ulama membaginya menjadi dua bagian, yaitu sholat sunnah mu’akkadah dan sholat sunnah ghair mu’akkadah. Dan yang ghairu mu’akkadah antara lain:

a. Dua atau empat rakaat sebelum shalat Ashar

– وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ رَحِمَ اَللَّهُ اِمْرَأً صَلَّى أَرْبَعًا قَبْلَ اَلْعَصْرِ رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَهُ

Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Semoga Allah SWT mengasihi seseorang yang shalat 4 rakaat sebelum shalat Ashar." (HR Ahmad, Abu Daud, Tirimizi dan Ibnu Khuzaemah).

b. Duarakaat sebelum shalat Maghrib

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ الْمُزَنِيِّ عَنْ اَلنَّبِيِّ قَالَ صَلُّوا قَبْلَ اَلْمَغْرِبِ, صَلُّوا قَبْلَ اَلْمَغْرِبِ " ثُمَّ قَالَ فِي اَلثَّالِثَةِ, " لِمَنْ شَاءَ " كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا اَلنَّاسُ سُنَّةً رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ .

Dari Abdullah bin Mughaffal Ra. ia berkata: Nabi SAW bersabda, “Di antara adzan dan iqomah ada sholat, di antara adzan dan iqomah ada sholat (kemudian dikali ketiga beliau berkata:) bagi siapa yang mau.” Beliau takut hal tersebut dijadikan oleh orang-orang sebagai keharusan. (HR Bukhari No. 627 dan Muslim No. 838)

Dan dalam riwayat Abu Daud, “Sholatlah kalian sebelum Maghrib dua rakaat.” Kemudian beliau bersabda, “Sholatlah kalian sebelum Maghrib dua rakaat bagi yang mau.” Beliau takut prang-orang akan menjadikannya sholat sunnah. (HR Abu Daud No. 1281)

c. Dua rakaat sebelum shalat Isya

Sedangkan 2 rakaat sesudah shalat Ashar sebagaimana yang anda sebutkan, justru tidak disyariatkan. Hal itu karena kita mengenal waktu-waktu yang makruh atau terlarang untuk dilakukan shalat. Salah satunya adalah shalat sunnah setelah shalat Ashar.

Ada lima waktu dalam sehari semalam yang diharamkan untuk melakukan shalat. Tiga di antaranya terdapat dalam satu hadits yang sama, sedangkan sisanya yang dua lagi berada di dalam hadits lainnya.
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani ra berkata,"Ada tiga waktu shalat yang Rasulullah SAW melarang kami untuk melakukan shalat dan menguburkan orang yang meninggal di antara kami. [1] Ketika matahari terbit hingga meninggi, [2] ketika matahari tepat berada di tengah-tengah cakrawala hingga bergeser sedikit ke barat dan [3] berwarna matahari berwarna kekuningan saat menjelang terbenam..(HR. Muslim)

Sedangkan dua waktu lainnya terdapat di dalam satu hadits berikut ini:
Dari Abi Said Al-Khudri ra. berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,"Tidak ada shalat setelah shalat shubuh hingga matahari terbit. Dan tidak ada shalat sesudah shallat Ashar hingga matahari terbenam. (HR Bukhari dan Muslim).

Kedua waktu ini hanya melarang orang untuk melakukan shalat saja, sedangkan masalah menguburkan orang yang wafat, tidak termasuk larangan. Jadi boleh saja umat Islam menguburkan jenazah saudaranya setelah shalat shubuh sebelum matahari terbit, juga boleh menguburkan setelah shalat Ashar di sore hari.

Maka kalau kedua hadits di atas kita simpulkan dan diurutkan, kita akan mendapatkan 5 waktu yang di dalamnya tidak diperkenankan untuk melakukan shalat, yaitu:

a. Setelah shalat shubuh hingga matahari agak meninggi.

Tingginya matahari sebagaimana di sebutkan di dalam hadits Amru bin Abasah adalah qaida rumhin aw rumhaini. Maknanya adalah matahari terbit tapi baru saja nongol dari balik horison setinggi satu tombak atau dua tombak. Dan panjang tombak itu kira-kira 2,5 meter 7 dzira’ (hasta). Atau 12 jengkal sebagaimana disebutkan oleh mazhab Al-Malikiyah.

b. Waktu Istiwa`

Yaitu ketika matahari tepat berada di atas langit atau di tengah-tengah cakrawala. Maksudnya tepat di atas kepala kita. Tapi begitu posisi matahari sedikit bergeres ke arah barat, maka sudah masuk waktu shalat Zhuhur dan boleh untuk melakukan shalat sunnah atau wajib.

c. Saat Terbenam Matahari

Yaitu saat-saat langit di ufuk barat mulai berwarna kekuningan yang menandakan sang surya akan segera menghilang ditelan bumi. Begitu terbenam, maka masuklah waktu Maghrib dan wajib untuk melakukan shalat Maghrib atau pun shalat sunnah lainnya.

d. Setelah Shalat Shubuh Hingga Matahari Terbit

Namun hal ini dengan pengecualian untuk qadha’ shalat sunnah fajar yang terlewat. Yaitu saat seseorang terlewat tidak melakukan shalat sunnah fajar, maka dibolehkan atasnya untuk mengqadha’nya setelah shalat shubuh.

e. Setelah Melakukan Shalat Ashar Hingga Matahari Terbenam.

Maksudnya bila seseorang sudah melakukan shalat Ahsar, maka haram baginya untuk melakukan shalat lainnya hingga terbenam matahari, kecuali ada penyebab yang mengharuskan. Namun bila dia belum shalat Ashar, wajib baginya untuk shalat Ashar meski sudah hampir maghrib.

Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.