Assalamualaikum wr. wb.
Pak Ustad, saya ingin bertanya, adakah dasar hukum atau pernahkah rasullullah melaksanakan sholat jumat kurang dari 40 orang. Syukran ustad atas jawabannya.
Selanjutnya, apa yang harus kita lakukan jika memang orang tidak mencukupi, bahkan dalam kasus ini misal hanya 6 orang saja.
Wassalamualaikum wr. wb.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Masalah jumlah bilangan jamaah shalat Jumat memang sejak awal sudah menjadi khilaf di kalangan para ulama. Umumnya ulama memberikan batasan minimal 40 orang. Ada lagi yang membatasi minimal 16 orang. Ada juga yang membatasi 3 orang bahkan 2 orang.
Tentu saja semua mengaku bahwa pendapatnya itulah yang paling sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Mana ada ulama mengeluarkan fatwa yang tidak diyakininya sesuai dengan ketetapan beliau SAW?
Lalu mengapa kok berbeda-beda hasilnya?
Perbedaan itu karena ada banyak riwayat dari Rasulullah SAW yang berbeda-beda. Ada satu riwayat yang diyakini oleh seorang ulama sebagai riwayat yang paling shahih. Namun menurut ulama lain, riwayat itu kurang shahih alias dhaif.
Atau karena cara menarik kesimpulan hukum juga berbeda-beda. Di mana kita tahu masing-masing ulama punya metodologi yang berbeda. Wajar kalau hasilnya pasti berbeda.
Tapi tidak ada seorang pun yang bisa mengatakan bahwa siapa yang punya pendapat berbeda dengan pendapat dirinya, berarti orang itu ahli bid’ah atau ahli maksiat. Selamasebuah masalah masih menjadi khilaf di kalangan ulama, maka masalah itu tetap khilafiyah.
Kita tidak berhak untuk mencela saudara kita, hanya karena diatidak sependapat dengan kita. Sebab boleh jadi bukan pendapat kita yang benar dan sesuai dengan sunnah nabi, melainkan pendapat saudara kita yang benar.
Apalagi semua ulama sudah berkomitmen tentang keharusan mengacu kepada tata cara ibadah nabi SAW. Tinggal masalah bagaimana mendapatkan validitas riwayat dari nabi SAW.
Beda Pendapat Tentang Jumlah Jamaah Shalat Jumat
Kalau kita rinci lebih jauh, kita akan dapat beberapa perbedaan pendapat tentang masalah jamaah shalat Jumat sebagai berikut:
1. Pendapat Kalangan Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah minimal untuk syahnya shalat jumat adalah tiga orang selain imam. Nampaknya kalangan ini berangkat dengan pengertian lughawi (bahasa) tentang sebuah jamaah. Yaitu bahwa yang bisa dikatakan jamaah itu adalah minimal tiga orang.
Bahkan mereka tidak mensyaratkan bahwa peserta shalat jumat itu harus penduduk setempat, orang yang sehat atau lainnya. Yang penting jumlahnya tiga orang selain imam/ khatib.
Selain itu mereka juga berpendapat bahwa tidak ada nash dalam Al-Quran Al-Karim yang mengharuskan jumlah tertentu kecuali perintah itu dalam bentuk jama`. Dan dalam kaidah bahasa arab, jumlah minimal untuk bisa disebut jama’ adalah tiga orang.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu’ah: 9)
Kata kalian menurut mereka tidak menunjukkan 12 atau 40 orang, tetapi tiga orang pun sudah mencukupi makna jama’.
2. Pendapat kalangan Al-Malikiyah
Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu baru syah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah.
Jumlah ini didapat dari peristiwa yang disebutkan dalam surat Al-Jumu’ah yaitu peristiwa bubarnya sebagian peserta shalat jumat karena datangnya rombongan kafilah dagang yang baru pulang berniaga. Serta merta mereka meninggalkan Rasulullah SAW yang saat itu sedang berkhutbah sehingga yang tersisa hanya tinggal 12 orang saja.
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri. Katakanlah: `Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan`, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.(QS. Al-Jumu’ah: 11)
Oleh kalangan Al-Malikiyah, tersisanya 12 orang yang masih tetap berada dalam shaf shalat Jum’at itu itu dianggap sebagai syarat minimal jumlah peserta shalat Jumat. Dan menurut mereka, Rasulullah SAW saat itu tetap meneruskan shalat jumat dan tidak menggantinya menjadi shalat zhuhur.
3. Pendapat kalangan Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah
Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak syah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhirnya.
Dalil tentang jumlah yang harus 40 orang itu berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
عن جابر قال: مضت السنة أن في كل أربعين فما فوقها جمعة – رواه البيهقي
Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Rasulullah SAW shalat Jum’at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang. (HR Al-Baihaqi).
Inil adalah dalil yang sangat jelas dan terang sekali yang menjelaskan berapa jumlah peserta shalat jumat di masa Rasulullah SAW. Menurut kalangan Asy-Syafi`iyah, tidak pernah didapat dalil yang shahih yang menyebutkan bahwa jumlah mereka itu kurang dari 40 orang. Tidak pernah disebutkan dalam dalil yang shahih bahwa misalnya Rasulullah SAW dahulu pernah shalat jumat hanya bertiga saja atau hanya 12 orang saja.
Karena menurut mereka ketika terjadi peristiwa bubarnya sebagian jamaah itu, tidak ada keterangan bahwa Rasulullah SAW dan sisa jamaah meneruskan shalat itu dengan shalat jumat.
Dengan hujjah itu, kalangan Asy-Syafi`iyah meyakini bahwa satu-satu keterangan yang pasti tentang bagaimana shalat Rasulullah SAW ketika shalat jumat adalah yang menyebutkan bahwa jumlah mereka 40 orang.
Bahkan mereka menambhakan syarat-syarat lainnya, yaitu bahwa keberadaan ke-40 orang peserta shalat jumat ini harus sejak awal hingga akhirnya. Sehingga bila saat khutbah ada sebagian peserta shalat jumat yang keluar sehingga jumlah mereka kurang dari 40 orang, maka batallah jumat itu. Karena didengarnya khutbah oleh minimal 40 orang adalah bagian dari rukun shalat jumat dalam pandangan mereka.
Seandainya hal itu terjadi, maka menurut mereka shalat itu harus dirubah menjadi shalat zhuhur dengan empat rakaat. Hal itu dilakukan karena tidak tercukupinya syarat syah shalat jumat.
Selain itu ada syarat lainnya seperti:
- Ke-40 orang itu harus muqimin atau orang-orang yang tinggal di tempat itu (ahli balad), bukan orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), Karena musafir bagi mereka tidak wajib menjalankan shalat jumat, sehingga keberadaan musafir di dalam shalat itu tidak mencukupi hitungan minimal peserta shalat jumat.
- Ke-40 orang itu pun harus laki-laki semua, sedangkan kehadiran jamaah wanita meski dibenarkan namun tidak bisa dianggap mencukupi jumlah minimal.
- Ke-40 orang itu harus orang yang merdeka, jamaah yang budak tidak bisa dihitung untuk mencukupi jumlah minimal shalat jumat.
- Ke-40 orang itu harus mukallaf yang telah aqil baligh, sehingga kehadiran anak-anak yang belum baligh di dalam shalat jumat tidak berpengaruh kepada jumlah minimal yang disyaratkan.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc