Assalamualaikum wr wb,
Ustadz, seringkali saya perhatikan dalam sebuah shalat berjamaah, imam membalikkan badan setelah selesai shalat ketika zikir. Terkadang diputar 90 derajat tapi kadang ada juga yang berputar 180 derajat menghadap kepada makmum. Kalau memang ada dasar syariahnya, berapa lamakah imam harus menggeser atau memutar tubuhnya, apakah begitu selesai salam langsung putar atau baca-baca dulu.
Bahkan saya perhatikan, begitu imam memutar arah, banyak jamaah yang bergeser dari barisannya pindah posisi.
Mohon dijelaskan praktek seperti ini, adakah tuntunannya dari hukum fiqihnya. Adakah dalil hadits yang memetintahkan hal itu? Mohon juga dijelaskan hikmah praktek ini.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak atas ilmu yang ustadz berikan, semoga semakin berkah dan bisa berguna buat kami yang masih harus banyak belajar ini.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang seringkali anda saksikan tentang imam shalat yang berputar posisi menghadap ke jamaah atau ke kanan atau ke kiri, semua memang ada dalil haditsnya. Semua merupakan rekaman para shahabat ketika ikut shalat berjamaah bersama Rasulullah SAW.
Beberapa di antara hadits yang menyebutkan tentang perbuatan Rasulullah SAW ketika selesai shalat kemudian menghadapkan wajahnya kepada makmum adalah hadits berikut ini:
عن سمرة رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا صلى صلاة أقبل علينا بوجهه – رواه البخاري
Dari Samurah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila selesai shalat, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami. (HR. Bukhari)
Terkadang beliau tidak sepenuhnya menghadap kepada makmum, melainkan hanya berputar 90 ke arah kanan, sehingga makmum ada di sisi kanan dan kiblat ada di sisi kiri beliau. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits berikut ini.
عن أنس رضي الله عنه قال: أكثر ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ينصرف عن يمينه – رواه مسلم
Dari Anas ra berkata,"Seringkali aku melihat Rasulullah SAW berputar ke kanan (setelah shalat)." (HR. Muslim)
Namun terkadang beliau malah menghadap ke arah kiri 90 derajat, sehingga makmum ada di sisi kiri dan kiblat ada di sisi kanan, sebagaimana juga ada dalilnya berikut ini.
عن قصيبة بن هلب عن أبيه أنه صلى مع النبي صلى الله عليه وسلم فكان ينصرف عن شقيه – رواه أبو داود وابن ماجة والترمذي وقال حيث حسن
Dari Qushaibah bin Hulb dari ayahnya bahwa dia shalat bersama Nabi SAW, beliau berputar ke dua arah (kanan dan kiri). (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, At-Tirmizy)
Bahkan ada hadits yang menyebutkan beliau menghadap ke kanan dan ke kiri.
عن ابن مسعود رضي الله عنه قال: أكثر ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ينصرف عن شمله – رواه البخاري ومسلم
Dari Ibnu Mas’ud ra berkata,"Seringkali aku melihat Rasulullah SAW berputar ke kiri (setelah shalat)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menyebutkan bahwa dengan adanya beberapa dalil di atas, bisa disimpulkan bahwa memang terkadang beliau SAW selesai shalat menghadap ke belakang, terkadang menghadap ke samping kanan dan terkadang menghadap ke samping kiri.
Karena demikian rupa Rasulullah SAW melakukannya, maka buat kita hal itu menjadi teladan dan ikutan dalam ibadah shalat. Meski pun demikian, dari segi hukum tidak sampai kepada wajib, tetapi sunnah dan anjuran.
Jarak Antara Salam dan Bergeser
Adapun pertanyaan anda tentang berapa lama jarak antara salam dengan memutar tubuh menghadap ke belakang atau ke samping, kita juga menemukan beberapa hadits yang berbicara tentang itu. Yaitu sekedar beliau membaca istighfar tiga kali, lalu membaca lafadz Allahumma antassalam dan seterusnya, kemudian beliau segera merubah posisi atau bergeser atau berputar.
عن ثوبان كان رسول الله إذا انصرف من صلاته استغفر ثلاثا وقال: اللهم أنت السلام… – رواه مسلم
Dari Tsauban bahwa Rasulullah SAW bila selesai dari shalatnya, beliau bersitighfar tiga kali kemudian mengucapkan: Allahumma antas-salam." (HR. Muslim)
عن عائشة كان رسول الله إذا سلم لم يقعد إلا مقدار ما يقول: اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت ياذا الجلال والإكرام – رواه مسلم
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila salam (dari shalat) tidak duduk kecuali sekedar membaca: Allahumma antassalam wa minkassalam tabarakta ya dzal jalali wal ikram. (HR Muslim)
Hikmah Bergeser
Beberapa ulama mencoba menuliskan sisi lain dari apa yang beliau SAW lakukan. Di antaranya adalah apa yang ditulis oleh Ibn Qudamah di dalam kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 561. Beliau mengatakan bahwa berubahnya arah duduk imam adalah untuk memastikan telah selesainya shalat itu bagi imam. Artinya agar makmum bisa memastikan bahwa imam telah benar-benar selesai dari shalatnya.
Sebab dengan mengubah arah duduk, imam akan meninggalkan arah kiblat, dan hal itu jelas akan membatalkan shalatnya.
Ada juga yang mengatakan bahwa dengan menggeser arah duduk ke belakang atau ke samping, berarti imam sudah yakin 100% bahwa rangkaian shalatnya sudah selesai seluruhnya dan terputus. Tidak sah lagi bila tiba-tiba teringat mau sujud sahwi atau kurang satu rakaat. Demikian disebutkan di dalam kitab Hasyiyatu Ibnu Qasim ‘alar-Raudhah jilid 12 halaman 354-355.
Makmum Tidak Bergeser Kecuali Setelah Imam Bergeser
Apa yang anda perhatikan bahwa para makmum berpindah duduk setelah imam mengubah posisi, sesungguhnya berangkat dari sebuah hadits yang melarang makmum bergeser sebelum imam berubah posisi.
عن أنس قال صلى بنا رسول الله ذات يوم فلما قضى الصلاة أثبل علينا بوجهه فقال: أيها الناس إني إمامكم فلا تسبقوني بالركو ولا بالسجود ولا بالقيام ولا بالانصراف – رواه مسلم
Dari Anas ra berkata bahwa suatu hari Rasulullah SAW shalat mengimami kami, ketika selesai shalat beliau menghadapkan wajah kepada kami dan bersabda,"Wahai manusia, aku adalah imam kalian. Janganlah kalian mendahului aku dalam ruku,sujud, berdiri atau berpindah." (HR. Muslim)
Dengan landasan hadits ini maka di dalam kitab kitab Fatawa-nya jilid 22 halaman 505 Imam Ibnu Taymiyah mengatakan hendaknya makmum tidak berdiri pergi meninggalkan tempat shalat kecuali setelah imam berpindah atau menggeser arah duduknya dari arah kiblat.
Sehingga wajar bila anda menyaksikan bahwa para makmum berpindah posisi setelah imam berputar arah. Semua berangkat dari hadits ini.
Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc