Shalat Makmum yang Imamnya Batal?

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz, saya akhwat berusia 23 tahun. Saya sekarang masih kuliah. Saya sering mampir sholat di asrama mahasiswa, dan sering diminta jadi imam. Suatu ketika saat saya jadi imam saya buang angin, tapi saya malu untuk mundur, saya teruskan sholat tapi dengan niatan nanti shalat saya ulang. Tapi bagaimana dengan shalat makmum?

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebagaimana kita tahu bahwa di antara syarat sah shalat adalah suci dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Dan di antara hal-hal yang mengakibatkan hadats adalah keluarnya sesuatu lewat kemaluan depan atau belakang, baik berbentuk cair, padat atau gas. Sehingga kentut adalah bagian dari hal-hal yang membatalkan shalat.

Selain masalah kesucian, hal-hal yang membatalkan shalat antara lain: terkena najis, terbukanya aurat, berbicara di luar lafadz shalat, makan, minum, menambah rukun shalat dan lainnya.

Seorang imam yang batal shalatnya, tentu saja tidak boleh dijadikan imam. Dan sebagai imam, kewajibannya adalah berhenti dari shalatnya dan memberitahukan kepada para makmum bahwa dirinya telah batal dari shalat.

Adalah hal yang terlarang bila imam meneruskan shalatnya, apalagi dirinya tahu bahwa dirinya sudah batal. Jangankan menjadi imam, shalat sendirian pun kalau sudah batal, tidak boleh diteruskan. Sebagai imam, bila tetap meneruskan shalat dan makmum dibiarkan tidak tahu bahwa imam sudah batal, tentu saja akan merusak jamaah shalat itu. Bahkan shalat para jamaah itu juga akan ikut rusak, karena mereka bermakmum kepada orang yang tidak sah menjadi imam.

Seharusnya dalam keadaan seperti itu, imam secara legowo dan terus terang mengakui saja bahwa dirinya sudah batal. Tidak perlu ada rasa gengsi atau malu. Sebab keselamatan shalat para jamaah harus diutamakan, ketimbang berpikir tentang gengsi atau rasa malu.

Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua, sebab syarat menjadi imam adalah orang yang paling mengerti (afqahuhum) dalam masalah agama. Terutama sekali dalam ilmu tentang shalat berjamaah. Sehingga ketika terjadi hal-hal yang tidak biasanya, si imam memang sudah tahu apa yang harus dilakukan, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.