Shalat Jum'at untuk Wanita Musafir

Assalaamu’alaikum…

Jika ada seorang musafir (wanita) melakukan perjalanan pada hari Jum’at dan telah masuk waktu sholat Jum’at. maka… apa yang seharusnya dilakukan si wanita? Karena ada yang berkata bahwa untuk musafir, meskipun wanita, jika telah masuk waktu sholat Jum’at tidak perlu melakukan sholat Dzuhur. Ikut sholat Jum’at saja, seperti yang dilakukan para pria. Betulkah? Syukron atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh,

Informasi itu sebenarnya justru terbalik 180 derajat. Sebab siapa pun baik wanita maupun pria bila sedang dalam perjalanan, justru gugur kewajibannya untuk ikut shalat Jumat. Sementara para wanita, sejak awal memang tidak ada kewajiban sedikit pun untuk ikut shalat Jumat di masjid. Baik dia sedang mukim di rumahnya maupun ketika sedang dalam perjalanan.

Wanita tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jum’at. Hal tersebut berdasarkan sejumlah riwayat dari para sahabat Rasulullah SAW, antara lain:

Dari Thariq bin Syihab ra dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Shalat Jum’at adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim secara berjama’ah kecuali bagi empat golongan; hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit.” (HR Abu Daud)

Ibnu Qudamah berkata, “Adapun wanita, maka tidak ada perbedaan bahwa shalat Jum’at tidak wajib bagi mereka. SedangkanIbnu Al-Mundzir berkata bahwapara ulama yang aku ketahui telah bersepakat bahwa tidak ada kewajiban Jum’at bagi wanita.” (Lihat Kitab Al-Mughni jilid 2 halaman 338)

Imam Nawawi berkata, “Kami telah jelaskan bahwa mereka yang memiliki udzur seperti hamba sahaya, wanita dan musafir dan lain-lainnya, kewajiban bagi mereka adalah hanya shalat Dzhuhur. Tetapi jika mereka melaksanakan sholat Dzhuhur adalah sah. Dan jika mereka meninggalkan sholat Dzuhur untuk melaksanakan sholat Jum’at maka hal itu cukup bagi mereka menurut ijma.” Demikian disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam kitab legen dari beliau, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab pada 4 halaman 495.

Jadi bagi seorang wanita, dia punya pilihan yang sama-sama bebas untuk ditentukan. Dia boleh shalat Dzhuhur atau kalau dia mau dan tidak merepotkan, dia jua boleh ikut shalat Jumat bersama laki-laki. Asalkan tersedia tempat cukup untuk itu.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh,

Ahmad Sarwat, Lc.