Assalmu’alaikum wr. wb.
Di kantor saya, security hanya ada dua yang keduanya muslim. Dan pada waktu Jumat salah satu dari mereka tidak dapat shalat Jumat karena salah satu harus tetap menjaga kantor. Sehingga mereka harus bergiliran, kalau Jumat ini si A jaga maka si B shalat Jumat. dan minggu depan di balik si A shalat Jumat dan si B jaga.. Apakah yang demikian dapat dianggap darurat? Dan jika tidak bagaimana kira-kira solusinya? Perusahaan kami milik asing yang tidak muslim dan mereka tidak mau kantor ditinggalkan tanpa penjagaan security. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Setiap laki-laki muslim yang sudah aqil baligh, sehat tidak sakit, serta bermukim di tempat itu, wajib hukumnya melakukan shalat Jumat. Ini berlaku dalam segala kondisi, kecuali salah satu syarat wajib di atas tidak terpenuhi.
Misalnya, orang itu bukan laki-laki tapi perempuan, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk melakukan shalat jumat. Atau orang itu dalam keadaan sakit, maka gugurlah kewajiban atasnya melakukan shalat jumat. Atau orang tersebut tidak muqim, maksudnya sedang dalam keadaan safar (perjalanan), maka tidak ada kewajiban atasnya untuk melakukan shalat jumat.
Dari syarat-syarat yang mewajibkan shalat Jumat di atas, beberapa alternatif solusi bisa dipikirkan. Sebelum kita sampai kepada lingkup darurat. Kalau pun alasan darurat itu mau dimasukkan, tentu berada pada urutan terakhir.
Misalnya, mengapa tidak dikembangkan wacana bahwa sekuriti itu tidak hanya laki-laki, tetapi juga perempuan.
Kalau pun tidak bisa setiap hari, bisa saja tenaga part-time khusus hanya siang hari, atau khusus hanya hari Jumat.
Solusi lain adalah menggunakan satpam yang agamanya bukan Islam. Sebagai bukan muslim, tentu saja mereka tidak terkena kewajiban untuk shalat Jumat. Inilah manfaatnya kita punya teman non muslim. Mereka bisa kita manfaatkan untuk mengerjakan hal-hal yang tidak mungkin kita kerjakan. Seperti masalah menjadi sekuriti sewaktu sedang waktu shalat Jumat.
Solusi lainnya yang masih mungkin adalah memberikan kesempatan satpam untuk datang terlambat ke masjid, yaitu saat imam sudah mulai shalat. Secara fiqih hitam putih, seseorang yang ikut shalat Jumat masih dianggap sah meski tertinggal ikut khutbah, yang penting masih dapat ikut shalat berjamaah dengan imam. Hal itu ditandai dengan masih sempatnya ikut ruku’ rakaat kedua bersama imam.
Dan pada lapis terakhir, solusi yang mungkin adalah dengan alasan darurat. Namun alasan ini hanya boleh digunakan sesekali saja, tidak boleh rutin terjadi. Misalnya, karena satu dan lain hal, sehingga tertinggal dari shalat Jumat, maka bisa dimaklumi asalkan tidak setiap waktu.
Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.