Assalamu’alaikum wr. wb.
Dalam keadaan bagaimana saja, kita dibolehkan shalat sambil duduk dan tidak menghadap kiblat? Apakah diperbolehkan dalam kondisi jalanan macet pada waktu maghrib? Jika dibolehkan, mana yang lebih utama, shalat awal waktu sambil duduk di kendaraan atau shalat di akhir waktu tapi di rumah/masjid?
Terima kasih pak ustadz, alhamdulillah dari rubrik konsultasi ini saya sudah mendapat banyak ilmu dari pak ustadz.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang lebih utama adalah shalat di akhir waktu tapi dilakukan dengan sempurna. Yaitu dengan menghadap kiblat dengan benar. Juga berdiri dengan sempurna, rukuk, sujud dan lainnya dikerjakan dengan sebenarnya.
Adapun shalat yang agak tertunda karena macet misalnya, tidak mengapa dilakukan. Asalkan masih dalam batas waktu maghrib. Dan batas waktu Maghrib itu dimulai sejak terbenamnya matahari dan hal ini sudah menjadi ijma` (kesepakatan) para ulama. Yaitu sejak hilangnya semua bulatan matahari di telan bumi. Dan berakhir hingga hilangnya syafaq (mega merah).
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:
Dari Abdullah bin Amar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Waktu Maghrib sampai hilangnya shafaq (mega merah)." (HR. Muslim).
Syafaq sendiri menurut para ulama seperti Al-Hanabilah dan As-Syafi`iyah adalah mega yang berwarna kemerahan setelah terbenamnya matahari di ufuk barat. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa syafaq adalah warna keputihan yang berada di ufuk barat dan masih ada meski mega yang berwarna merah telah hilang.
Tapi bila sudah lewat waktu Maghrib, maka tentu sudah bukan menjadi pilihan lagi tentunya. Yang kami utamakan adalah shalat dengan gerakan yang sempurna, meski di akhir waktu. Dari pada shalat tidak benar, tidak berdiri, tidak rukuk dan tidak sujud sambil mengejar keutamaan awal waktu. Padahal berdiri, ruku’ dan sujud adalah rukun shalat, yang bila ditinggalkan, shalat itu tidak sah. Sebaliknya, shalat di awal waktu bukan bagian dari rukun shalat. Shalat tetap sah dilakukan meski di akhir waktu. Bahkan meski baru satu rakaat sudah habis waktunya.
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:
Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat sebelum matahari terbit maka dia telah mendapatkan sholat tersebut (shalat shubuh)." (HR Bukhari no. 579 dan Muslim no. 608)
Kalau dalam perhitungan manusiawi kita, sudah pasti tidak akan terkejar untuk shalat Maghrib di rumah, pilihan berikutnya adalah turun dari bus untuk shalat. Tidak harus di masjid atau musholla. Boleh saja di sembarang tempat asalkan tidak ada najis yang secara jelas nampak.
Kalau semua hal di atas tidak memungkinkan juga, barulah sebagai upaya terakhir, kita shalat di atas kendaraan, tanpa menghadap kiblat, tanpa berdiri, tanpa rukuk, tanpa sujud yang benar. Dalilnya memang ada, meski masih menjadi titik perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc